Giri Menang, Selasa 6 Juni 2017 – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (DPRD Kab. Lobar) pada masa sidang kedua tahun 2017 ini sudah sampai pada tahap pembahasan. Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembahasan Raperda inisiatif ini adalah salah satu upaya para legislator Giri Menang ini dalam mempertahankan predikatnya sebagai DPRD terproduktif di NTB seperti yang diraihnya tahun lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) H. Wahid Syahril Lc, MA. saat konsultasi ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Selasa (6/6).
Konsultasi ini terbilang istimewa karena langsung diterima oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Ir. Pending Dadih Permana, M.Sc. Dev. yang menyambut baik Raperda inisiatif yang menjadi terobosan penting DPRD Lombok Barat untuk para petani.
Dirjen yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas di Provinsi NTB ini mengatakan bahwa Rapeeda ini memberikan manfaat yang besar dalam pengembangan pertanian di NTB, khususnya di Kabupaten Lombok Barat. Hal ini adalah bentuk nyata komitmen daerah dalam mengembangkan pertanian dan ketahanan pangan. “Perda ini sangat baik dalam mengembangkan pertanian dan ini juga sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah bahkan nasional,” ujarnya.
Dirjen yang lama tinggal di Lombok ini mengatakan bahwa dalam Raperda inisiatif ini juga perlu lebih spesifik membahas ruang lingkupnya dalam naskah akademik dan batang tubuhnya. “Dalam naskah akademiknya perlu ditekankan arah perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, apakah perlindungan petani saja atau perlindungan petani dan perkebunan atau dalam hal asuransinya,” ujar Dadih menekankan untuk juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing masing daerah.
Dadih memastikan Raperda ini dapat mengantisipasi kegagalan panen di daerah, baik karena hama maupun karena bencana alam. Kementerian Pertanian, ungkap Dadih juga akan memberikan dukungan terhadap berbagai program pertanian di daerah melalui berbagai program pemberdayaan petani. “Tentunya Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan dalam APBN dalam pengembangan pertanian dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Ketua Pansus, H. Wahid Syahril menanggapi bahasan Dadih dengan menyatakan bahwa Raperda inisiatif ini diarahkan pada hal perlindungan petani dalam bentuk asuransi bagi petani. Asuransi tersebut, ungkap legislator asal Partai Keadilan Sejahtera ini penting sebagai bagian dari upaya Pemkab Lobar melindungi para petani dari berbagai masalah di lapangan. “Ini sebagai bentuk keberpihakan daerah kepada petani dalam hal perlindungan dan pemberdayaan petani di Lombok Barat,” ujar Wahid.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sekotong-Lembar ini juga mengatakan bahwa Raperda ini sebagai salah satu solusi untuk menjaga produktifitas pertanian untuk menunjang ketahanan pangan nasional. Dalam Raperda ini nantinya akan mengatur tentang perlindungan terhadap petani dan kegiatan pertanian yang ada di Lombok Barat.
“Raperda ini dihajatkan untuk menjaga sektor pertanian agar dapat berjalan dengan lancar dan maksimal, baik dalam hal kegiatan produksi maupun pemberdayaan terhadap petani,” ujar Wahid.
DPRD Kab. Lobar pada masa sidang ke 2 ini sedang membahas 2 buah Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat. Menurut Ketua Pansus Raperda yang ke dua ini, Munawir Haris saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, ada beberapa kewenangan Kabupaten yang diambil alih oleh Provinsi, maka Perdanya harus dicabut, seperti masalah kehutanan, pertambangan, kelautan, dan pendidikan menengah atas.
“Pencabutan tersebut bisa saja berupa keseluruhan tapi bisa juga hanya pasal-pasal terkait. Termasuk juga perda yang sudah tidak sesuai lagi. Pansus Raperda ini, seperti halnya Raperda sebelumnya, juga dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI,” jelas anggota DPRD yang akrab disapa Cawing ini.