Pawai Ta`aruf Kafilah MTQ Lobar ke-26

Laporan dan penghormatan pimpinan kafilah MTQ kepada Bupati Lobar, Dr. H. Zaini AronyGiri Menang – Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) ke-26 tingkat Kab. Lombok Barat (Lobar) tahun 2015 digelar. Bertindak sebagai tuan rumah adalah Kec. Batulayar. Sebagai tanda dimulainya ajang untuk mencari bibit-bibit terbaik yang menguasai Ilmu Al-Qur`an, maka Sabtu sore (14/3) berlangsung pawai ta`aruf atau pawai perkenalan para kafilah yang ikut berpartisipasi dalam ajang MTQ di seputaran jalan raya Senggigi Batulayar. (lebih…)

Lima Kadus di Golong Dilantik

Camat: Luar Biasa Persiapan Golong Lomba Desa

Kades Golong, HM. Zainuddin, SE melantik 5 kadesnya yaitu (dari kiri) I Wayan Putra S, H. Rifki, Muh. Rizal, Sukri dan SyarifudinGiri Menang – Sabtu (14/3/2015) merupakan hari bersejarah bagi 4 kepala dusun (kadus) periode 2015-2020 yang ada di Desa Golong Kec. Narmada Lombok Barat (Lobar) plus 1 kadus untuk periode 2012-2017. Bagaimana tidak bersejarah, hari itu, Kepala Desa Golong, H.M.Zainuddin, SE, melantik kelima kadusnya disaksikan Camat Narmada, Abdul Manan, S.Sos beserta istri, Muspika Narmada, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Golong. (lebih…)

Menteri DPDTT usulkan dana tambahan daerah tertinggal

 Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengusulkan penambahan dana khusus bagi daerah-daerah tertinggal.

Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa mengatakan sedang mengusulkan ada tambahan dana sehingga jika usulan disetujui akan ada tambahan dana bagi yang daerah yang tertinggal. (lebih…)

Link Download Bimtek PPBJ Pemkab Lobar

JADWAL PELATIHAN KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

MODUL PELATIHAN KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

BAHAN BIMTEK

 

 

UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes

Penulis: Aris Ahmad Risadi

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.   Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUM Desa dirancang dengan mengedepankan peran Pemerintah Desa dan masyarakatnya secara lebih proporsional. Bila bercermin kepada peran Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selama ini, maka melalui model BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi peran Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat.

Secara teknis BUM Desa yang ada sekarang masih mengacu kepada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka kedepan Desa mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan.  Dalam hal ini BUM Desa dapat menjadi instrumen dan dioptimalkan perannya sebagai lembaga ekonomi lokal yang legal yang berada ditingkat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.

Saat ini BUM Desa diberi peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesusai dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun jenis-jenis usaha tersebut meliputi: 1) jasa 2) penyaluran sembilan bahan pokok, 3) perdagangan hasil pertanian; dan/atau 4) industri kecil dan rumah tangga.

Contoh dari usaha jasa adalah jasa keuangan mikro, jasa transportasi, jasa komunikasi, jasa konstruksi, dan jasa energi. Usaha penyaluran sembilan bahan pokok, antara lain beras, gula, garam, minyak goreng, kacang kedelai, dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa. Usaha perdagangan hasil pertanian meliputi jagung, buah-buahan, dan sayuran. Terakhir usaha industri kecil dan rumah tangga, seperti makanan, minuman, kerajinan rakyat, bahan bakar alternatif, dan bahan bangunan.

Jenis usaha yang banyak diusahakan oleh BUM Desa yang sudah ada sekarang baru jenis usaha jasa, itupun baru sebatas jasa keuangan mikro. Dari ketentuan yang ada, BUM Desa dapat mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sebagai rintisan, unit usaha keuangan mikro sangat potensial dijadikan cikal bakal pembentukan BUM Desa. Strategi inilah yang tampaknya dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam hal ini, keberadaan UED-SP (Usaha Ekonomi Desa–Simpan Pinjam) yang sehat menjadi syarat pembentukan BUM Desa di Kabupaten Rokan Hulu.

