Narmada, Diskominfotik- Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pengelolaan Dana Desa, Pemkab Lombok Barat bersama Kejaksaan Negeri Mataram melakukan Pembinaan dan Pendampingan Desa di Wilayah Lombok Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dan untuk mencegah terjadinya persoalan Hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Program Pembinaan dan Pendampingan Hukum Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Narmada dan Lingsar, Rabu (03/11/2021) lalu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Budaya Lombok Barat di Narmada tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun,Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, M.Yusuf, Inspektur inspekrorat Lombok Barat Hademan SH, Kepala Dinas PMD Hery Ramdhan S. STP, Camat Narmada M. Busyairi, Camat Lingsar Marzuki Dan Para Kepala desa se kecamatan Lingsar dan Narmada.  Wakil Bupati Lombok Barat dalam sambutannya menyatakan bahwa Desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan Indonesia saat ini. Berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan desa memiliki kewenangan yang cukup besar dalam melaksanakan pembangunan di Desa. Desa diberikan anggaran ADD dan DD untuk pelaksanaan pembangunan di Desa. Hal ini tentu dihajatkan agar pembangunan di desa dapat merata.

Namun demikian besarnya anggaran Desa ini tentu harus memiliki  akuntabilitas dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang jumlahnya cukup besar. Karenanya program pendampingan dan pembinaan Pemerintah Desa oleh pemkab Lombok Barat bersama Kejaksaan Negeri Mataram ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa yang dapat berakibat pidana. Pemerintah Daerah ingin agar pelaksanaan dan pengelolaan dan desa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menurut Wakil Bupati Lombok Barat menjadi penting agar Pemerintahan Desa dapat terhindar dari persoalan hokum. “Kami harapkan agar Program ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Pelaksanaan pembangunan di desa sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan potensi-potensi terjadinya penyimpangan dapat dihindari” ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Mataram, M. Yusuf mengatakan bahwa Program Pembinaan dan Pendampingan ini sebagai upaya nyata dari Pemkab dan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya permasalahan hokum di desa. Menurutnya dengan pembinaan dan pendampingan hukum ini berbagai potensi masalah hukum terhadap anggaran dana desa dapat diminimalisir. Sehingga proses pembangunan di desa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran kepada pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan kegiatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami harapkan program Pendampingan dan pembinaan ini dapat mencegah terjadinya masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Desa. Tentu Kepala Desa dapat meminta masukan dan saran serta berkonslultasi langsung bersama tim dari Kejakasaan Negeri Mataram untuk mencegah terjadinya penyimpangan”ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan kerjasama dama program pembinaan dan pendampingan desa antara Kepala Desa Se Kecamatan Narmada dan Lingsar dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram secara simbolis. Hal ini sebagai bentuk kolaborasi dan kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolan dana desa sehingga pembangunan di desa dapat dilakukan sesuai  aturan perundang-undangan yang berlaku. (Diskominfotik/Ria/Juan/fiyan).