JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan agar forum kerukunan umat beragama oleh pemerintah daerah tidak hanya ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut dia, forum tersebut seharusnya sampai ke tingkat kecamatan. Hal ini sebagai langkah mengantisipasi terjadinya konflik sosial dan agama.

“Kecamatan merupakan wilayah terdepan sebagai koordinator pemerintah desa/Kelurahan. Seandainya camat beserta mitranya Danramil dan Kapolsek memiliki kepekaan dan kemampuan deteksi dini yang baik, maka akan mampu mencegah terjadinya konflik seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Tjahjo, melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2015).

Menurut Tjahjo, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat sebagai ketua forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) perlu menjalankan fungsi koordinasi dengan TNI dan Polri, termasuk lurah dan kepala desa.

Selain itu, camat perlu menjalin komunikasi dengan tokoh agama, tokoh adat dan berbagai lapisan masyarakat. Menurut Tjahjo, camat tidak hanya bertugas memimpin pemerintahan daerah di tingkat desa dan kelurahan, tetapi secara terpadu melakukan penanganan konflik sosial. Hal itu termasuk melakukan deteksi dini konflik, dan pencegahan dengan melibatkan berbagai forum yang ada.

Tjahjo mengungkapkan, salah satu tolak ukur keberhasilan pejabat pusat dan daerah antara lain adalah mewujdkan tata kelola pemerintahan yg efektif, efisien, dan taat kepada aturan hukum. Kemudian, dengan cepat dan tanggap menangani masalah-masalah yang dihadapi warganya.

“Seharusnya terbangun interaksi yang kuat antara pemda dan masyarakatnya agar tidak terjadi salah pengertian atau miskomunikasi yang bisa menimbulkan konflik,” kata Tjahjo.

Kementerian Dalam Negeri akan segera membuat surat edaran dan mengirimikannya kepada seluruh camat. Surat edaran tersebut berisi instruksi, agar tugas dan fungsi camat sebagai ketua forkompimcam dan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di wilayahnya dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal.

Sumber