Giri Menang – Beroperasinya UD. Ikan Lombok, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan penangkaran biota laut, di Tembowong, Sekotong Barat Lombok Barat (Lobar), tanpa mengantongi izin mengundang perhatian serius Pemkab setempat. Bupati Lobar, Dr. H. Zaini Arony, MPd mempertanyakan kenapa perusahaan itu bisa beroperasi tanpa izin. Karena itu, ia akan mengambil langkah tegas terkait dengan operasional perusahaan ini.
Selain mengancam menutup perusahaan itu, bupati juga menyiapkan sanski terhadap perusahaan itu karena dinilai merugikan daerah. Bupati yang baru saja pulang dari Mekkah menunaikan ibadah umrah, mengaku belum mendapat informasi pasti dan jelas terkait keberadaan perusahaan tersebut.
‘’Jika betul perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasi di wilayah Lobar, pasti saya perintahkan untuk ditutup dan berhenti beroperasi. Selain itu, kami akan berikan sanksi,”tegas bupati, Minggu (26/5) via telepon.
Bupati menyatakan, Senin (27/5) hari ini, ia akan mengecek langsung kebenaran informasi ini. Pihaknya akan memanggil instansi terkait untuk membahas masalah yang dinilainya serius tersebut. ‘’Jika dari hasil cek di lapangan dan keterangan yang diperolah dari dinas terkait membenarkan informasi itu maka kami akan menyiapkan sanksi tegas dan melarang perusahaan itu beroperasi di wilayah Lobar karena dinilai telah merugikan daerah,’’ tegasnya.
Prosedurnya, perusahaan apapun yang beroperasi di Lobar harus meminta izin dari Pemkab Lobar. Karena itu, jika perusahaan itu tidak memiliki izin operasi di wilayah Lobar, pihaknya akan memerintahkan untuk mentutup dan memberhentikan perusahaan itu beroperasi.
Sumber : http://www.globalfmlombok.com/read/2013/05/26/bupati-lobar-siap-tindak-aksi-pencurian-coral.html