Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2016

Jam_Kerja_Ramadhan_2016_webJAKARTA – Ramadhan hanya tinggal beberapa minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (twi/HUMAS MENPANRB)

Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga

Rekam-e-KTP-300x156Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu para Gubernur, Bupati/Wali kota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akta Kelahiran

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jempur bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesman, serta rumah persalinan.

“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia. (ES)

Sofyan Djalil: Penerapan e-planning dan e-budgeting Mulai 2018

sofyan_djalil_1JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil berharap “e-planning” dan “e-budgeting” dapat mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2018.

“Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 kita perbaiki dari sebelumnya, ini adalah langkah awal melakukan e-budgeting dan e-planning,” kata Sofyan Djalil dalam acara penutupan Musrenbangnas 2016 di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Mantan Menko Perekonomian itu menyatakan Musrenbangnas 2016 merupakan perbaikan dari sistem yang selama ini dilaksanakan, yang dianggap masih belum optimal.

“Kita masih terus mencari format supaya acara Musrenbangnas tahun-tahun mendatang lebih efektif dan dapat menangkap semua aspirasi dari daerah,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk 2018, Bappenas merencanakan Musrenbangnas menjadi proses terakhir sebagai komitmen para kepala daerah dan menteri .

“Sedangkan diskusi akan dilakukan sepanjang tahun dan akan dicicil provinsi per provinsi dan kementerian/lembaga sehingga rumusan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2018 akan lebih optimal dibanding saat ini,” katanya.

Sofyan juga menyebutkan ada perubahan sistem perencanaan dari money follow function menjadi money follow program.

Menurut dia, akibat money follow function banyak sekali duplikasi program. Dengan sistem yang baru, diharapkan perulangan program akan berkurang.

“RKP 2017 ini berupaya mengimplementasikan money follow program ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu Sofyan juga menjelaskan konsep dana alokasi khusus (DAK) yang merupakan dana penugasan untuk pembangunan infrastruktur di daerah.

“Penyaluran dana ini ke depan akan menggunakan pola Inpres di provinsi tertentu,” katanya.

Menurut dia, dana itu akan difokuskan pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, pengembangan industri pariwisata dan kedaulatan pangan. Sebagian besar dana itu akan dialokasikan ke sektor-sektor itu.

Menurut Sofyan, RKP 2017 juga memasukkan revolusi mental, penegakan hukum dan disiplin sehingga pembangunan fisik juga diikuti dengan nonfisik.

Pengumuman Gangguan LPSE

Berhubung ada gangguan jaringan internet (Telkom) pd tanggal 10 April 2016 mulai jam 12.15 wita berakibat tidak dapat diaksesnya layanan LPSE Lombok Barat. Harap maklum.

Melihat Potensi Wisata Sejarah di Sekotong

Jejak Peninggalan Perang Dunia II di Pantai Barat Sekotong

foto senjata meriam diduga peninggalan jepang kondisinya memperihatinkan karena tak diperhatikan pemerintah1Sekotong, Sekitar 3,5 tahun bangsa Jepang menjajah Indonesia, sebelum dikalahkan sekutu ditandai dengan runtuhnya Hiroshima dan Nagasaki. Konon, ekspansi penjajahan bangsa Jepang pada masa itu meluas hingga ke pulau Lombok, beberapa lokasi strategis pun sempat dikuasai untuk dijadikan markas pertahanan menangkal serangan musuh.

Jejak-jejak penjajahan itupun masih ada di pesisir pantai Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong. Konon lokasi ini menjadi pertahanan terkuat Jepang pada zaman itu. Di sini terdapat beberapa peninggalan bersejarah pada zaman penjajahan Jepang yang bisa ditemukan. Konon beberapa fasilitas ini dibangun masyarakat Lombok waktu itu atas perintah para penjajah. (lebih…)

Kemenaker Semakin Serius Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker_1JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) semakin serius melakukan peningkatan kompetensi bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja di berbagai bidang. Kemenaker mulai menjalin kerjasama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) ini.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dzakiri menjelaskan,‎ kerjasama ini guna mempercepat pelatihan kerja atau pelatihan vokasional yang terintegrasi. Skema yang dilakukan berupa pelatihan kerja, pemagangan dan sertifikasi.

‎Untuk meningkatkan kompetensi ini, Hanif akan mempersiapkan program agar ada minimal 200 ribu pekerja di seluruh Indonesia yang mendapatkan peningkatan mutu tenaga kerja. Baik melalui pelatihan maupun pemagangan di sebuah perusahaan.

“Misalnya satu perusahaan itu 100 orang melayani pemagangan yang sistematis. Dengan pemagangan yang terstruktur, kalau ada 2.000 perusahaan maka bisa mencapai 200 ribu tenaga kerja tiap tahun untuk peningkatan ini,” ujar Hanif, Selasa (26/4).

Dengan jumlah ini, sudah pasti akan membantu investasi tenaga kerja dari skema pemagangan. Sementara untuk pelatihan, pemerintah akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk membangun training centre‎ guna percepatan kompetensi. Tenaga kerja juga harus didorong untuk mengikuti sertifikasi sehinga mereka memliki sertifikat yang bisa menjadi bukti bahwa tenaga kerja Indonesia memang berkualitas.

“Ini juga untuk menjembatani angkatan kerja yang 68 persen masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP. Sehingga percepatan peningkatan kompetensi melalui vokasi merupakan hal yang penting,” kata Hanif.

Sumber : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/04/26/kemenaker-semakin-serius-tingkatkan-kompetensi-tenaga-kerja

Wapres Resmikan Institut Otda

Wapres_iOTDAJakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla meluncurkan Institut Otonomi Daerah (i-Otda) di Jakarta dalam rangkaian Hari Otonomi Daerah, Selasa (26/4).

“Tadinya i-Otda itu saya pikir singkatan dari internet karena di sini ada seminar tentang smart city juga, tapi ternyata institut,” ujar Kalla mengawali sambutannya.

Ia berharap i-Otda bisa memberikan manfaat dalam pemikiran-pemikiran mengenai otonomi daerah.

“Selamat kepada i-otda. Saya hanya mengingatkan bahwa yang permanen adalah perubahan. Teknologi berubah, maka sistem pemerintahan harus berubah,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden i-Otda Djohermansyah Djohan menjelaskan bahwa lembaganya didirikan oleh sejumlah praktisi dan pakar di bidang pemerintahan, hukum pemerintahan daerah, politik lokal, dan otonomi daerah.

“Organisasi ini bersifat nirlaba dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memajukan desentralisasi dan otonomi daerah kita, baik dalam perumusan kebijakan maupun implementasinya,” ujarnya.

Peluncuran itu ditandai dengan penekanan tombol video berisi tentang program otonomi di berbagai daerah.

Sumber : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/04/26/wapres-resmikan-institut-otda

Berita Acara Gangguan LPSE

Pada hari ini, Jum’at tanggal 15 April 2016, kami menyatakan bahwa LPSE Kabupaten Lombok Barat dengan IP Address http://118.97.41.58/ dengan nama domain http://lpse.lombokbaratkab.go.id/ mengalami gangguan teknis pada Inaproc LKPP.

Dalam hal ini menyebabkan beberapa user penyedia tidak dapat masuk ke dalam system SPSE di LPSE Lombok Barat. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada Pokja-ULP, Penyedia Barang/Jasa atau pihak-pihak yang berkepentingan agar menyesuaikan terhadap proses lelang sebagaimana mestinya.

Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Download Berita Acara Gangguan LPSE

 

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

 

1 130 131 132 133 134 242