PERATURAN BUPATI KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG
REKOMENDASI IZIN USAHA PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERATURAN BUPATI KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG
REKOMENDASI IZIN USAHA PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Untuk Informasi Lengkap silakan kunjungi website PPUB >>
Kompetisi inovasi Pelayanan Publik tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merupaka “pintu masuk” dalam rangka pemberdayaan dan pembelajaran untuk menyebarluaskan gagasan dan terobosan pelayanan publik di Indonesia dalam rangka percepatan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.
Tim Evaluasi bersama Wakil Menteri PANRB, Deputi Pelayanan Publik dan Asdep Inovasi dan SIPP
Setelah masa pendaftaran dilakukan dari tanggal 2 Januari – 11 Februari 2014, terinventarisasi 515 proposal inovasi dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya terhadap proposal tersebut dilakukan 2 tahap seleksi.
Pengumuman ini juga dapat dilihat di Harian Kompas Sabtu, 22 Februari 2014 di halaman 22.
|
Catatan : Urutan bukan merupakan rangking, tetapi berdasarkan nomor urut pendaftaran.
Sumber: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2300-top-99-inovasi-pelayanan-publik-di-indonesia
Sumber : http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_content&task=view&id=7710&Itemid=202
Secara umum penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Lombok Barat dinilai cukup baik, hal ini dikemukakan oleh Ketua Tim Supervisi SPM dari Biro Organisasi Setda Provinsi NTB yang didampingi oleh konsultan AIPD pada acara pemaparan hasil supervisi SPM, bertempat di Aula Rapat Sekda, pada hari ini (Selasa, 18/02). Acara yang dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. H. Moh. Taufiq, M.Sc, dan dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD selaku pemangku SPM, bertujuan untuk mengekspose sejauhmana pencapaian penerapan 15 jenis SPM di Kabupaten Lombok Barat beserta dinamika permasalahan yang dihadapi. (lebih…)
Bupati Lombok Barat (Lobar) melalui Sekda, H.Moh.Uzair meminta, seluruh PNS di jajarannya agar tidak pernah ada kata berhenti untuk terus belajar. Karena dalam kehidupan, yang dianggap beruntung adalah manusia yang hari-harinya terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Salah satu cara untuk berubah adalah dengan belajar, baik melalui buku atau pengalaman. Hal tersebut dikemukakan Sekda ketika memberikan arahan pada pelaksanaan Apel Paripurna, 17 Februari di Bencingah Agung. (lebih…)
Sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan memenuhi aturan yang ada harus dikuasai oleh seorang Kepala Sekolah. Hal ini untuk menghindari setidaknya tidak terperangkat dengan urusan hukum, oleh sebab pengelolaan keuangan sekolah yang salah, tidak memenuhi standar aturan yang seharusnya.
Penegasan itu diminta Bupati Lombok Barat, DR. H. Zaini Arony, kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) mulai dari Kepsek SD, SLTP, SLTA/SMK se Lombok Barat pada Rapat Kerja (Raker) sehari di Santosa Hotel, Senggigi, Lombok Barat, Sabtu (15/2).
Hadir pada kesempatan itu seluruh Kepala SKPD se-Lombok Barat, para Asisten lingkup Setda Kab. Lobar, Ketua TP. PKK Lobar, Hj. Nanik Zaini Arony, Dirjen Dikdas Kementerian Dikbud Hamid Muhammad, P.Hd dan 400-an lebih Kepala Sekolah se-Lobar yang hadir dalam Rakor sehari tersebut.
Bupati mempertegas pernyataan itu, berangkat dari keperihatinannya akan banyaknya Kepala Sekolah yang tersangkut persoalan hukum. Ini terjadi karena masih banyaknya Kepala Sekolah yang belum memahami aturan penggunaan keuangan sekolah yang baik dan benar serta menggunakan keuangan sekolah asal-asalan, dengan mengabaikan aturan yang ada.
