BPD di beberapa desa kurang berfungsi masih dipandang sebelah mata, apa upaya yang dilakukan oleh Pemda untuk memaksimalkan fungsi BPD…?

Jawab :

Dalam Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa kedudukan BPD adalah sebagai Penyelengara pemerintahan desa ( Pasal 29). BPD juga berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat (pasal 34). Hal ini secara sederhana BPD berperan sebagai legislasi peraturan desa serta penampung aspirasi (perwakilan). Sepengetahuan kami BPMPD Kab Lobar telah melakukan  bintek terhadap BPD se Kabupaten Lombok Barat agar mereka mengerti akan peran dan fungsinya. Sempat tercetus agar BPD dapat berhimpun dalam suatu Asosiasi BPD se Kabupaten Lombok Barat. Selain itu beberapa lembaga juga pernah juga melakukan pelatihan yang serupa yang diberikan kepada BPD untuk meningkatkan peran serta mereka dalam peyelengaraan pemerintahan desa secara maksimal sesuai apa yang termaktup dalam peraturan perundang-undangan.