Apakah maksud dari Raperda Sumbangan Pihak Ketiga yang lagi dibahas Dewan, jangan-jangan Pemda mau pasang kotak amal kaya panitia pembangunan Masjid?Jawab :

Hal ini juga untuk mencegah terjadinya praktek suap dan manipulasi yang dilakukan oleh birokrasi yang memberikan pelayanan pada masyarakat dikarenakan sumbangan/partisipasi masyarakat akan dimasukan langsung dalam kas daerah dan tercatat dalam neraca kekayaan daerah.

Materai yang diatur dalam Raperda tersebut diperbolehkan selama materinya menagatur tentang:

  1. Bukan Bersifat Pungutan
  2. Bukan Merupakan Kewajiban Pihak Ketiga
  3. Sumbangan bersipat sukarela dan tidak menentukan besaran sumbangan serta tidak mengikat
  4. Mengatur mengenai mekanisme dan prosedur penerima sumbangan sebagai wujud tranparansi dan akuntabilitas.

Analogi yang di sampaikan penannya tentang kotak amal  insyalah tidaklah seperti yang dipersepsikan karena mekanisme penyaluran dan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.