Pemerintah Akan Permudah Aturan Bagi Pelaku E-Commerce

kominfo_rudiantaraJakarta, Kominfo – Pemerintah akan mempermudah aturan bagi para pelaku e-commerce melaluiroadmap yang disusun bersama pemangku kepentingan termasuk sejumlah kementerian.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, konsep aturan tersebut diantaranya dari sisi fiskal, pembayaran (payment gateway) dan infrastruktur. “Dari sisi fiskal, ada pajak yang harus dibayar misalnya pajak pertambahan nilai,” kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut Rudiantara, saat ini para pelaku e-commerce masih jungkir balik mengatur pemasukan dan pengeluarannya. “Nantinya dari segi fiskal akan dibuat sesederhana mungkin untuk mempermudah pengusaha,” ujarnya. Dari sisi pembayaran (payment gateway) Rudiantara memprediksi transaksi pelaku e-commerce masih akan menggunakan mesin ATM. “Pembeli membayar melalui ATM dan menunjukkan struknya pada penjual melalui pesan singkat seperti aplikasi BBM ataupun WhatsApp. Ini menjadi sangat tidak efektif dari segi biaya,” tuturnya.

Rudiantara menilai, dengan sistem pembayaran yang belum terintegrasi ini, transaksi e-commercetidak terindentifikasi dan efektif. Untuk itu menurut Rudiantara, Bank Indonesia harus memiliki sistem pembayaran nasional. Sistem pembayaran e-commerce yang terintegrasi ini terinspirasi dari China yang sukses dalam bisnis e-commerce-nya. Keuntungan dari sistem ini, pemerintah akan memiliki data yang valid mengenai nilai dan transaksi e-commerce, ujarnya.

Dikatakannya, dari segi konektivitas, Kemkominfo memiliki tugas untuk menyediakan infrastruktur agar konektivitas pendukung e-commerce lancar. “Dalam mendukung majunya dunia e-commerce, Kominfo hanya menjadi salah satu sekrup pendukung,” kata Rudiantara.

Ide-ide terkait regulasi e-commerce ini, menurutnya terinspirasi dari Tiongkok yang nilai transaksie-commerce-nya sudah mencapai US$436 miliar melebihi Amerika Serikat yang hanya US$330 miliar. Kalau Indonesia meniru sebagian atau setengahnya saja, regulasi e-commerce yang diterapkan Tiongkok, maka ia memprediksi nilai transaksi e-commerce Indonesia mampu mencapai US$136 miliar dari US$12 miliar pada saat ini, pungkas Rudiantara (Aak).

SMAN 1 Gunungsari Punya Museum

Untuk Apresiasi Karya Seni Siswa

SMAN 1 GunSarBiasanya sekolah lebih mengapresiasi jika siswanya berprestasi dalam bidang akademik dibandingkan seni. Namun hal ini tidak berlaku bagi SMAN 1 Gunungsari Lombok Barat.

Hasil karya seni siswa yang diabadikan di museum sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk menghargai karya seni siswa.

Kemarin (9/9), ratusan karya seni rupa meliputi alam, ilustrasi, ragam hias proyeksi, dekorasi dan hasil keterampialn siswa dipajang.

Setiap karya siswa selama satu tahun tersebut  diseleksi  untuk  masuk museum sekolah. Bahkan, sekolah menggelar pameran untuk memperkenalkan karya siswanya.

“Ini salah satu cara kami untuk menghargai karya seni siswa,” kata Kepala SMAN 1 Gunungsari Haeruddin pada Lombok Post, kemarin (9/9).

Tidak itu saja, karya seni siswa juga dipamerkan di luar sekolah. Beberapa karya siswa sudah dipamerkan di Taman Budaya, Museum dan Kantor Bupati Lobar.

Menurutnya, siswa cerdas bukan hanya dilihat dari sisi akademik. Namun, siswa yang memiliki bakat dan kemampuan di bidang humaniora dan seni juga merupakan siswa cerdas.

Memiliki bakat seni tidak dimiliki semua orang. Oleh sebab itu, pihak sekolah sangat menghargai siswa yang memiliki bakat dalam bidang seni.

“Kami sekolah yang mengembangkan bakat siswa dalam bidang seni,” tuturnya.

Di sekolah lanjutnya, ada pembinaan khusus seni rupa dan keterampilan dalam bentuk ekstarkurikuler. Kegiatan ini juga sebagai aplikasi materi pembelajaran seni budaya di sekolah.

Sementara Wakasek SMAN 1 Gunungsari Kaharudin menambahkan, pembelajaran seni rupa di sekolah juga dilihat dari faktor sekolah yang berada di daerah pariwisata.

Hasil seni ini nilainya akan tinggi apabila orang paham akan seni. Sebaliknya, jika tak tahu seni maka akan dianggap biasa.

Sebagai daerah pariwisata tentunya ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang nantinya mengapresiasi seni. “Biasanya orang luar akan lebih menghargai seni,” ujarnya. (jay/r9)

Sumber

Percepat Serapan, Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa

MenDesJakarta. Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar melakukan terobosan dengan inisiatif mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. “Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, Senin (7/9).

Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan  RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwal.

Jika masalah Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga segera diterbitkan, Menteri Marwan mengatakan,  dana desa akan terhambat. “Jangan terlalu lama, karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.

Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia.  “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan,” ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan,  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa (TPK)  adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. “Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan dana desa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat.  “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat.

“Kita juga meminta pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.  Masyarakat berhak melakukan pemantauan  terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Hasilnya, pemantauannyam dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Menteri Marwan.

Pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga saat ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 persen.  Pemerintah pusat menegaskan kepada daerah untuk segera mempermudah pencairan dana desa.

Bahkan Presiden Joko Widodo sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa. Agar kepala desa tidak tersandung hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan langsung menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

Pasalnya, keberadaan dana desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah.  “Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum,” ujar Marwan.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung masalah hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana.

Sumber

 

 

Perbup No. 17 Tahun 2015 Tentang LHKPN & LHKASN

PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR 17 TAHUN 2015
TENTANG
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN
HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT

Download

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

 

APBD 2015

[wpfilebase tag=browser id=3 /]

1 138 139 140 141 142 242