Meskipun sudah dibuka hampir tiga minggu lamanya, dan akan ditutup pada pekan depan, Komisi Pemilihan Umum – KPU Lombok Barat sampai hari Selasa (21/5), belum menerima berkas dukungan pasangan calon perseorangan untuk menjadi calon peserta Pemilihan kepala daerah – Pilkada Lombok Barat.
Namun sejumlah pihak justru menilai, pasangan calon perseorangan di Pilkada Lombok Barat disinyalir terus menghimpun KTP dari masyarakat sebagai bentuk dukungan mendaftar di Pilkada.
Fotokopi KTP dan dokumen kependudukan yang masih berlaku, menjadi syarat pasangan calon perseorangan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon di Pilkada Lombok Barat. Dukungan juga bisa dalam bentuk Kartu Keluarga atau KK, dengan sarat, setiap satu orang pendukung harus menggunakan satu lembar fotokopi KK.
Ketua KPU Lombok Barat Suhaimi Syamsuri mengatakan, pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon, apabila memenuhi syarat dukungan paling rendah 29 Ribu 967 jiwa, atau empat Persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lombok Barat sebesar 749 ribu 169 jiwa. Jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 Persen dari 10 jumlah kecamatan di Lombok Barat, minimal di enam kecamatan.
Sumber : http://rrimataram.com/kpu-lombok-barat-belum-menerima-berkas-dukungan-calon-perseorangan-dalam-pelbup-lombok-barat-2013/