BUS_5019Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD kabupaten Lombok Barat masa bhakti 2014-2019 berlangsung, Rabu (3/9) di gedung DPRD Lobar. Rapat Paripurna Istimewa tersebut dihadiri Bupati Lobar, Dr. H. Zaini Arony, Wabup. Fauzan Khalid, S.Ag, M. Si, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, seluruh anggota dewan, Sekda Lobar dan para Asisten, Kepala SKPD lingkup Pemda Lobar, Camat dan Kepala Bagian Setda Lobar, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Lobar yang diketuai Hj. Sumiatun dilengkapi tiga Wakil Ketua yakni Multazam, A.Md, HM. Nursaid dan Sulhan Muchlis, ST. Penetapan pimpinan DPRD Lobar tersebut berdasarkan SK Gubernur No. 171-583/2014 tentang pengesahan dan penetapan unsur pimpinan DPRD Lobar masa bhakti 2014-2019.

BUS_5002Kepada pimpinan DPRD Lobar yang baru, Bupati berharap agar kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada anggota dewan, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab, merakyat, serta memiliki visi pembangunan yang mampu merangkul seluruh aspirasi masyarakat Kabupaten Lombok Barat.

Bupati menambahkan, bahwa tugas sebagai pemimpin adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen seperti merencanakan,mengorganisasikan, menggerakkan, dan mengawasi. Terlaksananya tugas-tugas tersebut tidak dapat dicapai hanya oleh pimpinan seorang diri, tetapi dengan menggerakan orang-orang yang dipimpinnya. Agar orang-orang yang dipimpin mau bekerja secara efektif seorang pemimpin di samping harus memiliki inisiatif dan kreatif harus selalu memperhatikan hubungan manusiawi.

BUS_5005Fungsi kepemimpinan yang dimaksud Bupati, memiliki 2 aspek yaitu pertama, administrasi, yakni mengadakan formulasi kebijaksanaan administrasi dan menyediakan fasilitasnya. Kedua, Top Manajemen, yakni mengadakan planning, organizing, staffing, directing, commanding, controling, dsb. Dalam upaya mewujudkan kepemimpinan yang efektif, maka kepemimpinan tersebut harus dijalankan sesuai dengan fungsinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka fungsi kepemimpinan berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan kelompok masing-masing yang mengisyaratkan bahwa setiap pemimpin berada di dalam, bukan berada di luar situasi itu. Pemimpin harus berusaha agar menjadi bagian di dalam situasi sosial kelompok atau organisasinya (DPRD Lombok Barat).

BUS_5006Dalam hal ini, secara operasional dapat dibedakan lima fungsi pokok kepemimpinan, yaitu
Pertama, Fungsi Instruktif. Pemimpin berfungsi sebagai komunikator yang menentukan apa (isi perintah), bagaimana (cara mengerjakan perintah), bilamana (waktu memulai, melaksanakan dan melaporkan hasilnya), dan dimana (tempat mengerjakan perintah) agar keputusan dapat diwujudkan secara efektif.

Kedua, Fungsi konsultatif. Pemimpin dapat menggunakan fungsi konsultatif sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan manakala pemimpin dalam usaha menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan berkonsultasi dengan orang-orang yang dipimpinnya. Ketiga, Fungsi Partisipasi. Dalam menjaiankan fungsi partisipasi pemimpin berusaha mengaktifkan orang-orang yang dipimpinnya, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam melaksanakannya. Dalam hal ini tentunya para anggota DPRD Lombok Barat.

Keempat, Fungsi Delegasi. Dalam menjalankan fungsi delegasi, pemimpin memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan keputusan. Fungsi delegasi sebenarnya adalah kepercayaan ssorang pemimpin kepada orang yang diberi kepercayaan untuk pelimpahan wewenang dengan melaksanakannya secara bertanggungjawab.

Dan Kelima, Fungsi Pengendalian. Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengatur aktivitas anggotanya secara terarah dan dalam koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal. Dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pemimpin dapat mewujudkannya melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan.

“Hal penting lain yang perlu saya sampaikan adalah belum lama ini Saudara-saudara anggota DPRD Lombok Barat telah melaksanakan orientasi dan pendalaman tugas dan fungsi. Dengan diberikannya Saudara-saudara amanah sebagai pimpinan DPRD, saya berharap Saudara mampu menyusun tata tertib DPRD yang tegas serta mampu mendisiplinkan anggota-anggota DPRD selaku yang dipimpin. Jangan membuat sebuah tata tertib untuk dilanggar,” ungkap Bupati.

Kepada unsure pimpinan yang baru dilantik dan diberikan kepercayaan untuk menakhodai DPRD Lobar lima tahun ke depan akan mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan membawa lembaga DPRD Lobar ini kea rah yang lebih baik. “Karena itu seorang pimpinan harus memiliki kapasitas, integritas dan kompetensi untuk menjawab permasalahan yang selalu berkembang secara dinamis pada masa-masa yang akan datang,” ujar Bupati.

Selain itu, bahwa Legislatif (DPRD) harus bermitra dan bekerjasama dengan Bupati dan jajarannya, menuntut kemampuan dari pimpinan DPRD terpilih untuk menjembatani segala kepentingan kedua pemegang kekuasaan, eksekutif yang dipegang Bupati dan legislatif yang dipegang DPRD sebagai lembaga bukan individu-individu. Jangan terjadi pimpinan DPRD menjadi pemicu keretakan hubungan Legislatif dengan Eksekutif.

Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Barat masa jabatan 2009-2014, yang telah memparipurnakan seluruh tugas dan pengabdiannya, Bupati berharap, semoga semangat dan motivasi yang selama ini dicurahkan selaku pimpinan untuk kepentingan dan kemajuan Kabupaten Lombok Barat, senantiasa terjaga dan dapat dilanjutkan dalam bidang tugas selanjutnya. (her)