{wpdm_category=profil-skpd}
Sejarah Singkat Pura Lingsar
Latar Sejarah
Sulit dipercaya, bahwa didunia ini ada 2 umat yang memiliki latar belakang etnis, kultur dan keyakinan agama, dapat hidup berdampingan di dalam melaksanakan ritusnya masing-masing dan perbedaan bagi mereka adalah sesuatu yang wajar dan logis dan dirasakan sebagai sebuah hikmah dari Tuhan Yang Maha Esa karena perbedaan akan membuat mereka menjadi saling mengenal dan kemudian menghormati keyakinan satu sama lain. (lebih…)
Gerbang BIL & Gerbang Pusuk
[slideshow id=12]
[nggallery id=12]
Lobar Kembangkan Padi Organik
Lombok Barat – Produksi pada milik petani di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2011 naik 2,7persen dibandingkan tahun 2010. Tahun 2010 produksi padi Lombok Barat seberat 149 ton, selanjutnya naik 157 ton di tahun 2011. (lebih…)
Zaini Arony, Bupati Pembina Terbaik Nasional PNPM
Bupati Lombok Barat (Lobar) Dr. H. Zaini Arony, M.Pd Selasa kemarin (27/3) menerima anugerah Tropi dari Menteri Dalam Negeri RI sebagai Bupati Pembina Terbaik Nasional dalam Pengembangan PNPM Mandiri Aspek Kemitraan.
Penganugerahan tersebut diberikan pada acara Rakornas PNPM-MP di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, yang dibuka langsung Wakil Presiden RI Prof. Dr. Boediono. (lebih…)
Zaini Arony: Apapun yang Kita Lakukan Harus Ada Target
Giri Menang: Apa artinya hidup tanpa tujuan, apa artinya usaha tanpa target. Kita hidup karena punya tujuan, punya target. Itulah yang secara jelas diungkapkan Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony, M.Pd., saat membuka Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Lobar di Hotel Jayakarta Batulayar kemarin (28/3). (lebih…)
Bupati Kukuhkan Forum MKKS Lobar
Lalu Mustarip Sebagai Ketua Forum
Giri Menang: Membangun Lombok Barat (Lobar) dalam segala bidang tidak akan berhasil bila dilakukan secara perseorangan melainkan dibutuhkan kekompakan dan persatuan. Diperlukan kesatuan pikiran untuk mencapai Lobar Bangkit yang benar-benar Maju, Mandiri dan Bermartabat. Demikian juga dalam bidang pendidikan, pendidikan yang berkualitas merupakan cita-cita insan dunia pendidikan yang hanya akan terwujud bila ada kesatuan kata dan gerak. (lebih…)
HUT Kabupaten Lombok Barat Ke-54 “Aku Cinta Lombok Barat”
Dari 087765034XXX
Bagaimana caranya menentukan NJOP tanah umum dan yang ada diperumahan?
Jawab :
- Cara menentukan NJOP tanah umum atau tanah yang tidak ada bangunannya adalah:Nilai jual tanah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dikalikan 0,3%.
- Untuk Bapak ketahui bahwa NJOPTKP Pajak Bumi dan Bangunan saat ini sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebelum pengalihan menjadi pajak daerah.
- Setelah Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewenangan daerah, maka mulai 1 januari 2013 NJOPTKP nya menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Untuk perumahan cara perhitungannya adalah harga tanah + bangunan + pagar perumahan + Taman semua menjadi obyek perhitungan untuk penetapan NJOP nya.
Terimakasih pengasuh sampaikan kepada para pembaca atas partisipasinya semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua
Dari Pak Rochman Labuapi
Selamat kepada pengasuh Rubrik Hukum, kami sangat senang adanya rubrik ini karena dapat menambah pengetahuan dan jadi forum/media konsultasi. Kami mau Tanya soal KTP Elektronik; kalau masa waktu KTP lama belum habis atau masih berlaku apakah juga harus urus KTP elektronik tersebut, kalau ngurus apakah KTP lama langsung dicabut?
Dan kemana ngurusnya serta biayanya berapa? (Pak Rochman Labuapi).
Jawab :
Terimakasih atas partisipasi Pak Rachman Labuapi di Rubrik Hukum/Klinik Hukum semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sukses selalu.
E-KTP ini wajib diurus oleh setiap penduduk yang memenuhi syarat dan berhak mendapat KTP. kalau KTP lama masa berlaku belum berakhir maka KTPnya tetap berlaku sampai dengan terbitnya E-KTP, KTP lama dijadikan dasar untuk penerbitan E-KTP.
adapun prosedur penerbitan E-KTP adalah sebagai berikut:
- Penduduk/masyarakat yang mendapat undangan pemanggilan untuk pembuatan E-KTP sesuai tanggal yang ditetapkan harus mendatangi kantor camat masing-masing dengan membawa undangan pemanggilan.
- Petugas dikantor kecamatan melakukan tindakan:
– Pengambilan sidik jari;
– Iris Mata;
– Foto elektronik; dan
– Tanda tangan elektronik.
Untuk Bapak maklumi dan ketahui bahwa pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya apapun. Terimakasih atas partisipasi Bapak mendukung program E-KTP.