Ketum TP PKK Minta Pemda Dukung Program-program PKK

Ketum TP PKKJAKARTA – Setelah ketujuh Gubernur hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, secara otomatis para istri ketujuh gubernur tersebut terpilih menjadi sebagai ketua tim penggerak PKK di Provinsi masing-masing.

Menurut Ketua Umum Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, Erni Gunatarti Tjahjo Kumolo menekankan kepada pemerintahan daerah agar mendukung program-program PKK.

“Tim Penggerak PKK dapat berperan sebagai unsur terdepan yang akan menggalang peran serta masyarakat,” ucap Erni Gunartati Tjahjo Kumolo, Jakarta, Jumat (12/2).

Ia juga mengatakan bahwa PKK akan kuat dan efektif apabila tidak hanya didukung oleh pemerintah daerah tapi juga seluruh komponen masyarakat serta didukung oleh mitra kerja pemerintah baik swasta, dunia usaha dan lembaga kemasyarakatan, termasuk di dalamnya Gerakan PKK.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program-program kesejahteraan keluarga sangat ditentukan oleh adanya keterpaduan antara gerakan keswadayaan dan partisipasi masyarakat dengan bimbingan dan fasilitas teknis dari berbagai instansi/lembaga terkait yang mewadahi dalam dewan penyantun tim penggerak PKK.

“Dengan demikian, peranan dan posisi Tim Penggerak PKK sangat strategis,” ujar wanita yang juga berprofesi sebagai dokter ini.

Lebih lanjut Erni meminta agar TP PKK beserta kader-kader PKK di daerah masing-masing dapat menjadi perekat antara fungsi-fungsi kemasyarakatan dan pemerintahan.

Ia menekankan, program pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan langsung dengan peran serta masyarakat, sewajarnya memperoleh dukungan dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.

“Untuk itu, Segenap jajaran tim Penggerak PPK mesti mengetahui dan bersinergi dengan program-program pemerintah,” tegas Ketua Umum Tim Penggerak PKK, Erni Gunartati Tjahjo Kumolo.

 

 

Sumber

KTP Anak Mulai Diterapkan Bulan Depan

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Maret 2016 mendatang. Rencananya akan dibentuk tim di setiap desa/kelurahan untuk mendatangi masyarkat “door to door” dalam rangka pendataan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini dirjen dukcapil Kemendagri sudah mulai mengumpulkan seluruh kepala dinas di seluruh Indonesia. Untuk tahap awal ini, ia mengaku sulit kalau harus menunggu inisiatif warga mendatangi kelurahan/kecamatan.

“Makanya,  kami bentuk tim yang mendatangi mereka “door to door” untuk percepat proses pendataannya. Bulan depan harus mulai jalan,” kata kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jumat (12/9).

Ia juga menargetkan agar pada akhir 2016 ini, seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki KTP elektronik (KTP El) dan KIA. Tjahjo juga mengingkan dengan adanya penyempurnaan kartu identitas ini, maka akta kelahiran juga harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut dia, perlu data valid di tiap kecamatan sampai kelurahan/desa mengenai jumlah penduduk. Baik golongan masyarakat yang berusia dewasa, 17 tahun ke atas, maupun anak-anak. Tujuannya agar nanti pergeseran KIA dan KTP El bisa berjalan baik.

“Ini juga menyangkut untuk mengurus SIM, paspor, kartu kesehatan dan kartu pintar,” ujar dia

Manfaat dari KIA sendiri, kata Tjahjo anak-anak bisa lebih mendiri. Mereka dapat langsung mendatangi puskesmas tanpa harus bergantung ke orang tuanya. Belum lagi, bila ingin membuka tabungan, tak perlu lagi mengatasnamakan wali atau orang tua mereka.

Sumber

Syarat & Cara Membuat KTP Anak

KTP_AnakJakarta – Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Sumber

Paket Kebijakan Ekonomi X

Infografis Paket Ekonomi XJakarta, Dishubkominfo – Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta (11/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari  Rp 10 milyar.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan  adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.

(lebih…)

Pembukaan 7th Asian Pacific Mediation Forum (APMF) Conference

DSC_0121Satu hari usai menggelar puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 di Kuta Lombok Tengah, kini Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipercaya menjadi tuan rumah pertemuan 7th Asian Pacific Mediation Forum (APMF) Conference di The Santosa Senggigi Villas & Resort, Lombok Barat pada Rabu (10/2/2016). Acara ini dibuka dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Perwakilan Mahkamah Agung Australia, Perwakilan Mahkamah Agung Papua Nugini, Wakil Gubernur NTB, PLT Bupati Lombok Barat, Forum Koordinasi Perangkat Daerah serta tamu dan Delegasi Negara-negara anggota Asia-Pasifik. (lebih…)

Plt Bupati sambut rombongan Jurnalis HPN 2016

DSC_9943Kapal perang TNI AL KRI Makassar yang berlayar dari Surabaya akhirnya tiba di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Sabtu (6/2/2016). Rombongan yang terdiri dari ratusan jurnalis dari berbagai media di Tanah Air tersebut disambut secara langsung oleh Plt Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid didampingi ketua DPRD Lobar Hj. Sumiatun. (lebih…)

Penipuan CPNS di Maluku Terbongkar, Kada Diminta Tangkal Info Menyesatkan di Medsos

20160127_c1SURAT_SANGGAHAN_JADWAL_PENERIMAAN_CPNS_2016

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan surat resmi mengenai rencana ataupun jadwal rekruitmen CPNS. Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi menyesatkan yang beredar, yang diyakini merupakan penipuan.

