Untuk informasi dapat menghubungi Bagian Kerjasama Dalam dan Luar Negeri Lemhannas-RI, Telp. 021-3832112, Faks. 021-3510582, HP. 081575096388, E-mail: sekretariat_lemhannas@yahoo.com
Terbitkan KTP SIAK Bisa Kena Sanksi Pidana
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menegaskan KTP non elektronik berbasis SIAK tak boleh lagi diterbitkan. Bila oknum pemerintah masih mengeluarkannya berakibat sanksi pidana.
“KTP Siak ini sudah tidak boleh lagi dikeluarkan sejak 1 Januari 2015, jadi kalau masih ada ini, bisa dipidana,” kata Zudan, Senin (28/3).
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2013 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional bahwa kartu identitas penduduk yang berlaku saat ini untuk usia 17 tahun ke atas hanya KTP Elektronik (KTP-el).
Menurut dia, masih banyak pihak yang menerbitkan KTP non elektronik di sejumlah daerah. Makanya, pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terus menyosialisasikan masalah ini. Ia juga mendorong agar masyarakat tak mengurus pembuatan KTP el dalam kondisi mendesak karena butuh proses.
“Kalau memang butuh segera, datang saja langsung ke kepala dinas. Bisa juga kalau warga Jakarta mendatangi kantor Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu,” ujar dia.
Sebagian besar penerbitan KTP SIAK dikarenakan ada desakan warga yang menginginkan penerbitan KTP el dalam waktu singkat sehingga pihak aparatur pemerintah mengeluarkan KTP SIAK sementara. Namun kondisi tersebut dinilai tak melanggar hukum, apalagi sampai ada sanksi pidana.
Mendagri Minta Program Desa Tak Serahkan Ke Pemborong
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar program dana desa jangan diserahkan kepada pihak investor (pemborong). Sebaiknya perangkat desa bisa mengagendakan kegiatan padat karya agar lebih mensejahterakan masyarakat.
Dia mengatakan, jika metode yang dipakai adalah padat karya, uang program dana desa akan berputar ke masyarakat desa. Namun, bukan berarti menggunakan cara kerja bakti secara sukarela. Bila padat karya, masyarakat mendapat upah uang harian atas pekerjaannya.
“Arahan presiden kan jelas jangan diborongkan program desa itu, sudah sedikit diborongkan, toh lebih efektif dipadat karyakan,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (24/3).
Padat karya dalam pembangunan infrastruktur desa, Tjahjo mencontohkan, apabila di suatu desa melakukan pembuatan jalan, airnya jangan beli, tapi ambil saja dari sungai. Dalam hal ini, ia menekankan, kepala desa merupakan manajer pembangunan di wilayahnya.
“Itu yang ingin coba kita berikan pemahaman bahwa kepala desa ini sudah menjadi manajer di desa. Manager itu harus tau semuanya bukan pelaksana bupati. Harus menggerakan dan mengorganisir masyarakat di desa,” ujar dia.
