Giri Menang. Diskominfotik,
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula Utama Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (17/11/2025). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Wakil Bupati Hj. Nurul Adha (UNA), Sekda Lobar H. Ilham, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh pejabat administrator lingkup Pemkab Lombok Barat.

Dalam arahannya, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan pentingnya peningkatan kinerja, loyalitas, dan integritas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Ia menekankan bahwa kompetensi adalah syarat utama untuk dapat bersaing dan menduduki jabatan di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Ia menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) membawa sejumlah perubahan besar. Beberapa OPD mengalami penggabungan sebagai implementasi konsep “miskin struktur, kaya fungsi” yang menjadi dasar kebijakan penataan birokrasi, jelasnya.

Akibat perubahan SOTK tersebut, diperkirakan lima jabatan kepala OPD akan hilang, disusul enam jabatan eselon IIIA, dan 18 jabatan eselon IIIB. Dengan berkurangnya jumlah jabatan, Bupati LAZ menekankan bahwa setiap ASN harus siap berkompetisi secara profesional. Untuk pejabat eselon II, Pemkab Lobar akan melaksanakan uji kompetensi (job fit) guna memastikan pejabat yang terpilih benar-benar memenuhi standar kualifikasi.

Selain itu, Bupati LAZ mengingatkan para ASN untuk bekerja secara hati-hati dan mematuhi aturan guna menghindari potensi masalah hukum. “Setiap ASN harus mengutamakan kehati-hatian dan bekerja sesuai ketentuan agar tidak terjerat persoalan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap ASN harus berpegang pada tiga prinsip utama: Aman syar’i, Aman perundang-undangan, dan Aman administrasi.

“Ketiga prinsip tersebut menjadi pedoman penting yang harus diterapkan dalam setiap proses kerja birokrasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab.” ujarnya.

Dengan adanya penataan SOTK serta penegasan kembali prinsip kerja ASN, Pemkab Lombok Barat berharap dapat mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar hingga selesai.

(Diskominfotik)
Credits : (H. Iswarta/Zul)