GIRI MENANG – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat. Intinya mereka diminta melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan komoditas batuan atau galian C di sejumlah kecamatan.
“Ada puluhan pengaduan yang kami terima secara tertulis, belum secara lisan melalui telepon,” kata Kepala BLH Kabupaten Lobar Mulyadin, di Giri Menang, kemarin.
Dia mengatakan, masyarakat mempertanyakan sejumlah aktivitas penambangan tanpa izin tapi belum ditertibkan. Selain itu, ada juga yang sudah berizin, namun belum mampu melakukan pengelolaan limbah sehingga mengganggu kepentingan umum.
Dalam standar pelayanan minimal (PSM), lanjut Mulyadin, setiap laporan mayarakat yang masuk harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah laporan masuk.
“’Tim sudah turun beberapa hari lalu mengecek kondisi di lapangan. Kami tidak ingin masyarakat memberi penilaian negatif, terutama dari para penambang yang sudah memiliki izin. Nanti mereka protes kenapa yang tidak berizin dibiarkan,” ujarnya.
Menurut dia, ramainya pengaduan masyarakat erat kaitannya dengan berkembangnya aktivitas penambangan komoditas batuan sebagai dampak dari meningkatnya permintaan akan bahan alam tersebut untuk proyek pembangunan fisik.
Namun, bukan berarti semua wilayah diperbolehkan sebagai lokasi pertambangan karena harus menyesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan dampak negatif yang akan ditimbulkan.
“Kalau potensinya hanya enam bulan atau satu tahun, saya rasa tidak perlu dijadikan sebagai areal pertambangan,” ujar Mulyadin.
Oleh sebab itu, Mulyadin berharap dinas terkait untuk segera memetakan zona yang boleh dijadikan sebagai lokasi pertambangan komoditas batuan.
Selain itu, melakukan antisipasi terhadap maraknya penambangan komoditas batuan akibat tingginya permintaan. “Upaya antisipasi bisa dilakukan dengan memperketat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Makanya perlu dilakukan pemetaan zona pertambangan,” katanya.
BLH, kata dia, juga tetap melakukan pengawasan dengan melibatkan unsur masyarakat, sehingga jika ada aktivitas pertambangan yang melanggar aturan bisa segera dilaporkan.
Sumber: Lombok Post, Sabtu 19 Juli 2014