Di Pusat salah satunya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang memiliki komitmen untuk mengembangkan lembaga perekonomian desa, termasuk BUM Desa.  Sejak tahun 2009 KPDT  telah memberikan kepercayaan kepada BUM Desa untuk mengelola Moda Transportasi yang diadakan melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal (DAK SPDT). Hal ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis DAK SPDT yang dikeluarkan oleh KPDT.

Salah satu target yang ingin dicapai dari keberadaan sarana dan prasarana perdesaan yang didanai oleh DAK SPDT adalah meningkatnya pergerakan barang/penumpang dari pusat-pusat produksi menuju pusat-pusat pemasaran, dan meningkatnya akses masyarakat di perdesaan daerah tertinggal terhadap pelayanan publik.

Inisiatif  KPDT untuk memberikan kepercayaan kepada BUM Desa dalam pengelolaan Moda Transportasi bantuan DAK SPDT tampaknya tidak serta merta disambut oleh Pemerintah Kabupaten Tertinggal. Salah satu kendalanya karena sebagian besar dari kabupaten tertinggal tersebut belum memiliki BUM Desa.

Beberapa kabupaten tertinggal yang memberanikan diri memberikan mandat kepada BUM Desa ternyata juga belum mendapatkan hasil yang menggembirakan. Faktor kesiapan BUM Desa dalam mengelola usaha masih menjadi kendala.

Kondisi ini menjadi pertanda bahwa masih dibutuhkan upaya panjang untuk menjadikan BUM Desa sebagai pelaksana pembangunan perekomian perdesaan. Dibutuhkan sinergi dan dukungan yang sepadan dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Ada 4 (empat) agenda pokok yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUM Desa, yaitu :

  1. Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan. Tahapan ini meliputi: perumusan regulasi/pengaturan, dan penataan organisasi. Pemerintah harus merivisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 dalam hal ini perlu menyesuaikan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014. Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, maka Daerah diharapkan untuk:
  • Menyusun Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa yang minimal memuat tentang: bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil, keuntungan dan kepailitan, kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengawasan masyarakat;
  • Mengoptimalkan peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dalam pembinaan terhadap BUM Desa;
  1. Penguatan kapasitas (capacity building). Mencakup pemberdayaan, pelatihan, dan fasilitasi secara berjenjang. Pemerintah melakukannya kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukannya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa;
  2. Penguatan Pasar. Setelah BUM Desa berdiri diharapkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, perluasan pasar, dan mendapatkan fasilitasi akses terhadap berbagai sumber daya;
  3. Keberlanjutan. Mencakup pengorganisasian, forum advokasi, dan promosi sehingga mendapatkan wujud BUM Desa yang ideal serta semakin mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan terutama  masyarakat dan dunia usaha.

 

Masalah terbesar yang dihadapi Pemerintah Desa dalam mendukung kehadiran dan mengoptimalkan peran BUM Desa adalah cengkraman Kementerian/Lembaga yang sudah kecanduaan mengelola kegiatan yang langsung ke tingkat desa.

Kehadiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu memaksa seluruh pihak terkait untuk konsisten memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah Desa didalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Termasuk dalam memberikan peran yang maksimal kepada BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan.

Kesemrawutan kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang muncul akibat ego sektoral dan tidak berdayanya Pemerintah Desa dalam memutus mata rantai ini diharapkan dapat terjawab dengan hadirnya BUM Desa dan paradigma baru pengelolan desa sesuai spirit UU Desa.

  1. Tulisan diadaptasi dari Makalah yang  disampaikan untuk acara “Kongres Gerakan Desa 2014” di Hotel Grand Cempaka – Jakarta, 5-6 September 2014.
  2. Penulis adalah Ketua Perkumpulan Studi dan Pembangunan Indonesia (PSPI), anggota Relawan Desa.

