Giri Menang, 30 Agustus 2025 – Merespon kehadiran Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur NTB untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan multi pihak (Jum’at, 29/8/2025), Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) memberikan tanggapan. Dihubungi via telepon, orang nomor satu di Lombok Barat itu menjelaskan.

“Saya ada di Jakarta untuk Rakornas Inflasi dengan Bapak Presiden. Ada Tim GTRA dan Asisten 1 yang hadir di Provinsi”, ujar LAZ.

Menanggapi pernyataan 12 Senator dari BAP DPD RI dalam RDP tersebut, LAZ menampik tudingan dirinya tidak pro rakyat.

“GTRA Lombok Barat tidak mau sembarangan. Kita tidak ingin sembarangan. Kita ingin sesuai aturan. Maksud baik akan baik jika dijalankan dengan proses yang baik juga,” tegas LAZ.

Seharusnya pihak BAP DPD RI jika ingin memberi kepastian hukum, menurut LAZ harusnya ikut mendengar pihak lain agar lebih proporsional.

“Lahan seluas lebih dari 90-an Hektar itu kan adalah HGB milik PT. Lingga. Supaya adil harusnya pihak PT juga dihadirkan? Kan syarat tanah bisa dijadikan TORA adalah dalam status clear and clean,” ujarnya.

LAZ juga menampik tudingan dirinya berada di belakang PT. Lingga.

“Saya baru dilantik 3 bulan baru tahu urusan itu. Kami normatif saja. Bagaimana mungkin lahan yang sudah jelas ada HGB nya tapi terbit Sertifikat Hak Milik di dalamnya?
Kita ingin ini clear and clean dulu baru mengambil tindakan selanjutnya. Toh rekomendasi kita adalah agar lahan itu dijadikan bank tanah atau aset negara, bukan menjadi HGB PT. Lingga lagi”, tegasnya.

Kehadiran BAP yang berjumlah 12 orang senator DPD RI itu menanggapi aduan masyarakat yang menyebut diri Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHTL-NTB). Aduan tersebut adalah karena di atas lahan tersebut telah bermukim banyak penduduk yang tinggal turun temurun akibat PT. Lingga tidak kunjung beroperasi.

Polemik tentang lahan yang berada di wilayah Pangsing Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat mencuat akibat ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh Kementerian ATR/ BPN. Penetapan ini pun terjadi jauh sebelum LAZ menjadi bupati dan pihak PT. Lingga sudah mengajukan keberatan.

Senada dengan LAZ, Penjabat Sekretaris Daerah NTB Lalu Moh Faozal yang hadir di RDP dengan DPD itu juga tidak menampik jika masalah agraria di daerah pariwisata, khususnya di wilayah selatan Pulau Lombok memang cukup banyak, termasuk di lahan HGB PT. Lingga itu. Menurutnya, lahan itu harus segera diselesaikan sesuai aturan.

“Saya kira ini harus kita duduk bersama agar masalah bisa dilihat seobjektif mungkin,” tandasnya.