Terkait dengan Raker tersebut, Bupati menilainya sangat penting guna mengetahui sejauh mana komitmen Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya komitmen tersebut maka pembelajaran suatu proses pendidikan di sekolah telah dimulai sejak awal dengan baik dan benar. Dengan begitu target kelulusan akan bisa tercapai sesuai harapan bersama dunia pendidikan, Pemda Lobar dan masyarakat Lombok Barat.
Karena masih banyaknya Kepala Sekolah yang beum memahami dan mengetahui perencanaan, pengelolaan dan sasaran penggunaan keuangan sekolah, maka diperlukan keterlibatan Inspektorat dalam memberikan pencerahan dan pelatihan dalam membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah baik yang didapatkannya dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. “pengelolaan keuangan sekolah haruslah transparan, jelas sasaran penggunaannnya, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Kepala Sekolah akan terbebas dari jeratan hukum,” Bupati mengingatkan.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan pakta integritas antara Kepala Sekolah se-Lombok Barat dengan Kadis. Dikbud Lobar, Ispan Junaidi, M.Ed disaksikan langsung Bupati Lobar, DR. H. Zaini Arony. Penandatanganan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk komitmen para Kasek dalam menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam upaya memajukan mutu dan kualitas pendidikan di Lombok Barat ataupun sebagai bentuk pernyataan Kepala Sekolah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pakta integritas tidak hanya dilakukan oleh pejabat struktural lingkup Pemkab Lobar, melainkan juga diikuti oleh para guru se-Lombok Barat. (her/humas)
Sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan memenuhi aturan yang ada harus dikuasai oleh seorang Kepala Sekolah. Hal ini untuk menghindari setidaknya tidak terperangkat dengan urusan hukum. Oleh sebab pengelolaan keuangan sekolah yang salah, tidak memenuhi standar aturan yang seharusnya.
Penegasan itu diminta Bupati Lombok Barat, Dr. H. Zaini Arony, M.Pd ,kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) mulai dari Kepsek SD, SLTP, SLTA/SMK se Lombok Barat pada Rapat Kerja (Raker) sehari di Sentosa Hotel, Senggigi, Lombok Barat, Sabtu (15/2).
Hadir pada kesempatan itu seluruh Kepala SKPD se Lombok Barat, para Asisten lingkup Setdakab. Lobar, Ketua TP. PKK Lobar, Hj. Nanik Zaini Arony, Dirjen Dikdas Kementerian Dikbud. Hamid Muhammad, P.Hd dan 400-an lebih Kepala Sekolah se Lobar yang hadir dalam Raker sehari tersebut.
Bupati mempertegas pernyataan itu, berangkat dari keperihatinannya akan banyaknya Kepala Sekolah yang tersangkut persoalan hukum. Ini terjadi karena masih banyaknya Kepala Sekolah yang belum memahami aturan penggunaan keuangan sekolah yang baik dan benar serta menggunakan keuangan sekolah asal-asalan, dengan mengabaikan aturan yang ada.
Terkait dengan Raker tersebut, Bupati menilainya sangat penting guna mengetahui sejauh mana komitmen Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya komitmen tersebut maka pembelajaran suatu proses pendidikan di sekolah telah dimulai sejak awal dengan baik dan benar. Dengan begitu target kelulusan akan bisa tercapai sesuai harapan bersama dunia pendidikan , Pemda Lobar dan masyarakat Lombok Barat.
Karena masih banyaknya Kepala Sekolah yang beum memahami dan mengetahui perencanaan, pengelolaan dan sasaran penggunaan keuangan sekolah, maka diperlukan keterlibatan Inspektorat dalam memberikan pencerahan dan pelatihan dalam membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah baik yang didapatkannya dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. “Pengelolaan keuangan sekolah haruslah transparan, jelas sasaran penggunaannnya, sehingga nantuinya bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Kepala Sekolah akan terbebas dari jeratan hukum,” Bupati mengingatkan.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan fakta integritas antara Kepala sekolah se Lombok Barat dengan Kadis. Dikbud Lobar, Ispan Junaidi, M.Ed disaksikan langsung Bupati Lombok Barat, Dr. H. zaini Arony. (her/humas)
Pengumuman Daftar Peserta CPNS K2 Yang Lulus, Kabupaten Lombok Barat