RUP Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016
No | Satuan Kerja | Penyedia | Swakelola | Total | |||
Pkt | Pagu | Keg. | Pagu | Keg.+ Pkt |
Total Pagu | ||
TOTAL | 2.198 | 385.232 | 1.653 | 188.072 | 3.851 | 573.304 | |
1 | BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | 6 | 477.297.000 | 36 | 2.123.399.696 | 42 | 2.600.696.696 |
2 | BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH | 25 | 325.440.000 | 35 | 3.305.523.500 | 60 | 3.630.963.500 |
3 | BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 7 | 40.980.000 | 0 | 0 | 7 | 40.980.000 |
4 | BADAN LINGKUNGAN HIDUP | 22 | 897.769.305 | 37 | 616.391.395 | 59 | 1.514.160.700 |
5 | BADAN PELAKSANA PENYULUH | 3 | 296.700.000 | 40 | 1.800.660.100 | 43 | 2.097.360.100 |
6 | BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA | 49 | 474.696.000 | 39 | 1.819.385.550 | 88 | 2.294.081.550 |
7 | BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU | 25 | 536.555.000 | 29 | 1.071.498.100 | 54 | 1.608.053.100 |
8 | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH | 28 | 8.077.109.000 | 33 | 2.408.981.723 | 61 | 10.486.090.723 |
9 | BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH | 24 | 453.060.000 | 54 | 2.213.559.700 | 78 | 2.666.619.700 |
10 | BAGIAN ADM KESRA | 7 | 679.650.000 | 12 | 979.645.000 | 19 | 1.659.295.000 |
11 | BAGIAN ADM PEMERINTAHAN UMUM | 14 | 178.470.000 | 0 | 0 | 14 | 178.470.000 |
12 | BAGIAN ADM PEREKONOMIAN | 0 | 0 | 3 | 370.446.700 | 3 | 370.446.700 |
13 | BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA KAB. LOMBOK BARAT | 12 | 126.832.775 | 5 | 788.882.500 | 17 | 915.715.275 |
14 | BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN | 5 | 67.000.000 | 0 | 0 | 5 | 67.000.000 |
15 | BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL | 5 | 386.157.100 | 0 | 0 | 5 | 386.157.100 |
16 | BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT | 3 | 29.000.000 | 1 | 750.000 | 4 | 29.750.000 |
17 | BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 11 | 270.812.000 | 2 | 7.500.000 | 13 | 278.312.000 |
18 | BAGIAN PDE | 15 | 765.211.800 | 13 | 496.681.850 | 28 | 1.261.893.650 |
19 | BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN pakpa | 20 | 1.087.776.880 | 0 | 0 | 20 | 1.087.776.880 |
20 | DINAS KEHUTANAN pakpa | 18 | 285.751.115 | 5 | 30.175.000 | 23 | 315.926.115 |
21 | DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN pakpa | 81 | 4.137.464.020 | 43 | 1.321.044.280 | 124 | 5.458.508.300 |
22 | DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL pakpa | 30 | 1.274.268.000 | 28 | 1.498.513.500 | 58 | 2.772.781.500 |
23 | DINAS KESEHATAN pakpa | 213 | 36.719.141.217 | 100 | 60.520.714.929 | 313 | 97.239.856.146 |
24 | DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH pakpa | 10 | 975.425.000 | 48 | 1.250.490.000 | 58 | 2.225.915.000 |
25 | DINAS PARIWISATA pakpa | 104 | 10.387.004.450 | 31 | 2.385.637.700 | 135 | 12.772.642.150 |
26 | DINAS PEKERJAAN UMUM pakpa | 463 | 195.030.968.125 | 53 | 15.054.409.375 | 516 | 210.085.377.500 |
27 | DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH pakpa | 43 | 1.343.796.000 | 69 | 10.027.059.919 | 112 | 11.370.855.919 |
28 | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN pakpa | 218 | 23.063.526.000 | 3 | 1.485.880.000 | 221 | 24.549.406.000 |
29 | DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA pakpa | 37 | 2.938.387.400 | 60 | 1.593.433.050 | 97 | 4.531.820.450 |
30 | DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN pakpa | 76 | 6.726.833.350 | 52 | 1.858.054.990 | 128 | 8.584.888.340 |
31 | DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI pakpa | 18 | 680.935.000 | 27 | 976.485.500 | 45 | 1.657.420.500 |
