Rekap Penindakan Atas Pelanggaran Oleh Pegawai

Rekap Penindakan Atas Pelanggaran Oleh Pegawai Badan Publik di Lombok Barat

Tahun DOKTER GURU PEJABAT PELAKSANA Total
2010 1 1 2
2011 1 1
2012 1 1
2013 2 3 5 10
Total 1 3 3 7 14

Pelanggaran Yang Dilakukan Pegawai Badan Publik Yang Ditindak

Kasus 2010 2011 2012 2013 Total
Narkoba 1 1
PP 53/2010 5 5
PP N0. 101 Thn 2000 1 1
PP. 30 Thn. 1980 2 1 3
Tipikor 4 4
Total 2 1 1 10 14

 

Jenis Sanksi Pelanggaran Yang Dilakukan Pegawai  Badan Publik Yang Ditindak

Tahun 2010 2011 2012 2013 Grand Total
Pemberhentian 2 1 1 5 9
Pemberhentian Sementara 5 5
Grand Total 2 1 1 10 14

Kondisi Tak Relevan, Perda Ijin Pengolahan Air Bawah Tanah Direvisi

Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ijin Pengolahan Air Bawah Tanah di Kabupaten Lombok Barat kembali direvisi. Eksekutif dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi sebelumnya telah mengajukan revisi atau perubahan Perda tersebut bersama 17 usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diajukan eksekutif untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2015 mendatang.

Sekretaris Distamben Lobar, Drs. Dayat didampingi Kabid Geologi dan Sumberdaya Joko Marhaendriyanto, ST di ruang kerjanya, menjelaskan  dasar diajukannya Raperda Ijin pengelolaan Air Bawah Tanah ini, mengingat Perda tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan pembangunan di kabupaten Lombok Barat. Pengaturan yang terdapat dalam tersebut banyak yang sudah tak berlaku sehingga tak dapat lagi dijadikan landasan hukum.

Selain itu kata Dayat, bahwa dengan terbitnya PP 43/2008 tentang air bawah tanah banyak yang tak termuat dalam Perda No. 3/2013, seperti strategi pengelolaan air tanah pada skala cekungan air tanah, penetapan zona konservasi dan pengendalian pencemaran, pengembangan air tanah, sistem informasi air tanah, jaringan sumur pantau, pengendalian penggunaan air tanah dan pengawetan air tanah.

Dengan berlakunya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa kewenangan daerah tentang pemungutan retribusi air tanah dari penertiban ijin pengelolaan air tanah sudah tidak diperkenankan lagi.

Sementara itu sasaran yang ingin diwujudkan dari perubahan Perda ini antara lain, terwujudnya pengelolaan air tanah yang lebih baik dan mengikuti arah perkembangan pembangunan dimana ke depan diharapkan lebih produktif, sistematis, efisien dan berwawasan lingkungan. “Begitu pula pemanfaatan sumberdaya air tanah dapat mendukung aktivitas masyarakat. Adanya kontribusi terhadap PAD, pengembangan terhadap pengelolaan perijinan air bawah tanah yang acuntable. Dan adanya peningkatan partisipasi serta kesadaran masyarakat masyarakat dalam hal tertib administrasi perijinan air tanah. Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya perbaikan, regulasi tentang perijinan air bawah tanah,” katanya.

Sementara itu Kabid Geologi dan Sumberdaya Joko Marhaendriyanto, ST ada beberapa hal krusial yang direvisi dalam Perda ini diantaranya, terdapat beberapa istilah dalam pasal 1 yang disesuaikan dengan nama SKPD saat ini. Selain itu, akan ada penambahan pasal terkait pengetatan perijinan bor dan Sifa mengingat keterbatasan air bawah tanah di Lombok Barat, serta dengan pertimbangan bahwa pulau Lombok termasuk pulau kecil.

Menurut Joko, dalam pasal 8 Perda tersebut juga disebutkan waktu ijin eksplorasi air bawah tanah (ayat 2) batas waktu hanya 3 bulan saja. Sedangkan faktanya pengeboran dilakukan rata-rata antara 4-5 bulan, sehingga perlu direvisi. Menyangkut retribusi dan pajak daerah Distamben Lobar tak punya kewenangan untuk memungut retribusi, karena semuanya sudah diatur dalam UU 28/2009 tentang pajak dan reribusi daerah. Pemungutan pajak daerah dilakukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD).

Distamben Lobar, hanya membantu menghitungkan berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh masing-masing perusahaan atau Wajib pajak (WP). Sementara urusan pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan kewenangan DPPKD karena sudah diatur dalam UU 28/2009 tersebut. “Selain itu pembagian pekerjaan pajak air bawah tanah ini antara DPPKD dan Distamben Lobar ini sudah diatur juga dalam SK Bupati No. 996/479/Distamben/2014 tentang pembabian gtugas dan wewennag Pengelolaan Pajak air bawah tanah antara Distamben dan DPPKD,” terang Joko.   (her)

Program Beasiswa S2 STAR-BPKP II UGM

Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM (Universitas Gadjah Mada) bekerjasama dengan BPKP selaku Executing Agency (EA), dang dengan dana dari Asian Development Bank (ADB), kembali membuka kesempatan kepada para PNS di seluruh Indonesia untuk melanjutkan jenjang pendidikan S2 dalam program beasiswa State Accountability Revitalization (STAR).

Pendaftaran Program beasiswa STAR-BPKP pada bulan Oktober-November 2014. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui link http://www.bpkp.go.id/konten/1655/Program-STAR-BPKP dan www.maksi.feb.ugm.ac.id

1 25 26 27 28 29 37