Percepat Serapan, Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa

MenDesJakarta. Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar melakukan terobosan dengan inisiatif mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. “Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, Senin (7/9).

Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan  RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwal.

Jika masalah Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga segera diterbitkan, Menteri Marwan mengatakan,  dana desa akan terhambat. “Jangan terlalu lama, karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.

Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia.  “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan,” ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan,  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa (TPK)  adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. “Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan dana desa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat.  “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat.

“Kita juga meminta pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.  Masyarakat berhak melakukan pemantauan  terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Hasilnya, pemantauannyam dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Menteri Marwan.

Pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga saat ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 persen.  Pemerintah pusat menegaskan kepada daerah untuk segera mempermudah pencairan dana desa.

Bahkan Presiden Joko Widodo sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa. Agar kepala desa tidak tersandung hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan langsung menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

Pasalnya, keberadaan dana desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah.  “Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum,” ujar Marwan.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung masalah hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana.

Sumber

 

 

Anak-Anak Lobar Tuntut 5 Rekomendasi

3Dari gelaran temu anak yang berlangsung 30-31 Agustus 2015 di Pantai Cemare Indah-Lembar, menghasilkan lima rekomendasi anak yang disampaikan kepada eksekutif maupun legislatif. Secara tegas, seorang peserta, M. Saddam Qiromuddina menuntut rekomendasi tersebut yang berasal dari persoalan-persoalan nyata yang dihadapi oleh anak-anak di Lombok Barat. Mereka ini adalah anak-anak yang terlibat sebagai pekerja anak yang ada di desa Suka Makmur, Banyu Mulek, Labuapi serta pekerja lingkar tambang dan industri Genteng di Dasan Geres dan Kumbung. (lebih…)

Pengguna Spektrum Frekwensi Radio Harus Lengkapi ISR

Kepala Loka Monitor Spektrum Frekwensi Radio Matara, Tri Joko, SE, MM memberi sambutan pada Sosialisasi manajment Spektrum Frekwensi Radio 2015 di Aula Dishubkominfo LobarSosialisasi Manajemen Spectrum frekwensi radio di Kabupaten Lombok Barat terselenggara Kamis, (20/8) lalu di Aula Dishubkominfo Lombok Barat. Pada kesempatan tersebut hadir Sekda Lobar, Drs. H. Moh. Uzair, Kadishubkominfo Lobar, H. A. Syaichu, MM, Kepala Kantor Loka Frekwensi dan Orbit Satlit Radio Mataram Tri Joko, SE, MM, nara sumber dari Loka Monitor Spektrum Frekwensi radio Mataram, Sukri Aruman, S.Sos dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) NTB, Kabid IKP Dishubkominfo Lobar, Drs. rasidi dan para peserta se Pulau Lombok. (lebih…)

Anak, Harta Paling Berharga

Fauzan Khalid, Plt Bupatri Lobar: Anak, Harta Paling Berharga

1Dalam kitab suci al-quran disebutkan, anak merupakan fitnah, dalam artian suatu cobaan bagi orang tua, sejauh mana kemudian orang tua yang diamanatkan oleh Allah SWT, bisa mendidik, mencetak, melanjutkan serta mengisi kemerdekaan dan cita-cita anak, sehingga anak bisa menjadi yang terbaik. Ungkapan tersebut dinyatakan oleh plt. bupati Lombok Barat (Lobar), H.Fauzan Khalid disela-sela kegiatan peringatan Hari Anak Nasional tingkat kabupaten Lobar di Bencingah Agung, Rabu (26/8). (lebih…)

Lobar Berangkatkan 343 CJH

DSC_2832Animo masyarakat untuk menunaikan rukun islam kelima, yakni ibadah haji di Lombok Barat (Lobar) masih tinggi. Data yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Lobar, daftar tunggu naik haji mencapai 11.750 orang, sehingga jika tahun ini mendaftar maka lama tunggu untuk berangkat ke tanah suci sekitar 18 tahun.

