* Pemanfaatan Eks Tanah Pecatu Lobar
GIRI MENANG – Banyaknya tanah eks pecatu menarik perhatian Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispertanakbun) Lombok Barat (Lobar). Mereka berencana akan memanfaatkan tanah seluas 30 hektare dari total tanah daerah tersebut.
Selama ini pemanfaatan tanah eks pecatu dipegang Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar. Hanya saja, hasilnya belum memuaskan, apalagi retribusi yang disetor ke daerah terbilang kecil.
Nah, Dispertanakbun berjanji akan mengolah lahan tersebut untuk pembibitan. Dari hasil pemanfaatan itu mereka sesumbar bisa menyumbang atau menyewa hingga Rp 1 miliar.
”Kami sudah komunikasi dengan Kepala Aset Daerah (KAD) Lobar. Namun, kami belum layangkan secara resmi,” kata Kepala Dispertanakbun Chaerul Bahtiar kepada wartawan, jumat (17/4).
Guna memantapkan rencana itu, Bahtiar mengaku akan mengajukan permintaan melalui bersurat resmi. Isinya agar tanah eks pecatu kepala desa dijadikan lahan pembibitan.
Ia menjelaskan, lahan tersebut akan digunakan untuk pembibitan benih unggul. Nantinya, benih itu akan digunakan para petani untuk meningkatkan produksi panennya.
”Melalui lahan ini kami jadikan tempat pembibitan benih-benih unggul,” akunya. Rencana Bahtiar ini mendapat dukungan dari kalangan dewan Lobar. Mereka meminta pemkab menyerahkan pemanfaatan lahan eks pecatu kepada Dispertanakbun. Apalagi, pengelolaan itu sudah terkandung dalam perda APBD Lobar tahun 2015.
”Kami minta Sekda dan Kepala Aset segera menyerahkan. Itu perintah Perda APBD,” kata Wakil Ketua DPRD Lobar Sulhan Mukhlis.
Sementara, Indra Jaya Usman, anggota dewan dari Partai Demokrat mengaku, pengelolaan tanah eks pecatu kepada Dispertanakbun cukup menjanjikan. Apalagi, mereka berani berjanji akan menyumbang retribusi Rp 1 miliar per tahun.
Pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh KAD dengan jumlah keseluruhan 80 hektare lebih. Tapi, retribusi tanah eks pecatu tersebut tidak sampai Rp 1 miliar.
”Saya duga ada indikasi penyelewengan di sewa lahan ini,” duga Indra. Wabup Lobar H Fauzan Khalid mengaku sama sekali belum mendengar dan mengetahui wacana pemanfaatan eks pecatu oleh Dispertanakbun. Terlebih lagi, sudah masuk dalam perintah Perda APBD.
”Nanti saya tanyakan,” katanya. Mantan Ketua KPU NTB ini menjelaskan, pengelolaan tanah eks pecatu bukan permasalahan yang rumit. Sebab, koordinasinya hanya antar lembaga di pemkab.
”Apalagi perintah APBD, Desember ini bisa kita lakukan. Kita akan percepat kalau memungkinkan,” jelasnya.
Mengenai ada indikasi penyelewengan retribusi sewa lahan, Fauzan bakal menindaklanjutinya. Ia akan melakukan evaluasi dan hasil sewa lahan yang disetor ke DPPKD.
”Itu akan kami evaluasi dan telusuri. Apakah ada indikasi penyelewenangan,” pungkas Fauzan. (jlo/r6