32 | DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN pakpa | 115 | 26.893.858.579 | 30 | 1.272.556.505 | 145 | 28.166.415.084 |
33 | DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI pakpa | 69 | 4.180.177.300 | 359 | 2.997.637.800 | 428 | 7.177.815.100 |
34 | DINAS TATA KOTA, PERTAMANAN DAN KEBERSIHAN pakpa | 88 | 8.225.054.500 | 37 | 30.749.955.589 | 125 | 38.975.010.089 |
35 | INSPEKTORAT KABUPATEN pakpa | 9 | 37.750.000 | 28 | 2.297.624.000 | 37 | 2.335.374.000 |
36 | KANTOR ASET DAERAH pakpa | 36 | 26.152.059.280 | 32 | 1.245.099.300 | 68 | 27.397.158.580 |
37 | KANTOR CAMAT BATULAYAR pakpa | 11 | 110.850.000 | 0 | 0 | 11 | 110.850.000 |
38 | KANTOR CAMAT GERUNG pakpa | 63 | 1.008.100.000 | 24 | 1.288.351.000 | 87 | 2.296.451.000 |
39 | KANTOR CAMAT GUNUNGSARI pakpa | 10 | 82.600.000 | 19 | 430.490.000 | 29 | 513.090.000 |
40 | KANTOR CAMAT KEDIRI pakpa | 4 | 36.300.000 | 24 | 570.801.500 | 28 | 607.101.500 |
41 | KANTOR CAMAT KURIPAN pakpa | 4 | 44.765.000 | 19 | 467.401.000 | 23 | 512.166.000 |
42 | KANTOR CAMAT LABUAPI pakpa | 26 | 242.420.000 | 26 | 528.937.500 | 52 | 771.357.500 |
43 | KANTOR CAMAT LEMBAR pakpa | 14 | 66.321.400 | 20 | 427.644.600 | 34 | 493.966.000 |
44 | KANTOR CAMAT LINGSAR pakpa | 15 | 116.646.950 | 22 | 241.883.950 | 37 | 358.530.900 |
45 | KANTOR CAMAT NARMADA pakpa | 11 | 82.391.600 | 17 | 550.019.400 | 28 | 632.411.000 |
46 | KANTOR CAMAT SEKOTONG pakpa | 9 | 59.025.000 | 20 | 488.338.050 | 29 | 547.363.050 |
47 | KANTOR KETAHANAN PANGAN DAERAH pakpa | 24 | 1.077.785.000 | 39 | 776.910.135 | 63 | 1.854.695.135 |
48 | KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH pakpa | 26 | 844.000.000 | 31 | 1.041.969.950 | 57 | 1.885.969.950 |
49 | KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA pakpa | 5 | 23.275.000 | 26 | 1.814.432.434 | 31 | 1.837.707.434 |
50 | PUSKESMAS BANYUMULEK pakpa | 5 | 202.969.670 | 0 | 0 | 5 | 202.969.670 |
51 | PUSKESMAS DASAN TAPEN pakpa | 3 | 395.860.733 | 0 | 0 | 3 | 395.860.733 |
52 | PUSKESMAS GERUNG pakpa | 1 | 317.111.296 | 0 | 0 | 1 | 317.111.296 |
53 | PUSKESMAS GUNUNGSARI pakpa | 2 | 483.695.474 | 0 | 0 | 2 | 483.695.474 |
54 | PUSKESMAS JEMBATAN KEMBAR pakpa | 1 | 334.042.388 | 0 | 0 | 1 | 334.042.388 |
55 | PUSKESMAS KEDIRI pakpa | 2 | 397.174.743 | 0 | 0 | 2 | 397.174.743 |
56 | PUSKESMAS KURIPAN pakpa | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
57 | PUSKESMAS LABUAPI pakpa | 2 | 138.112.529 | 0 | 0 | 2 | 138.112.529 |
58 | PUSKESMAS LINGSAR pakpa | 2 | 278.010.000 | 0 | 0 | 2 | 278.010.000 |
59 | PUSKESMAS MENINTING pakpa | 5 | 427.925.137 | 0 | 0 | 5 | 427.925.137 |
60 | PUSKESMAS NARMADA pakpa | 2 | 413.600.000 | 0 | 0 | 2 | 413.600.000 |
61 | PUSKESMAS PELANGAN pakpa | 1 | 163.061.103 | 0 | 0 | 1 | 163.061.103 |
62 | PUSKESMAS PENIMBUNG pakpa | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
63 | PUSKESMAS PERAMPUAN pakpa | 2 | 221.789.488 | 0 | 0 | 2 | 221.789.488 |
64 | PUSKESMAS SEDAU pakpa | 2 | 369.796.342 | 0 | 0 | 2 | 369.796.342 |
65 | PUSKESMAS SEKOTONG pakpa | 2 | 314.574.340 | 0 | 0 | 2 | 314.574.340 |
66 | PUSKESMAS SIGERONGAN pakpa | 2 | 315.794.345 | 0 | 0 | 2 | 315.794.345 |
67 | RUMAH SAKIT UMUM DAERAH pakpa | 21 | 12.217.493.112 | 13 | 23.879.352.400 | 34 | 36.096.845.512 |
68 | SEKRETARIAT DPRD pakpa | 12 | 223.700.000 | 9 | 997.802.150 | 21 | 1.221.502.150 |
Satu Klik, Data Kependudukan Langsung Tersaji
LOMBOK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkenalkan sekaligus mendemonstrasikan sistem data kependudukan yang berbasis Geographic Information System (GIS).