Kamis lalu (20/8), Pemkab Lobar menggelar pelepasan calon jamaah haji (CJH) yang berangkat tahun ini. Totalnya 343 orang. Khusus kemarin yang berangkat 310 CJH dan sisanya yang 33 orang akan bergabung dengan CJH dari Kota Mataram di kloter terakhir. (lebih…)

Lobar Kabupaten Pertama Tuntaskan Sertifikasi Tanah

Kakan BPN Lobar, H. Lukman, SH, MH (2)Lombok Barat boleh berbangga, bisa menajdi contoh positif bagi kabupaten/daerah lainnya khususnya di NTB dalam penyerahan sertifikasi tanah bagi masyarakatnya. Buktinya dalam tahun 2015 ini saja, sebagaimana dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Lombok Barat, H. Lukman, SH, MH sudah dibagi habis sebanyak 450 sertifikat persil/bidang kepada sejumlah masyarakat di Lombok Barat. Sebenarnya dalam tahun 2015 ini pensertikatan tanah melalui program, Prona ditarget 2000 persil sertifikat harus tuntas. Namun BPN Lobar Hingga Juli 2015 ini sudah mampu menuntaskan target tersebut. “Sedangkan sisanya 1550 meski sudah selesai tinggal kita bagikan pada saat yang tepat,” kata Lukman.

Lukman menambahkan, Untuk diketahui sebanyak 450 persil/bidang tanah yang sudah dibagikan tersebut diarahkan untuk Desa Mareje (Kecamatan Lembar) sebanyak 150 persil, Mareje Timur 100 bidang, Desa Pakuan 25 bidang, Lebah sempaga (Narmada) 25 bidang dan Desa Sekotong Barat  sebanyak 100 bidang.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Lobar, Drs. Sapriadi, MH menambahkan, jika sertifikat yang sudah jadi tersebut akan segera dibagi. Rencana kunjungan Menteri Agraria/Kepala BPN ke NTB dalam waktu dekat diagendakan untuk pembagian sertifikat ini pada warga. “Jika batal datang kita akan membaginya saat HUT UUPA 24 September mendatang,” kata Sapriadi.

Berbagai program terobosan dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat guna memberikan azas manfaat bagi masyarakat terkait dengan pensertifikatan tanah di Lombok Barat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam upaya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraannya. Pada tahun 2014 lalu melalui sebuah MoU, Kantor Pertanahan (Kanta) Lobar bekerjasama dengan pemda Lobar menyerahkan sertifikat Prona Lintas Sektor dan pensertifikatan tanah bagi Pemda sebagai pembuktian kepemilikan tanah yang legal formal yang diperuntukkan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, Kelautan dan Perikanan serta bidang koperasi.

Penyerahan sertifikat ini tentu tidak terlepas dari koordinasi yang semakin diperkuat dengan aparatur Pemerintah Daerah Lombok Barat mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pada titik sasaran utama masyarakat pedesaan.

Kepala Kanta. Lobar Lukman menambahkan, tujuan program prona yakni ingin membantu masyarakat ekonomi lemah atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna memperoleh sertifikat hak atas tanah, memberikan bimbingan teknis dan sekaligus mencarikan masyarakat berekonomi lemah untuk bisa akses dengan lembaga permodalan (perbankan) guna memperoleh modal bagi pengembangan usaha (modal kerja) mereka sendiri. “Jadi semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kemakmuran masyarakat. Karena kalau kita hanya memberikan pasilitas tanpa ada asset reform legalitasnya mereka tidak bisa berbuat banyak dan tentu tidak bisa memperoleh modal atau bimbingan teknis bagi masyarakat bersangkutan. Jadi dengan adanya sertifikat ini akan ada nilai tambah secara ekonomis,” jelas Lukman.

