Giri Menang, 11 Agustus 2020 – Hal itu diungkapkan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Lombok Barat No. 50 Tahun 2020 tentang ‘Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19’ yang berlangsung di halaman Kantor Camat Kediri, Selasa (11/8).
Dalam kesempatan tersebut Fauzan menginstruksikan semua kades se-kecamatan Kediri untuk memberikan contoh kepada masyarakatnya
“Mari kita sama-sama bergerak cepat karena ini bukan untuk kita saja, tapi ini untuk masyarakat kita semua,” ajak Fauzan.
Tidak lupa, Bupati Fauzan mengajak masyarakat untuk mendisiplinkan diri sendiri dan keluarga untuk patuh terhadap protokol Covid-19.
“Jangan pernah meremehkan protokol Covid-19 ini, kita juga jangan bersifat sombong, walaupun terlihat sehat belum tentu tidak bisa menularkan, oleh karena itu mari kita tetap meakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak, kalau hal itu sudah kita lakukan insyaallah kita sudah ikhtiar”, ujar Fauzan.
Fauzan pun menyinggung hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan. “Masalah sanksi tidak memakai masker itu kan ada pada diri kita sendiri, kalau tidak mau bayar denda, kita harus memakai masker. Itu pun tidak langsung. Akan berlaku bagi mereka yang masih pagah (bandel) terhadap protokol Covid-19 ini, ” tegas Fauzan.
Hadir dalam kegiatan tersebut H. Hermansyah (Camat Kediri), drg. Ni Made Ambaryati (Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat), Hj. Bq. Yeni (Kasat Pol PP), Donny. Ws (Kapolsek Kediri), semua kades lingkup Kecamatan Kediri, dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Kediri.