Giri Menang, 10 Agustus 2020. Sanksi menunggu jika protokol kesehatan tidak dipatuhi. Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengajak para kepala desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Lingsar hidup cara baru dengan menerapkan protokol Covid-19. Hal itu disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) no 50 tahun 2020 tentang pelaksanaan kenteraman dan ketertiban umum di masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi perdana itu langsung dilakukan oleh bupati didampingi Kapolres Lombok Barat, Wakapolres Kota Mataram, Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP dan Camat Lingsar serta dihadiri seluruh Kepala Desa, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat, berlangsung di Aula Kantor Camat Lingsar, Senin (10/8).
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya mengatakan dasar diterbitkannya perbup adalah dampak sosial ekonomi beberapa waktu lalu yang terus menurun yang disebabkan Covid 19. Fauzan juga mengatakan banyak kebijakan yang sudah diambil pemerintah sejak pandemi Covid 19 namun perlu kebijakan baru melalui perbup.
“Pemerintah Provinsi NTB juga mengeluarkan peraturan daerah (perda) setelah Lombok Barat dimana perda tersebut lebih berat dibanding perbup yang kits keluarkan. Di NTB lebih berat maka kita antisipasi,”katanya
Oleh karena, bupati meminta kepada seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat untuk sama-sama dalam melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia minta supaya tidak ada klaster baru yang makin memperburuk pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah Covid 19.
“Kita antisipasi lebih awal supaya ekonomi masyarakat tidak terlalu buruk,”cetusnya.
Melalui perbup itu pula masyarakat diminta lebih memahami pentingnya kesehatan serta jelas menegakkan protokol kesehatan secara tegas kepada masyarakat bagi yang melanggar.
“Kita mulai hidup dengan protokol kesehatan.
Hidup dengan cara yang baru jika tidak sanksi sudah ada di perbup itu,”jelasnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP. Bagus S. Wibowo, S.I.K pada kesempatan itu juga menyambut baik kegiatan sosialisasi termasuk materi yang disampaikan yang sangat dibutuhkan dalam kondisi ini saat ini.
Oleh sebab itu ia berharap para kades, pemerintah Kecamatan serta tokoh masyarakat untuk memanfaatkan moment untuk mensosialisasikan ke masyarakat luas. “Tidak ada yang bisa mensoasialisasikan kecuali yang hadir saat ini,”ujarnya.
Selain itu, kondisi daerah Lombok Barat sebutnya, penyebaran Covid berada dalam kondisi waspada. Oleh karena itu ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan di mana kewaspadaan itu harus diisi dengan tindakan dan langkah langkah antisipasi.
“Saya melihat kewaspadaan masyarakat mulai luntur. Karena kondisi dianggap sudah normal. Mudah-mudahan dengan situasi ini pemerintah masih konsisten dalam kewaspadaan,”harapnya.
Kapolres berjanji siap membackup Kecamatan Lingsar.
“Karena bicara perbup harus tegas ditindaklanjuti jangan lemah, kita harus semangat lagi. Dua kapolres siap backup Lingsar dalam penerapan pebup nomor 50 tahun 2020, kita bekerja sama dalam membantu dan mengarahkan masyarakat untuk lebih baik lagi,” tegasnya.
Wakapolres Kota Mataram Erwin yg juga hadir mengatakan perlunya sosialiasi ke tengah masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol Covid karena ia melihat banyaknya masyarakat tidak menggunkan masker. “Hampir 50 persen masyarakat kita belum terapkan penggunaan masker dalam pencegahan penularan covid 19,”cetusnya.
Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni Eka S menerangkan, selama pandemi Covid 19 perbup Nomor 50 tahun 2020 sudah dilakukan sosialisasi termasuk oleh dua Kapolres Lombok Barat dan Kota Mataram baik sosialisasi di tempat kerja perkantoran, acara keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata.
Untuk Pariwisata yang tidak boleh dibuka dulu yakni SPA, tempat game bermain dan karaoke.
“Ini yang belum bisa karena takut muncul klaster baru melalui tempat itu,”cetus Yeni kasat Pol PP yang juga mantan Camat Narmada itu.