Kediri, Diskominfotik-Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal Satpol PP Lombok Barat (Lobar) bekerjasama dengan Direktorat Bea dan Cukai Mataram menggelar sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di Desa Gelogor Kecamatan Kediri, Senin (6/9/2021).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Satpol PP Lobar I Ketut Rauh, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Lobar Zuhandi Bahari, perwakilan Bea Cukai Mataram sebagai pemateri, dan para peserta sosialisasi.
Sekretaris Satpol PP Lobar I Ketut Rauh menyampaikan, melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dan pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
“Sosialisasi yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Lobar bekerjasama dengan Instansi terkait di Jajaran Pemda Lobar dan dengan dukungan dari Bea Cukai Mataram mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal di seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Lombok Barat yang dilaksanakan dari bulan Juli 2021.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Mataram menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri rokok ilegal serta manfaat DBHCHT.
Selain ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif juga disampaikan materi-materi yang bersifat teknis guna memberikan pemahaman secara mendalam, informasi tentang dampak hukum ataupun sanksi administrasi bila memperjual belikan rokok yang tidak bertanda khusus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (Diskominfotik/Angge/Ivan Rasidin)