Direktur Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan keunggulan dari sistem ini yakni mempermudah penyajian data secara lengkap dan rinci dengan hanya satu klik saja. Dalam sistem data kependudukan ini dapat memperlihatkan berapa banyak penduduk yang bergolongan darah A,B,atau AB.
“Sekarang hanya dengan satu klik, semua data bisa tersaji. Lengkap dan rinci,” kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Mataram, belum lama ini.
Zudan pun mempraktekan cara kerja sistem ini dengan membuktikan jumlah penduduk yang ada di NTB, cukup hanya dengan mengarahkan cursor pada wilayah NTB, terlihat pada layar pada bagian tersebut terdapat kotak pada Kota Mataram .
Kotak ini memperlihatkan jumlah penduduk yang berjenis kelamin laki-laki, perempuan, yang berusia diatas 18 tahun. Semua data tersaji dengan rinci.
“Nah sekarang kita akan melihat data penduduk yang bermigrasi keluar paling banyak.” Ujar Zudan. Semua peserta yang hadirpun menyaksikan dengan seksama dan terlihat antusias menyaksikan kecanggihan dari sistem ini.
Zudan mengarahkan cursor lagi pada layar, dan terlihat penduduk yang banyak bermigrasi keluar yakni Provinsi Sumatera Barat.
Tambahnya, keunggulan sistem ini juga dilengkapi dengan data gunung berapi sebagai petunjuk untuk mengambil kebijakan seperti pemekaran daerah. Selain itu, keabsahan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu atau tidaknya juga dapat dilihat.
Penyampaian Informasi Peredaran Surat yang Mengatasnamakan BPK-RI
Pemerintah Luncurkan Sistem Aspirasi dan Pengaduan Nasional
JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meluncurkan sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan Ketua ORI Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan pada Senin, 14 Maret 2016.
Kerja sama ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam Nawa Cita, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”, ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, kolaborasi KSP, Kemenpan-RB, dan ORI ini sesuai dengan asas efisiensi dalam penerapan e-government. “Kami tidak membangun sesuatu yang baru, tetapi menyempurnakan aplikasi LAPOR! yang telah dibangun KSP sebagai sistem pengaduan yang terintegrasi secara nasional”, terang Yuddy. Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan memberikan mandat kepada Kemenpan-RB untuk membangun SP4N karena selama ini saluran pengaduan milik pemerintah masih bersifat sektoral dan belum terkoneksi satu dengan lainnya. Hal ini menghambat masyarakat dalam pelaporan dan menyulitkan pemerintah dalam pengelolaan.
Dalam kesempatan ini, KSP dan Kemenpan-RB juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, dan Twitter @LAPOR1708, dan Facebook. Didesain dengan konsep no wrong door policy, aspirasi dan pengaduan akan dikelola secara cepat dan tepat karena aplikasi LAPOR! telah terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, dan 130 Perwakilan RI di luar negeri. LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan. “Karena masyarakat dapat memantau prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yang tersedia”, imbuh Teten.
Untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang responsif, KSP dan Kemenpan-RB juga sepakat menggandeng ORI selaku lembaga pengawas pelayanan publik. “Aplikasi LAPOR! akan diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) milik ORI”, ujar Ketua ORI Amzulian Rifai. “Laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan kepada ORI, dan kami akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan. ORI dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, “sehingga pelibatan ORI diharapkan dapat mendorong efektivitas sarana pengaduan ini”.
Senada dengan Amzulian, Yuddy menegaskan aplikasi LAPOR! akan semakin efektif dengan kolaborasi tiga pihak ini. “Pemerintah bergerak bersama untuk menghadirkan negara dan mewujudkan Nawa Cita”, terang Yuddy. “Karena peran publik amat penting untuk mendukung program pembangunan”, tambah Amzulian menimpali.
