Dalam rangka memberikan kemudahan transaksi pembelian tiket dan layanan lain, Maskapai Nasional Garuda Indonesia terus memperluas layanan kepada pelanggan. Salah satu bentuknya adalah mendirikan Gerai (sales outlet partner). Jumat (3/6) lalu, sejumlah petinggi Garuda Indonesia, meresmikan Gerai di Lombok City Center Mall (LCC)-Narmada-Lombok Barat. Hadir dalam peresmian Gerai tersebut, Sekda NTB, Dr.H.Rosiadi Sayuthi, M.Sc, Ph.D, Sekda Lombok Barat (Lobar), Ir.HM.Taufiq, M.Sc, Manager Marketing dan sales Garuda Indonesia Branch Office Lombok, Herri Darmawan, serta Owner Gerai CV.KAUL, Ikhsan Gemala Putra. Selain itu, hadir pula Partner Agent, PPUH,Corporate Garuda serta Garuda Group yakni Citilink, Gapura Angkasa, GMF, Aerofood, Aerotravel serta Kila Senggigi Hotel. (lebih…)
Harus Ada Kesamaan Persepsi APIP dan Penegak Hukum Terjemahkan UU Adpem
JAKARTA – Penyamaan cara pandang dalam mendefinisikan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dianggap perlu sebagai bagian dari percepatan implementasi reformasi birokrasi. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginisiasi kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) tentang Kontradiksi Pengertian Penyalahgunaan Wewenang antara Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dengan Hukum Pidana” untuk meminimalisir singgungan antara administrasi pemerintah dengan hokum pidana, di Jakarta, Jumat (27/05).
Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, dalam sambutannya mengatakan bahwa badan pengawas administrasi pemerintah dan aparat penegak hukum harus memiliki pandangan yang sama dalam melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas juga harus mengidentifikasi secara jelas permasalahan administratif agar penyelesaian permasalahan administratif tidak masuk ke ranah hukum. “Substansi dari UU Administrasi Pemerintah adalah ketika seorang pejabat mengambil keputusan yang betul-betul emergency dan tidak dimaksudkan untuk menyalahgunakan wewenang, maka itu sifatnya administratif. Jadi tidak berujung pada polisi, kejaksaan, bahkan penjara,” ujar Menteri Yuddy.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, mengatakan dalam menghadapi perkembangan masyarakat yang menuntut birokrasi lebih progresif dan inovatif telah menimbulkan perdebatan tentang diskresi yang dilakukan pejabat pemerintah.
Oleh karena itu Ateh menuturkan dibutuhkan APIP yang independen, profesional, dan mandiri.APIP juga dituntut untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan baik dari segi organisasi dan personelnya sehingga mampu menjawab tuntutan yang di amanatkan didalam UU Administrasi Pemerintahan. “Tugas strategis itu bukanlah tugas yang mudah,” tegas Ateh.
Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, dalam kesempatannya sebagai pembicara, menyampaikan bahwa peran strategis APIP sudah diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang salah satunya adalah sebagai pengawas tindak penyalahgunaan wewenang.
Namun menurutnya tugas terberat dari APIP adalah mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi, apakah termasuk pelanggaran administratif atau hukum pidana. Selama ini, pelanggaran dalam betuk administratif yang identik dengan tindak pidana korupsi, cenderung langsung diasumsikan masuk ke dalam hukum pidana. Padahal seharusnya harus dilakukan identifikasi terleih dahulu sebelum melakukan justifikasi.
Oleh karena itu, Ardan menganggap perlu adanya persamaan perspektif dalam penanganan diskresi tersebut. “Kami menganggap perlu ada kesepakan bersama, yaitu prosedur lintas instansi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi atau tidak pada kerugian negara. Ini satu hal yang penting untuk menyatukan cara pandang,” tegas Ardan.
Senada dengan Ardan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah juga menegaskan pentingnya untuk melakukan penyamaan cara pandang antara APIP dengan pelaksana pemerintahan terkait dengan pelanggaran administratif dan hukum pidana. Hal ini dikarenakan aparat hukum terlalu mudah untuk memformulasikan suatu pelanggaran ke dalam tindak pidana hukum. “Setiap unsur pendekatan pidana harus ada kesengajaan. Aparat hukum terlalu mudah memformulasikan kesengajaan itu. Memang perlu ada kesepakatan antara penegak hukum dan pelaksana pengawasan, khususnya APIP,” ujarnya.
Sedikit berbeda dengan pembicara lain, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Eddy Mulyadi Supardi, lebih menekankan pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh petinggi instansi pemerintah memang sudah seharusnya masuk dalam hukum pidana. “Korupsi di Republik ini dilakukan dengan sadar, sudah direncanakan, sudah diniatkan. Jadi korupsi itu dilakukan dimulai dari perencanaan,” kata Eddy.
Oleh sebab itu, Eddy mengatakan bahwa Kementerian PANRB bisa membenahi hal tersebut di sektor hulu, sementara APIP melakukan pembenahan di hilirnya. Namun demikian, terlalu banyaknya aturan yang saling berbenturan menjadi salah satu penyebab belum adanya persamaan persepsi antara APIP dengan pembuat kebijakan.