Adanya informasi terkait penjadwalan penerimaan CPNS tahun 2016 yang beredar di sejumlah media massa, baik cetak, online maupun media sosial, merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan masyarakat. “Jangan lagi terjadi penipuan seperti terjadi di Bandung  dan Ambon yang belum lama ini terbongkar,” ujar Yuddy di Jakarta, Jumat (29/01).

Karena itu, Menteri Yuddy meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud. Penegasan itu disampaikan melalui Surat bernomor  B/501/M.PAN.RB/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016. Surat tersebut ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, KAPOLRI, Kepala BIN dan Kepala BKN.

Melalui surat tersebut, Menteri juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2014 seleksi CPNS sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Dengan sistem ini, dipastikan  tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/01).

Ditambahkan, dengan sistem CAT, tidak mungkin orang yang tidak mengikuti tes akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Karena itu, Yuddy wanti-wanti agar masyarakat di seluruh penjuru tanah air lebih waspada terhadap penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS. “Apalagi kalau orang tersebut meminta bayaran sejumlah uang,” imbuhnya.

Apa yang dikatakan Yuddy terkait dengan terbongkarnya kembali kasus  penipuan CPNS yang terjadi di Maluku baru-baru ini. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya telah mengungkap adanya penipuan yang dilakukan oleh dua PNS di Provinsi Maluku. Kedua PNS tersebut adalah LML, pegawai pada Badan Pengelolaan Pendataan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Maluku, dan NT, yang merupakan pegawai di RSUD dr. M. Haulessy Ambon.

Diungkapkan, kedua PNS tersebut melakukan penipuan/percaloan sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi pada tahun 2011-2013. Yang bersangkutan mengaku kepada para pencari kerja bahwa dia mampu membantu mengurus pengangkatan CPNS dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta per orang. “Saat itu ada duapuluh orang, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 600 juta,” imbuh Bima.

Perbuatan tersebut terungkap pada tahun 2013, dan keduanya telah dijatuhi  hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Mereka juga telah membuat surat pernyataan janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Tampaknya sanksi tersebut belum membuatnya jera, dan  keduanya kembali beraksi.  Kasus ini terungkap pada tanggal 19 januari 2016 lalu, menyusul menghadapnya 7 orang  korban  yang datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.

Mereka membawa 7 SK pengangkatan CPNS palsu, yang disertai kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku. Jumlahnya bervariasi , antara dua puluh juta sampai empat puluh tiga juta rupiah. “Berdasarkan keterangan para korban itu, Kepala BKD Provinsi Maluku memanggil kedua pelaku penipuan tersebut,” imbuh Bima dalam laporan tertulis kepada Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.

Pada saat yang bersamaan, Kepala BKD juga menelpon Polres Pulau Ambon untuk minta menangkap kedua PNS pelaku penipuan tersebut, dengan tuduhan memalsukan  tanda tangan Sekretaris Daerah.

Tidak berhenti sampai di situ. Sehari kemudian, tanggal 20 Januari 2016 datang lagi tujuh orang korban lainnya, dan tanggal 21 juga datang dua orang korban. “Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 16 orang. Hingga saat ini, jumlah uang yang terkumpul diperkirakan telah mencapai lima ratus juta rupiah,” ujar Kepala BKN.

Ditambahkan, saat ini pelaku  telah ditahan Polres Pulau Ambon. Polres Pulau Ambon juga tengah mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor.

Kepala BKN juga menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberhentikan sementara kedua PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah ada putusan pengadilan yang inkracht atas perbuatan kedua PNS yang bersangkutan, Bima menyarankan agar segera diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai PNS. Hal itu sebagaimana diatur  dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014. (ags/HUMAS MENPANRB

Sumber

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan KTP El Berlaku Seumur Hidup

eKTPJAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. SE itu terkait penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) berlaku seumur hidup.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Fakrulloh, Jumat (29/1).

“SE sudah ditandatangani Pak Menteri pada Kamis (28/1),” kata Zudan seperti dikutip beritasatu.com.

Menurutnya, SE memang sepatutnya diterbitkan. Pasalnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup.

“Penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan terkait masih adanya KTP elektonik yang memuat masa berlaku.

“Bagi Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Tjahjo.

“KTP elektronik yang sekarang dibagikan, masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.”

Bagi masyarakat yang belum mengetahui hal itu, menurutnya, jangan sampai memberikan uang kepada calo untuk perpanjangan membuat KTP elektronik baru.

“Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” tegasnya.

Sumber

Seragam Dinas PNS Berubah lagi?

img_9925_-_copy_1JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).

Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.

Sumber

1 336 337 338 339 340 429