Guna semakin meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat Lombok Barat yang lebih mudah, tidak berbelit-belit program inovasi BPN Lombok Barat terus bergulir. Direncanakan pada tahun 2016 mendatang nanti pihaknya memprogramkan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan, Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah (IP4T) di Lombok Barat. Direncanakan sebanyak 500 bidang tanah warga akan disertifikatkan yang diarahkan untuk Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar. “Saat ini sedang kita lakukan pendataandan survey lokasi dan koordinasi dengan Pemda dalam hal ini DPPKAD Lobar terkait keberadaan tanah-tanah tersebut.

Menurut Lukman, sertifikat itu merupakan aset pasti jika tak dimanfaatkan untuk ekonomi maka dia tak punya nilai apa-apa. Karena itu Kanta. Lobar terus melakukan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat akan arti pentingnya pensertifikatan tanah. “Termasuk koordinasi dengan Pemda, pihak kecamatan dan desa, dilakukan sosialisasi mengenai sejumlah program yang ada langsung kepada masyarakat yang memperoleh alokasi program. Misalnya prona diarahkan di desa mana di salah satu kecamatan di Lobar, maka kita akan turun melakukan pembinaan, sosialisasi sehingga pelaksanaansertifikasi tanah itu nanti tak ada hambatan,” kata Lukman.

Upaya program sertifikasi bagi masyarakat tetap dilakukan setiap tahunnya dengan tetap mempertimbangkan azas pemerataan yang dilakukan secara bertahap dan bergilir diseluruh desa se kabupaten Lobar. “Kita bantu masyarakat untuk mempermudah perolehan sertifikat ini. Tentunya segala persyaratan untuk memperoleh sertifikat secara formal, pihak kami (BPN) Lobar menyiapkan blangko (Form) yang harus diisi oleh pemohon. Selanjutnya kita akan lakukan pengolahan data, pengetikan,  entry data setelah itu baru bisa dilakukan penerbitan sertifikat tanah.

Program yang diimplementasikan BPN Lobar dalam pandangan Lukman, bahwa selama ini tingkat kepuasan masyarakat Lobar cukup tinggi yang dibuktikan dengan animo masyarakat setiap kali mengikuti program pensertifikatan tanah ini cukup tinggi.

“Masyarakat selalu antusias dan kita juga puas capaian program kita bisa 100 persen tuntas. Kalau saja masyarakat tak mau menerima program itu, kita sulit mendapatkan 100 persen. Inilah sebagai indikator bahwa masyarakat mendukung program kita apalagi ini programnya merupakan subsidi dan dibac-uf pemerintah. Masyarakat rugi kalau tak menerima program ini. Sehingga tahun depan diharapkan para Kades di Lombok Barat akan termotivasi untuk mengajukan usulan pensertifikatan tanah masyarakatnya oleh BPN,” tandas Lukman. (her-humas)

Sertifikat Tanah, Kepastian Hukum Dijamin

Warga masyarakat Lombok Barat menunjukkan ekspresi kegembiraannya setelah memperoleh sertifikat hak atas tanah miliknya dari BPN Lobar (2)Diketahui bahwa masyarakat khususnya pedesaan mengalami kesenjangan formalitas yang cukup lebar terhadap layanan pertanahan yang selama ini diselenggarakan di Kantor Pertanahan, dimana kesenjangan itu kemudian diperlebar oleh para perantara yang selalu berdiri diantara Kantor Pertanahan dan masyarakat. Keberadaan para perantara tersebut, (lebih…)

Quick Wins, Inovasi Percepatan Layanan Sertifikat Tanah

Sekda Lobar Drs.H. Moh. Uzair menyerahkan sertifikat prona bagi masyarakat dan instansi pemerintah disaksikan Kep. Kantor BPN Lobar, H. Lukman, SH, MH September tahun lalu.Dalam upaya mempercepat pelayanan sertifikasi pertanahan, BPN Lobar telah menerapkan inovasi pelayanan dengan merubah loket pelayanan yang disesuaikan dengan peraturan Kepala BPN Pusat. Pemberian layanan dengan sistem quick wins yang pelayanannya sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala Badan No. 1/2010 terhadap jual beli, kroya, pengecekan dan peningkatan hak. (lebih…)

1 337 338 339 340 341 422