Giri Menang, Kamis 15 Februari 2018 – Sehari setelah resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara Bupati Lombok Barat, pagi tadi (15/2) H. L. Saswadi langsung memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) II. Rapim diisi dengan sosilalisasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ) yang dilanjutkan dengan pengisian e-LHKPN bagi penyelenggara negara .
Saswadi mengawali acara dengan perkenalan dirinya selaku PJS Bupati di hadapan peserta Rapim.
“Ada berapa tugas yang harus saya laksanakan selaku Penjabat Sementara Bupati Lombok Barat di antaranya, menjalankan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pilkada Gubernur dan Bupati Lobar serta terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Saswadi.
Ditambahkannya, ada satu hal yang bukan menjadi wewenangnya yakni menerbitkan Peraturan Daerah. Dirinya berharap agar selama menjalankan tugas pemerintahan di Lobar penyerapan anggaran sampai akhir masa jabatamnya bisa mencapai 50 persen. Untuk diketahui berdasarkan SK Kemendagri RI Nomor 1.31.52-287 tahun 2018, masa jabatan Saswadi akan berakhir pada 23 Juni mendatang.
Dalam kesempatan itu, Saswadi juga memberi arahan terkait pengisian form secara online. Dia mengharapkan pengisian secara online dapat tuntas hingga akhir Maret esok.
Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh perwakilan KPK. Sosialisasi diikuti oleh seluruh pejabat eselon 2 dan 3 Pemkab Lobar. (LPA/humas)