Implementasi SP4N terdiri dari dua komponen utama, yaitu pengelolaan oleh Kemenpan-RB dan pengawasan oleh ORI. Kerja sama tripartit ini akan menyempurnakan konsep sistem pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah. “Selanjutnya, aplikasi LAPOR! akan dikelola oleh Kemenpan-RB dengan dukungan KSP. KSP sebagai lembaga kepresidenan akan berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yang efektif”, tambah Teten. “KSP tetap akan memanfaatkan data aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk mendengarkan suara rakyat dan menjalankan tugas dan fungsi pengendalian program prioritas”, ujar Teten menambahkan.
Penandatanganan NKB ini menjadi tonggak kerja sama yang lebih intensif antara KSP, Kemenpan-RB, dan ORI. “Seluruh instansi pemerintah”, imbuh Teten, “diminta menjaga ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan jawaban yang responsif sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Menurut Teten, kinerja pengelolaan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Jokowi. “Ini adalah wadah gotong-royong antara pemerintah dan masyarakat untuk terus membenahi bangsa dan negara,” pungkas Amzulian.
Dengan penandatanganan ini, pemerintah resmi meluncurkan LAPOR! sebagai portal aspirasi dan pengaduan nasional untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. (HUMAS MENPANRB)
Kemendagri Tegaskan PNPM Jadi Kewenangan Kemendes
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan tugas dan fungsi bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).Termasuk juga penyelesaian PNPM Mandiri Perdesaan pun juga diserahterimakan kepada Kemendes PDTT.
Hal ini ditegaskan dengan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.
”Dengan demikian, maka proses dan keberlanjutan pengelolaan dan pengendalian PNPM Mandiri Perdesaan sudah beralih ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” kata Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri, Nata Irawan.
Ia menjelaskan, ada dua kelompok besar dari hasil kegiatan PNPM Mandiri yakni sarana prasarana sosial ekonomi dasar dan dana bergulir.
”Aset PNPM Mandiri Perdesaan adalah milik masyarakat pelaksana dan penerima manfaat program. Ini merupakan konsekuensi dari alokasi anggaran Bantuan Langsung Masyarakat, yang bersumber dari APBN dan APBD, dengan pola bantuan sosial,” ujar dia.
Nata menambahkan Kemendagri juga telah menerbitkan dua panduan untuk melakukan penataan pada dua kelompok besar ini.
Untuk pengelolaan sarana/prasarana oleh masyarakat, menurutnya masih diperlukan penguatan dalam aspek teknis maupun legalitas sebagai langkah awal perlindungan. Terhadap status kepemilikan, status kelembagaan, dukungan pendanaan agar tetap sesuai dengan tujuan, prinsip dan asas PNPM Mandiri Perdesaan.
Sedangkan untuk dana bergulir, mekanisme pengelolaan dana bergulir diputuskan dan ditetapkan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Musyawarah Antar Desa (MAD). “Hasil keputusan tersebut dituangkan dalam AD/ART sebagai acuan dalam penyusunan SOP sebagai bentuk pengendalian,” tuturnya.
Sesuai peraturan perUndang-Undangan, kata Nata, Kemendagri melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan pada Pemda sehingga akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah.
“Pada prinsipnya, Kemendagri selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pembangunan dengan Kementerian manapun yang terkait,” tegas Dirjen Pemdes.
Kartu Identitas Anak Akan Dijalankan di 50 Kabupaten/Kota
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk melengkapi data rincian penduduk di Indonesia.
Dia mengatakan program itu akan dijalankan di 50 daerah tingkat II (kabupaten/kota) dengan anggaran Rp 8 miliar. Menurutnya, tidak mungkin seorang pelajar membawa Kartu Keluarga (KK) untuk berbagai keperluan, sehingga diperlukan KIA untuk semua keperluan, katanya Rabu (2/3).
“Itu (KIA) untuk mempertegas data kami terkait berapa jumlah anak-anak, jenis kelamin, yang sekolah berapa jumlahnya, dan keperluan lainya misalnya, untuk keperluan menabung yang memerlukan identitas bagi seorang pelajar. Namun, yang penting untuk data kami ” katanya, Rabu (2/3).
