Gerung, Diskominfotik – Sosialisasi Peraturan bupati tentang zakat, infaq, dan shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya secara virtual di ruang rapat Jayengrane Rabu, (09/3/2022).

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh Asisten l Setda Lobar Drs. Agus Gunawan, Kadis PMD Heri Ramadhan, Kadis Kominfotik Ahad Legiarto, Ketua Baznas Lobar TGH. M. Taisir, Kepala Kemenag H. Jalalussayuthi, Kabag Kesra H. Maksum, Staf Ahli H. Najamudin dan Para Perangkat desa yang mengikuti secara virtual.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi Asisten l Setda Lobar Drs. Agus Gunawan menjelaskan bahwa disaat covid pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap produktif seperti menerbitkan peraturan Bupati no 28 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah dan Dana sosial keagamaan lainnya, yang tujuannya adalah berikhtiar untuk mensejahterakan warga Lombok Barat serta berproduktif. Sehingga Dana yang masuk dan dikelola oleh Baznas bisa disalurkan kepada yang membutuhkan yang dimana Baznas terbentuk melalui seleksi yang tidak hanya dilaksanakan oleh panitia kabupaten melainkna panitia pusat.

“Untuk diketahui Baznas merupakan badan nonstrukrural yang mandiri yang dengan diterapkan peraturan baru yang bertujuan bisa bersinergi dan berakselerasi dengan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat Lombok Barat dengan langkah konkritnya antara lain memberi bantuan kepada warga Lombok Barat pada saat banjir bandang desember lalu”ujarnya.

Selain membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal bencana Baznas juga mensuport pemerintah diberbagai bidang antara lain dibidang kesehatan, pendidikan dan pengentasan kemiskinan yang tentunya akan bersinergi dengan pemda dan juga Baznas serta stakeholder baik internal dan OPD maupun external diluar pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Baznas Lobar TGH. Taisir dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa bagaimana Kegiatan baznas memberikan sumbangsih Dan kontribusi dalam rangka mengurangi mustahiq Dan menambah jumlah muzaki.

“Dengan maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan bupati adalah sebagai dasar dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah dari dana sosial keagamaan lainnya, adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi yang adil /tidak diskriminatif dan akuntabel dalam pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya”. (Diskominfotik/Ria/Dhea).