Kepala Badan Lingkungan Hidup Lombok Barat Nyoman Sembah mengatakan, pencemaran di wilayah Sekotong tidak dapat dibiarkan berlangsung secara terus-menerus, karena pencemaran akan merusak kesehatan manusia serta lingkungan hidup. Seperti diketahui, pencemaran di Sekotong diakibatkan aktifitas penambangan emas tanpa izin yang telah berjalan selama beberapa tahun belakangan ini.
Bahkan selain menambang emas secara konvensional, masyarakat kebanyakan melakukan upaya pemisahan emas dengan bebatuan tidak jauh dari lokasi penambangan. Sembah mengaku, usaha melibatkan masyarakat dalam mengelola lingkungan, sebenarnya telah dilakukan pemerintah daerah dari tahun ke tahun.
Sosialisasi itu meliputi, keinginan pemda menetapkan kawasan Sekotong sebagai lokasi tambang rakyat, Sehingga seluruh upaya penambangan akan bersifat legal atau sesuai perizinan.
Sembah menambahkan, secara sadar, pencemaran lingkungan di Sekotong akan merugikan masyarakat setempat, baik dari sisi kesehatan tubuh maupun kerusakan lingkungan. Bahaya kimia berupa timbal dan sebagainya, secara perlahan akan menimbulkan kerusakan terhadap manusia dan lingkungan, termasuk dapat menyebabkan cacat fisik dan mental penambang itu sendiri.
Sumber : http://rrimataram.com/pencemaran-akibat-penambangan-di-sekotong-mengkhawatir-kesehatan-masyarakat/