Tjahjo mengatakan KIA bukan ide baru dari Kemendagri, namun selama ini ada 10 daerah di Tingkat II (kabupaten/kota) menerapkan hal tersebut dengan berbagai macam jenis dan variasi. Menurut dia, Kemendagri berkepentingan untuk menyamakan KIA itu secara lebih luas lagi, sehingga data penduduk anak-anak nasional bisa dipenuhi.
Dia mengatakan program itu mengadopsi 10 daerah yang sudah menjalankannya seperti Yogyakarta, Bantul, Bukittinggi, Makassar, Solo dan juga negara lain seperti Malaysia juga sama sudah memilikinya. Selain itu dia mengatakan, KIA itu diperuntukkan bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jujur baru 30 persen penduduk Indonesia yang mempunyai akta kelahiran, padahal akta itu penting,” ujarnya.
Indonesia Butuh 12 Ribu Pranata Humas
Semarang, Kominfo – Direktorat Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo sebagai direktorat pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas menargetkan penambahan jumlah Pejabat Fungsional Pranata Humas secara signifikan sampai Tahun 2019. “Namun, peningkatan ini diharapkan juga diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi para pranata humas tersebut dalam menjalankan tugasnya,” jelas Direktur Komunikasi Publik Tulus Subardjono dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi dan Kehumasan bagi Jabatan Fungsional Pranata Humas Kementerian/Lembaga se-Pulau Jawa di Semarang, Rabu (02/03/2016) pagi .
Pencapaian target ini akan dilakukan melalui penyusunan peraturan yang dapat menarik dan memudahkan para ASN untuk pindah jabatan sebagai JFT Pranata Humas. “Saat ini jumlah pranata humas yang dibutuhkan diperkirakan mencapai 12 ribu orang (Pejabat Fungsional Pranata Humas). Sementara tenaga yang ada saat ini baru mencapai sekitar 7000 orang,” papar Tulus.
Menurutnya, ada dua hal yang sangat dibutuhkan dari pranata humas di pemerintahan saat ini. Pertama, untuk mengangkat citra negara Indonesia ke dunia internasional. “Kita harus tunjukkan bahwa negara kita adalah negara maju, negara yang siap. Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean, red.) pun kita siap,” tegas Tulus.
Yang kedua, lanjutnya, adalah untuk membuat persepsi masyarakat terhadap pemerintah menjadi lebih baik. “Dengan begitu, diharapkan agar masyarakat semakin bersemangat untuk turut berpartisipasi membangun negara ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Tulus menyampaikan bahwa pranata humas juga diharapkan menjadi pelaku utama dalam penyebaran informasi ke masyarakat. Yang terjadi selama ini, informasi sering berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah daerah, kabupaten, kota, mengurusi informasi terkait lembaganya masing-masing. “Sementara, ada informasi pokok yang harus disampaikan. Misalnya informasi tentang ketahanan pangan, ketahanan energi, dan semacamnya. Di sinilah peran pranata humas diperlukan,” tegasnya.
Pemerintah pusat juga akan melakukan peningkatan dari sisi regulasi terkait jabatan pranata humas. Akan dilakukan persamaan pada nomenklatur untuk bagian kehumasan di tiap daerah. “Saat ini kan namanya berbeda-beda, ada yang Biro Humas dan Hukum, ada yang Biro Humas dan Kerjasama, Dinas Komunikasi dan Perhubungan, dsb. Dikhawatirkan, jabatan humas hanya menjadi tempelan, tidak diperhatikan. Nantinya akan disamakan menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika,” jelas Tulus.
Juga dalam UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah, akan dicantumkan penjelasan mengenai fungsi dasar, analisis jabatan, dan analisis beban kerja bagi jabatan pranata humas. Selain itu juga akan ditentukan parameter dan kriteria bagi para pegawai, kompetensi apa yang harus dimiliki para pranata humas di masing-masing pemerintahan daerah.
Rapat Koordinasi yang diadakan di Hotel MG Setos, Semarang ini dihadiri oleh para pranata humas dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan dari daerah-daerah di pulau Jawa, antara lain perwakilan dari Kementerian ESDM, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, dan juga Sekda Jawa Tengah.
Sesi diskusi kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kasubdit Jabatan ASN Bidang Perekonomian BKN mengenai peluang dan tantangan para ASN dalam menyandang jabatan sebagai pranata humas. (VY/AB)