Batulayar, Diskominfotik. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Bea Cukai Mataram menyelenggarakan sosialisasi rokok ilegal dan ketentuan cukai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Senggigi, Kecamatan Batulayar Lobar, Selasa, 16 Juli 2024. Hadir dalam kegiatan ini Pj Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi, Kepala Bea Cukai Mataram, Kepala OPD dan para ASN di Kabupaten Lombok Barat.

 

Dalam sambutannya Pj. Sekda Lombok Barat H. Fauzan Husniadi mengapresiasi kegiatan sosialisasi rokok ilegal. Hal ini karena rokok ilegal sangat merugikan negara karena akan menyebabkan pendapatan negara dari cukai rokok akan menurun atau berkurang. “Sosialisasi ini kita harapkan dapat menekan peredaran rokok. Ilegal yang kita tidak tahu seperti apa produksinya dan bahan bahannya apakah terjamin atau tidak” ujarnya.

 

Lebih lanjut Fauzan meminta agar para ASN tidak menggunakan atau mengkonsumsi rokok ilegal karena hal tersebut merugikan negara. Ia juga meminta agar para ASN dapat mensosialisasikan terkait rokok ilegal kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Ia juga memberikan izin bagi bea cukai dan Pol PP untuk melakukan operasi rokok ilegal bagi ASN di lingkup pemkab Lobar. “Mari kita tekan bersama peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan pendapatan negara dari cukai. Karena pendapatan negara ini akan kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang bermanfaat bagi masyarakat” Harapnya.

 

Dalam kegiatan ini selanjutnya dilakukan sosialisasi rokok ilegal dan ketentuan dalam bidang cukai. Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bappeda Lobar H. Akhmad Saikhu, SE, Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati, Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan para ASN antusias dalam mendengarkan sosialisasi. (Diskominfotik/Rif)