Giri Menang, Kamis 24 November 2017 – Penerimaan siswa tahun ajaran baru di sekolah menjadi momentum bagi oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dalam pungutan liar (pungli). Pungli kebanyakan terjadi karena sekolah-sekolah tidak paham tentang aturan penarikan dari orang tua murid.

Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar di lingkungan pendidikan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), tim Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Lobar menggelar sosialisasi kepada ratusan guru dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Ketua UPTD kecamatan di Aula Kantor Bupati Lobar, Jum’at (24/11/2017).

Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pungli, mulai dari kategorinya, serta untuk mencari solusi jika memang ada semacam pungutan yang tetap harus dilakukan oleh pihak sekolah.

Hal itu disampaikan Asisten III Setda Lobar, H. Fathurrahim saat membuka acara. Ditambahkannya, usai acara para peserta dapat mengaplikasikannya untuk mewujudkan sekolah yang bebas dari pungli.

“Silahkan kembangkan kreasi dan kreatifitas dalam mengajar, tapi jangan berkreasi dan kreatif dalam pengunaaan anggaran. Ikuti petunjuk dan aturan dalam pengunaan anggaran,” tegasnya.

Adapun jenis pungutan yang berpotensi dijadikan lahan pungli oleh oknum sekolah, di antaranya uang pendaftaran masuk, uang SPP/komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang study tour dan uang les/bimbingan belajar. Selain itu juga buku ajar, uang wisuda, uang fotokopi, uang bangunan, uang seragam uang ijazah, uang tes IQ/kesehatan dan pungutan lainnya.

Sementara itu, Kompol I Gede Sukme Wirawan Selaku Ketua I UPP Lobar mengingatkan, saat ini tim Saber Pungli di Kabupaten Lombok Barat tengah menangani empat kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

“Dalam bekerja kami diawasi oleh UPP yang lebih tinggi. Untuk itu ke depan kami mengharap kepada semua guru yang hadir agar menghindari pungli,” imbuhnya.

Sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016, Satgas Saber Pungli telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 31.110 kasus dengan pengaduan terbanyak melalui SMS yang mencapai angka 20.020. Satgas ini telah melakukan OTT sebanyak 917 kegiatan, menjaring 1.834 tersangka pungli dari berbagai instansi dan mengamankan barang bukti sejumlah Rp. 17.623.205.500.

Pengaduan terbanyak terdapat pada sektor Pelayanan Masyarakat sebesar 36 persen, sektor Hukum 26 persen, sektor Pendidikan 18 persen, sektor Perizinan 12 persen, dan sektor Kepegawaian 8 persen. Instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Kemendikbud, Polri, Kemenhub, Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kemen ATR/BPN, Kemenkeu, dan TNI. (budi/humas)