Giri Menang – Bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada seluruh segmen pekerja di Kabupaten Lombok Barat terbukti dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Lobar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesaat sebelum dimulainya Rapat Pimpinan Khusus di Aula Kantor Bupati Lobar, Senin (26/1). Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lobar DR. H. Zaini Arony dan Kepala Cabang BPJS Provinsi NTB Bapak Sudiono.
Dalam sambutannya, Sudiono menjelaskan bahwa Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin penduduk berpenghasilan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dan merupakan jaring pengaman sosial dari berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia. “Melalui Program ini, seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, akan mendapatkan biaya transportasi, biaya perawatan / pengobatan, santunan cacat, santunan kurang fungsi dan santunan kematian, yang diakibatkan peristiwa kecelakaan kerja maupun meninggal dunia biasa,” jelasnya.
Bupati sangat mengapresiasi penandatanganan perjanjian ini. Menurutnya dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini mampu memberikan ketenangan dalam bekerja dan meringankan beban bagi keluarga.
Selanjutnya dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini, maka terhitung 1 Januari 2015 seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.