Kenapa Camat yang mengurus kebersihan, bukankah sudah ada Dinas kebersihan dan tata Kota.?
Jawab :
Secara Tupoksi memang Dinas Kebersihan dan Tata Kota yang bertugas dalam permasalahan persampahan. Dalam Aturan Pemerintahan Daerah, semua kewenagan merupakan kewenagan yang dimiliki oleh Bupati sebagai Kepala Daerah. Itu merupakan aspek Otonomi Daerah sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan Bupati dapat mendelegasikan sebagian kewenagan yang dimilikinya kepada para pembantunya guna menunjang berjalanya prisip-prinsip otonomi tersebut secara mandiri dan bertangung jawab. Pelimpahan kewenagan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintah Daerah Kepada Camat dalam Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan. Luasnya wilayah kabupaten Lombok Barat juga menjadi salah satu pertimbangan selain pertimbangan administrasi. Dengan keluarnya Perbup tersebut diharapkan kebersihan dan pengelolaan Persampahan di seluruh Wilayah Kabupaten Lombok Barat lebih maksimal dan lebih tertata untuk pelayanan publik yang lebih baik.