Gunungsari, Diskominfotik- Sosialiasi dan Penandatangan Kerjasama antara Kejaksaaan Negeri Mataram Dengan Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Gunung Sari dan Batulayar berlangsung Kamis (4/11/2021). Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, Inspektur Inspektorat Lombok Barat Hademan, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Drs. Yusuf, Kepala Dinas PMD Hari Ramadhan serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Gunung Sari dan Batulayar berlangsungkan di Kantor Camat Gunungsari, Lombok Barat. Dalam Pertemuan ini, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengatakan pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan Negeri Mataram untuk membantu Pemerintah Desa sehingga dapat meminimalisir persoalan hokum. Bupati Fauzan mengatakan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk dapat melaksanakan Pemerintahan yang bersih hingga ke desa desa.

Dalam kesempatan ini Bupati Fauzan juga mengingatkan kepada semua Kepala Desa untuk dapat menyelenggarakan Pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya meminta agar semua aturan yang ada dapat diikuti dan dipatuhui serta tidak dilangar agar proses pembangunan berjalan dengan lancar. Ia mengatakan bahwa hal tersebut sengatlah penting agar pemeritah desa tidak bermasalah secara hukum. “Karenanya pembinaan dan pendampingan secara rutin ini perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya persoalan hukum sehingga semua bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku”ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaaan Negeri Mataram, M. Yusuf mengatakan bahwa pembinaan dan pendampingan yang dilakukan bersama Pemerintah daerah sebagai bentuk kerjasama yang positif dalam upaya pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab kejaksaan dalam fungsi pencegahan untuk mengurangi potensi terjadinay penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa. “Diingatkan kembali mengenai potensi terjadinya persoalan hukum di desa seringkali disebabkan oleh data dukung yang tidak lengkap serta tidak sah. Selain itu, pendapatan desa darimana pun sumbernya harus dimasukkan ke kas desa yang kemudian akan diatur penggunaannya sesuai dengan skala prioritas dan aturan hokum yang berlaku” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut M. Yusuf juga mengatakan bahwa kerjasama antarav Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Mataram ini sebagai bentuk kolaborasi dan koordinasi dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolan anggaran desa. Ia juga meminta agar pemerintah desa untuk menjaga aset-aset milik desa dengan baik dan tertib. Selain itu juga ia meminta agar Kepala Desa tidak dengan mudah mengeluarkan surat keterangan Tanah sebelum melakukan penelusuran dan verifikasi mendalam. Karenanya pihak kejaksaan bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap desa-desa di Lombok Barat untuk mencegah terjadinya pemyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.  “Kami akan berusaha untuk membangun hubungan yang erat dengan para kepala desa dan tidak harus memiliki masalah yang besar baru berani mengkonsultasikan kepada kami. Kami juga akan menyediakan nomor khusus serta link untuk berkonsultasi yang dapat diakses setiap saat oleh semua Kepala Desa.” Tambahnya. (Diskominfotik/Dhea/Fiyan/Juan).