GIRI MENANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) terus berupaya mengantisipasi mere­baknya kegiatan penambangan illegal karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lombok Barat, Budi Darmajaya, di Giri Menang, kemarin, mengatakan, langkah antisipasi itu akan dibahas bersama instansi terkait. “Besok (hari ini) kami mengundang sejumlah dinas dan para camat untuk membahas soal penambangan illegal;’katanya.

Menurutnya, persoalan tambang illegal bukan hanya menjadi urusan Distamben. Tapi juga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, seperti dinas kehutanan, dinas pertanian, dinas perikanan dan kelautan, serta Badan Lingkungan Hidup (BLH). Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol PP) juga dilibatkan sebagai lembaga yang difungsikan menegakkan peraturan daerah (perda).

“Pertemuan dengan semua instansi yang terkait dilakukan secara terjadwal, yakni dua kali dalam sebulan. Kalau ada persoalan kita bahas penyelesaiannya dalam rapat,”ujarnya.

Dikatakan, salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah larangan melakukan penambangan di lahan produktif. Misalnya. sawah dengan irigasi teknis. Demikian juga di kawasan pesisir karena bisa merusak ekosistem di laut. Upaya memberikan peringatan sudah dilakukan secara langsung melalui SKPD terkait.

Pihaknya juga rutin mengawasi kegiatan penambangan dan galian di berbagai lokasi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah sudah memiliki izin atau tidak. Jika belum mengantongi berbagai persyaratan yang ditentukan maka usaha penambangan atau galian itu dihentikan sambil menunggu proses izin rampung. “Kami tegas terhadap masalah itu. Contohnya di Bongor, kami menyetop kegiatan galian C karena belum mengantongi izin,” tandas Budi.

Lombok Post: Selasa 11 Februari 2014