Sementara Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), Eko Prasodjo, yang juga Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan memang lebih banyak bicara mengenai pencegahan atas tindak pidana korupsi. “Oleh karena itu yang diatur adalah tata cara bagaimana mengambil kebijakan,” ujarnya.
Menurut Eko, dalam masyarakat Indonesia yang cenderung berkarakter low trust society, segala sesuatu harus diatur, tetapi karena banyaknya aturan tersebut membuat orang-orang cenderung untuk mengakali. Tujuan dari UU tersebut yang sebenarnya jelas tertuang, yaitu menciptakan tertib administrasi pemerintah dan mencegah penyalahgunaan wewenang.Secara tidak langsung, konsep wewenang di Indonesia sudah dibawa ke ranah hukum pidana yang semestinya adalah ‘milik’ administrasi negara.
Dalam penyusunannya, Eko menuturkan bahwa UU tersebut memang yang paling lama dalam pembahasannya. “Paling lama itu di pemerintah, itu karena pemerintah tidak mau kaki dan tangannya terikat,” ungkap Eko. Selain itu, Eko juga menegaskan bahwa UU tersebut jangan dilihat sebagai landasan hukum yang berdiri sendiri, melainkan pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan sebagai bagian dari agenda perubahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (ris/HUMAS MENPANRRB)
Mendagri Perintahkan Daerah Perkuat Perda Miras
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat aturan soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol/keras (miras). Sebab, tak ada pencabutan peraturan daerah (Perda) terkait miras.
“Kami justru mendorong daerah konsisten membentuk perda miras. Kami sudah bikin instruksi untuk mengatur pengamanan, peredaran dan pencegahan miras. Terkait juga bagaimana home industri ini. Harus tegas,” kata Mendagri Tjahjo di Istana Negara, Selasa (24/5).
Dalam hal ini, bukan hanya miras impor atau produk dalam negeri yang telah memiliki izin, namun juga miras oplosan yang berasal dari produksi rumahan. Menurut dia, harus ada ketegasan dari daerah, bagaimana mengatur peredaran minuman tersebut, sampai pengadaannya.
Misal, peredaran miras hanya boleh di hotel berbintang, dan penjualannya hanya boleh kepada turis asing, tidak sembarang orang bisa mendapatkan miras. Apalagi untuk miras jenis oplosan yang selama ini dianggap sebagai sumber kriminalitas, bahkan sampai mengakibatkan korban tewas.
“Seperti di Papua, saya sangat mendorong perdanya agar konsisten mengendalikan miras. Jangan juga sampai ada barang gelap bisa masuk,” ujar dia.
Teluk Mekaki Pantai Terpencil di Sekotong
Nama kawasan wisata teluk Mekaki mungkin tdak asing bagi masyarakat Lombok Barat khususnya, bahkan bagi para wisatawan baik lokal dan mancanegara. Kawasan yang belakangan menjadi perhatian karena masuk prioritas pembangunan pemerintah pusat dalam program MP3EI ini telah lama menjadi salah satu destinasi wisata di Lobar.
Namun karena pengembangannya terbengkalai, sehingga kawasan ini pun kalah tenar dengan kawasan wisata lain seperti pantai Senggigi di utara, kawasan Mandalika di Loteng dan Pantai Ping di Lotim. Namun jika para pengunjung berkesempatan berkunjung ke kawasan ini, maka dipastikan pengunjung akan ketagihan ingin kembali lagi karena takjub akan pemandangan alammnya masih alami dan “perawan”.
Hal ini dibuktikan oleh penulis ketika berkunjung ke kawasan itu beberapa waktu lalu. Kawasan Teluk Mekaki berada di Sekotong bagian Barat, persisnya di Desa Pelangan. Pantai ini terbilang terpencil, namun menyimpan pemandangan alam yang menakjubkan. Tidak salah jika pemerintah pusat dan daerah mengembangkan kawasan ini menjadi salah satu destimasi wisata andalan kedepan.
Perjalanan menuju pantai Mekaki dari Gerung (ibu kota kabupaten) berjarak sekitar 30 kilometer lebih, untuk tiba di kawasan itu dapat ditempuh sekitar dua lebih perjalanan menggunakan kendaraan. Disepanjang perjalanan menunuju kawasan itu memasuki daerah Sekotong, para pengunjung bisa menikmati pemandangan alam pantai. Pengunjung akan disuguhkan panorama pantai-pantai nan indah, mulai dari pantai Batu kijuk, Tawun, sekotong indah, Elak-elak, gili gede hingga tiba di Pelangan.
Selain disuguhkan pemandangan pantai, para pengunjung juga bisa menikmati wisata kuliner di sepanjang jalur pantai Batu kijuk. Di kawasan ini, dijajaki ikan bakar yang aromanya menggugah selera dan merangsang lidah ingin mencicipi. “Disini selalu ramai pengunjung, apalagi hari minggu,”kata Mahnun pengunjung yang ditemui dilokasi.
