Untuk Pengurusan Dokumen Kependudukan

GIRI MENANG – Pengurusan dokumen kependudukan masih saja diwarnai pungutan. Padahal, pemerintah sendiri sudah menetapkan aturan bahwa pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), akta kematian, perceraian, termasuk pindah domisili, tak dikenai biaya sepersen pun.
Namun, kenyataannya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan ini justru tak jarang dilakukan oleh aparatur di tingkat desa. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kediri Selatan ditarik iuran sekitar Rp 6ooo untuk pengurusan legalisir KTP di kantor desa setempat sebagai syarat mencairkan dana bantuan kompensasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pengakuan Kepala Desa Kediri Selatan Abdullah sendiri, anggaran yang terkumpul dari iuran tersebut mencapai Rp 3 juta dan sudah dipergunakan untuk membeli l unit wireless untuk keperluan desa. “Apapun alasannya, tidak boleh ada pungutan untuk mengurus dokumen kependudukan, termasuk legalisir KTP. Semuanya gratis,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) H Khalid didampingi Kepala Bidang (Kabid) pelayanan Effendi di ruang kerjanya, kemarin.
Khalid menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kependudukan tersebut merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga, baik kecamatan maupun desa tidak diperkenankan untuk membebani biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, termasuk legalisir KTP. Larangan ini juga sudah dipertegas melalui surat edaran oleh Bupati Lobar. Apalagi, warga yang ditarik iuran tersebut notabene adalah warga kurang mampu yang tercatat sebagai penerima bantuan kompensasi BBM.
“Sangat kami sayangkan kalau masih ada desa yang menarik pungutan tersebut. Itu tidak sesuai aturan. Apalagi, dikenakan pada warga tidak mampu,” tegur Khalid.
Dukcapil Lobar sendiri mengaku sudah berkali-kali mensosialisasikan hal ini ke pihak kecamatan hingga desa. Sehingga, menurut Khalid, pihak desa sendiri seharusnya menyadari bahwa pungutan untuk legalisir KTP tersebut tidak diperbolehkan. Ia pun mempertanyakan jika hal itu masih dilakukan oleh desa Kediri Selatan.
“ Hampir setiap minggu kita turun ke desa-desa untuk sosialisasi terkait ini. Kami ingatkan agar tidak boleh ada pungutan apapun dalam mengurus dokumen kependudukan,”katanya.

Sumber: Lombok Post, Rabu 10 Desember 2014