Giri Menang, 18 Agustus 2020. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Rumah Tahan Gempa (RTG) diminta dipercepat. Hal itu disampaikan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat rapat percepatan penyelesaian LPJ RTG dan Percepatan Pembangunan Rumah Tahan Gempa bersama Fasilitator se-Kabupaten Lombok Barat bertempat di Bencingah Agung Kantor Bupati, Selasa (18/8).
Fauzan Khalid mengatakan, “Di Kabupaten Lombok Barat ini kita dibatasi untuk menyelesaikan pertanggungjawaban sampai bulan September, tidak boleh lebih dari bulan September,”.
“Kalau lewat dari Bulan September ada kurang lebi 2.500 RTG yang belum dicairkan dan tidak akan dicairkan uangnya oleh BNPB pusat,” sambungnya.
Jika tidak diselesaikan, kata Fauzan, artinya fasilitator juga rugi.
“Kalau uang untuk 2.500 rumah cair, fasilitator tetap jadi fasilitator. Jika uang tidak dicairkan fasilitator tidak ada pekerjaan. Otomatis kontrak fasilitator selesai,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, bupati yang juga Ketua PMI Lombok Barat itu kembali meminta LPJ yang sudah selesai harus sudah tuntas semua. Bupati meyakini fasilitator, koordinator, dan BPBD dianggap sangat pintar untuk menyelesaikan hal itu.
Selanjutnya, Fauzan berharap fasilitator jangan mempersulit masyarakat apalagi melanggar aturan dan membuat aturan dengan tujuannya untuk mempersulit orang “Jangan lakukan itu. Karena mempersulit orang itu tidak ada yang kita dapat,”cetusnya.
“Mari kita jadikan Lombok Barat sebagai pilot project di bidang LPJ RTG, sebagai percontohan bagi kabupaten kota yang lain, yang juga memperoleh bantuan. Itu bisa kita lakukan jika fasilitator bekerja dengan aturan dan sistem yang ada tanpa mempersulit orang lain,”pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Dr. Baehaqi, Inspektur Kabupaten H. Ilham, Kalak BPBD Mahnan, Kasat Pol PP Baiq Yeni Eka S, beberapa Kepala OPD, Kabag Protokol dan Komunikasi dan Pimpinan Setda Lombok Barat HL. Moh.Hakam serta Para Camat Se Kabupaten Lombok Barat. (Dedy-ProKopi Lobar)