Beberapa kilometer dari Batu kijuk, pengunjung akan menemukan pelabuhan penyeberangan di Desa Tawun. Dermaga pemnyeberangan yang selesai dibangun taahun 2013 ini menjadi salah satu akses ke gili tangkong, nanggu dan sudak atau disebut Gitanada. Sayangnya pelabuhan ini belum dilengkapi fasilitas pendukung seperti WC, dan pusat informasi bagi wisatawan.
Bentuk jalan yang berliku dan naik turun membuat anda dengan mudah bisa menyaksikan keindahan pantai-pantai Sekotong lainnya dari kejauhan selama perjalanan. Ketika menanjak menuju jalur mekaki, di sisi kiri kanan jalan daerah Rembut Petung, nuansa berbeda akan banyak ditemukan. Beberapa titik di pegunungannya yang menjadi sumber batu emas dipenuhi tenda-tenda para penambang akan dengan mudah dijumpai di pinggir jalan. Perjalanan menanjak dan berliku menambah suasana extreme perjalanan.
Sesampainya di puncak perbatasan, para pengunjung bisa melihat bibir pantai dengan samudera luasnya dari kejauhan. Deburan ombak yang menciptakan buih buih putih berbaur dengan kilau pasir putih pantai Mekaki. Pantai Mekaki dari sudut pandang ini akan terlihat begitu indah karena airnya yang membiru dikelilingi bukit bukit hijau. Dan sekitar ratusan meter dari bibir pantai, jalanan tanah berbatu tidak beraspal akan dilalui, namun tetap bisa dilalui dengan nyaman karena tidak bergelombang.
Di pantai Mekaki, pengunjung akan menyaksikan bibir pantai yang membentuk lengkungan bulan sabit. Pasir pantai dengan butiran putih berbiji besar , deburan ombak yang kalem dan juga kadang-kadang terlihat sangat extreme. Kombinasi warna air laut membiru ke bagian tengahnya membuat para wisatawan yang datang merasa betah untuk berlama lama ditempat ini.
Namun, seperti kelemahan objek pariwisata di Lombok lainnya, konidis jalan, akes telekomunikasi, dan air yang begitu sulit. Disamping itu, tidak ada penunjuk arah yang bisa diandalkan untuk sampai kesini. Hanya mengandalkan bertanya ke warga.
Penulis: Zubaidi, Jurnalisme Warga
Kawal Keterbukaan Informasi di Desa, Kemendes Gandeng KIP
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2016
JAKARTA – Ramadhan hanya tinggal beberapa minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (twi/HUMAS MENPANRB)
Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga
Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.
Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para Gubernur, Bupati/Wali kota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.
Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta Kelahiran
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jempur bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesman, serta rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia. (ES)
Sofyan Djalil: Penerapan e-planning dan e-budgeting Mulai 2018
JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil berharap “e-planning” dan “e-budgeting” dapat mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2018.
“Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 kita perbaiki dari sebelumnya, ini adalah langkah awal melakukan e-budgeting dan e-planning,” kata Sofyan Djalil dalam acara penutupan Musrenbangnas 2016 di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Mantan Menko Perekonomian itu menyatakan Musrenbangnas 2016 merupakan perbaikan dari sistem yang selama ini dilaksanakan, yang dianggap masih belum optimal.
“Kita masih terus mencari format supaya acara Musrenbangnas tahun-tahun mendatang lebih efektif dan dapat menangkap semua aspirasi dari daerah,” katanya.
Ia menyebutkan, untuk 2018, Bappenas merencanakan Musrenbangnas menjadi proses terakhir sebagai komitmen para kepala daerah dan menteri .
“Sedangkan diskusi akan dilakukan sepanjang tahun dan akan dicicil provinsi per provinsi dan kementerian/lembaga sehingga rumusan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2018 akan lebih optimal dibanding saat ini,” katanya.
Sofyan juga menyebutkan ada perubahan sistem perencanaan dari money follow function menjadi money follow program.
Menurut dia, akibat money follow function banyak sekali duplikasi program. Dengan sistem yang baru, diharapkan perulangan program akan berkurang.
“RKP 2017 ini berupaya mengimplementasikan money follow program ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu Sofyan juga menjelaskan konsep dana alokasi khusus (DAK) yang merupakan dana penugasan untuk pembangunan infrastruktur di daerah.
“Penyaluran dana ini ke depan akan menggunakan pola Inpres di provinsi tertentu,” katanya.
Menurut dia, dana itu akan difokuskan pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, pengembangan industri pariwisata dan kedaulatan pangan. Sebagian besar dana itu akan dialokasikan ke sektor-sektor itu.
Menurut Sofyan, RKP 2017 juga memasukkan revolusi mental, penegakan hukum dan disiplin sehingga pembangunan fisik juga diikuti dengan nonfisik.
Pawai Ta’aruf STQ XXIV Lobar
Giri Menang – Pawai Ta’aruf menjelang Pembukaan STQ XXIV Kabupaten Lombok Barat di Kediri dihadiri oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, M.Si beserta Ibu dan sejumlah kepala SKPD Pemkab Lobar, Sabtu (14/5/2016) sekitar pukul 15.00 sore tadi.