 

Sumber

Agar Dana Desa Terkawal

Oleh: Siko Dian Sigit Wiyanto

Pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI

Desa seakan terlupakan dari pembangunan selama ini. Tidak heran jika banyak penduduk desa mencari pekerjaan di kota besar yang ekonominya jauh lebih berkembang. Akibatnya, kemajuan desa tidak begitu signifikan, bahkan diantaranya cenderung mengalami kemunduran. Hal inilah sebenarnya merupakan cikal bakal berbagai masalah di kota-kota tujuan urbanisasi, mulai dari kemacetan, tata kota yang semrawut, kepadatan penduduk, hingga tingkat kriminalitas yang tinggi. Disparitas pertumbuhan ekonomi antara desa dan kota sangat besar. Penjelasan motivasi penduduk desa melakukan urbanisasi adalah pertumbuhan tenaga kerja di desa tidak menambah output desa. Sebagai gambaran sederhana, penambahan satu tenaga kerja tidak menambah satu kilogram beras.

Dana desa sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2015. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah alokasi dana desa nasional adalah Rp 9,01 triliun. Sebagian kalangan mengatakan ini merupakan kebijakan politis. Pasalnya pada periode pemerintahan sebelumnya, ada berbagai program dari masyakarat yang berbasis desa seperti Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). Namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya.

Dahniar dan Lasimpo (2008) mengatakan bahwa dari sudut pandang Bank Dunia, proyek PPK mampu menjawab masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi bertentangan dengan kearifan lokal masing-masing daerah, karena rancang bangun (design) proyek PPK menggeneralisasi masalah kemiskinan di tiap-tiap daerah di Indonesia. Kemudian muncul PNPM mandiri dengan kekhasan masyarakat merancang agenda pembangunan untuk memecahkan masalah mereka sendiri. Sementara menurut worldbank.com, tantangan pelaksanaan PNPM sendiri di beberapa wilayah adalah masih kurang mendapat dukungan dari pemerintah daerah. PNPM juga belum terlalu efektif dalam menjangkau kelompok yang terpinggirkan, dan elite lokal seringkali masih mendominasi pengambilan keputusan.

Berbeda dengan PPK dan PNPM yang masih menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia, dana desa ini bersumber dari rupiah murni. Tahun 2015, dana desa sudah mulai dikucurkan kepada setiap desa. Pasal 72 Undang-Undang tentang Desa menyebutkan bahwa pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Siap atau tidak siap perangkat desa harus mau untuk mengelola dana tersebut dengan transparan dan akuntabel. Karena merupakan program yang baru, perangkat desa harus mempelajari cara menyusun agenda pembangunan mulai dari rencana sumber daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indikator tercapainya agenda tersebut. Selain itu, mau tidak mau, suka tidak suka, perangkat desa harus mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Maka tidak heran, para Menteri Keuangan baik di pemerintahan SBY maupun Jokowi khawatir akan banyak kepala desa masuk penjara jika tidak hati-hati dalam menggunakannya. Kesiapan pemerintah desa dan kapasitas fiskal APBN menjadi beberapa alasan dana desa belum mencapai rata-rata 1 miliar satu tahun seperti yang digembar-gemborkan.

Masalah kedua adalah terkait cost effectiveness. Sampai saat ini tidak ada batasan terkait penggunaan dana desa. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan. Katalis pertumbuhan ekonomi yang menjadi masalah klasik adalah pengembangan infrastruktur. Namun, dari wawancara penulis dengan kepala desa Bonorowo, Kecamatan Kebumen, dana desa yang akan diterima rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan. Sejauh ini belum ada batasan penggunaan dana desa. Padahal, penggunaan dana desa tidak perlu melulu pada pembangunan infrastruktur dasar. Dana desa bisa digunakan untuk pembuatan unit usaha milik desa seperti membuat produk khas desa. Produk khas desa ini dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang tinggi selain menyerap tenaga kerja. Sebagai contoh adalah pembangunan sentra industri kulit. Dana desa jangan sampai digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan arah pembangunan berbasis pedesaan.

Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus bersinergi agar program pembangunan desa yang menggunakan dana desa ini berhasil. Akademisi dari berbagai perguruan tinggi bisa berperan aktif memberikan pendidikan dan pelatihan pada perangkat desa. Selain itu, para perangkat desa juga harus didorong aktif untuk belajar. Contoh pengalaman, sebuah perguruan tinggi hendak mengadakan pelatihan di sebuah desa untuk menyambut “dana desa”, tapi tidak satu pun perangkat desa yang hadir, padahal tidak dipungut biaya.

Apabila kabupaten/kota mengalami keterbatasan sumber daya manusia, bisa dibantu oleh akademisi. Selain itu Kementerian Desa dan pemerintah kabupaten/kota harus membangun kemitraan dengan organisasi–organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional yang selama ini sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa di bidang perencanaan kegiatan, akuntansi dan pelaporan, manajemen risiko, serta pencegahan korupsi.

Pendampingan ini hendaknya dilakukan terus menerus. Bukan hanya di tahun pertama, mengingat perangkat desa dapat silih berganti seperti halnya struktur pemerintahan pada umumnya. Badan Permusyawatan Desa dapat menjadi pengawas pada perencanaan dan pelaksanaan agenda desa yang dibiayai dari dana desa tersebut untuk menciptakan “check and balance”.

Jangan Sampai Bocor

Besarnya dana desa ini sangat berpotensi memberikan peluang untuk korupsi. Proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh dana desa ini hendaknya transparan dan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mencegah mark up pengadaan, hendaknya menggunakan standard biaya umum/khusus yang diterbitkan melalui peraturan Menteri Keuangan. Jika tidak ada hendaknya pemerintahan desa mengusulkannya dalam rencana anggaran biaya kegiatan dengan persetujuan Badan Permusyaratan Desa lalu disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk disetujui. Melihat peluang korupsi pada dana desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati seluruh aparat desa di Indonesia untuk mengingatkan agar alokasi dana desa dimanfaatkan dengan benar dan tidak melanggar hukum, apalagi korupsi (hukumonline.com, 11/2014).

Kita tidak bisa dan bahkan tidak boleh pesimis terhadap aparat desa. Dengan pendampingan yang berkesinambungan dan transparan, tujuan dialokasikannya dana desa dapat tercapai. Perlu ditegaskan bahwa dana desa ini bukan hanya urusan elite pemerintah apalagi elite desa, namun urusan kita semua. Dana desa sebenarnya uang dari rakyat (sebagian besar dari pajak) yang kemudian dialokasikan melalui APBN.

Sumber : http://setkab.go.id/agar-dana-desa-terkawal/

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Program Beasiswa Kementerian Kominfo Tahun 2015

Sehubungan dengan gangguan teknis situs Balitbang Kominfo beberapa minggu terakhir, dengan ini kami umumkan bahwa waktu Pendaftaran Program Beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015 diperpanjang sampai dengan Jumat 13 maret 2015. 

Bagi para peminat Program Beasiswa S2 Luar Negeri Kominfo Tahun 2015 yang mengalami kesulitan untuk mendaftarkan diri secara online, kami persilakan mendaftarkan diri secara offline; dengan mengirimkan berkas pendaftaraan lengkap melalui pos selambat-lambatnya pada tanggal yang sama.

Unduh Syarat dan Lampirannya disini.

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan untuk dipahami. Terimakasih.

Up. Tim Pengembangan SDM Badan Litbang SDM
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gedung B Lantai 4
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9,
Jakarta 10110

 

Sumber: Situs Kemenkominfo

1 145 146 147 148 149 242