Gunungsari, Diskominfotik-Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Mataram melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) di Pasar wilayah kecamatan Gunung Sari, Rabu (22/9/2021).
Tim gabungan mendatangi pasar Gunungsari dan Pasar Lilir di Kecamatan Gunungsari dan sejumlah retail-retail yang ada di sekitarnya.
“Tim turun untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penjual rokok serta tembakau di pasar-pasar yang ada di Lobar,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Khaerul Wahyudi.
Tujuannya, untuk menekan peredaran rokok dan tembakau ilegal di wilayah itu. Sebab, banyak rokok dan tembakau ilegal mulai beredar.
Kegiatan ini juga untuk memaksimalkan pendapatan daerah terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Lobar dari Kementerian Keuangan RI.
Tim dibagi menjadi tiga. Mereka menyisir pedagang tembakau di dua pasar tersebut.
”Temuan tim, sejumlah pedagang menjual tembakau tanpa pita Cukai,” tambah Khaerul.
Pedagang yang kedapatan menjual tembakau tanpa cukai diperingatkan agar tidak lagi menjual tembakau illegal ini. Pedagang juga diingatkan agar meminta pihak yang menjual tembakau untuk mengurus izin supaya legal. Sehingga memiliki pita cukai tembakau sesuai peruntukan. Pedagang juga didata dan diberikan surat teguran oleh pihak Bea Cukai.
Khaerul mengatakan, kegiatan ini bentuk kerjasama Bea Cukai dengan Pemkab Lobar. Terutama dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tagline Gempur Rokok Illegal.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lombok Barat melalui Kabid Penegakan Daerah (Gakda) Zuhandi Bahari mengatakan, untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai, Sat Pol PP Lombok Barat bersama Kantor Bea Cukai Mataram terus bersinergi dalam memberantas beredarnya rokok ilegal terutama di Lombok Barat.
Jadi dalam Operasi ini kami hanya menyita rokok-rokok atau tembakau iris yang tidak ada lebel cukainya,” ungkapnya.
“Tadi kita temukan sejumlah tembakau yang tidak ada label cukainya yang oleh pengusaha tembakau tersebut disisipkan di dalam tembakau yang ada label cukainya,” terangnya.
Ia mengatakan, masih banyak ditemukan tembakau iris dijual eceran tanpa pita cukai. Sehingga dilakukan tindakan pengawasan bersama Bea Cukai mengamankan hak-hak negara. Dari hasil pengawasan di sejumlah pasar, rata-rata yang ditemukan sudah ada izin. Namun ada saja satu atau dua tembakau illegal yang masih beredar. Karena itu, sasaran pengawasan yang dilakukan adalah pasar, direncanakan di seluruh wilayah Lobar.
Untuk jadwal penindakan dan pengawasan ke depan akan dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan yaitu Batulayar, Kuripan dan Labuapi,”tutupnya. (Diskominfotik/Angge/Fyan)