Tak sedikit persoalan yang dihadapi para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik prosedur , persyaratan maupun persoalan krusial dalam hubungannnya dengan industrial ketenaga kerjaan hingga selesainya masa kontrak khususnya para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. Karena itu Bagian Administrasi Kesra Setdakab. Lombok Barat menginisiasi persoalan tersebut dengan melakukan pembinaan bagi para calon TKI asal Lombok Barat mulai 10-11/11-2015 lalu di aula Baznasda Lombok Barat. Selaku nara sumber pada kesempatan tersebut diantaranya H. Muktasimbillah, S.Sos, SE, MM Kabag. Adm. Kesra Lobar dengan materi “Kebijakan dan Perlindungan Pemda Bagi Calon TKI Di Kabupaten Lombok Barat , “Strategi Pembinaan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi Di Kabupaten Lombok Barat” oleh Kabid. Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Drs. Mujtahidin dan Agus Martimbang S.Sos dengan materi pentingnya identitas kependudukan bagi masyarakat. Moderator kegiatan ini disampaikan Hj. Dewi Dahliana Kasubag Nakertrans Bag. Adm. Kesra Setda. Lobar.
Dalam pemaparannya Kabag. Adm. Kesra Lobar, H. Muktasimbillah menjelaskan, data yang diakses dari Disnakertrans. Lobar menunjukkan, jika hingga saat ini jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 394.837 orang, sedangkan tenaga kerja asing berjumlah 32 orang yang bekerja pada 24 perusahaan yang tersebar pada daerah di Kabupaten Lombok Barat.
Menurut pejabat humoris ini, dalam Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada Pasal 5 ,6 dan Pasal 7 menyebutkan, Pemerintah memiliki tugas untuk mengatur, membina, melaksanakan, mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, di mana dalam melaksanakan tugas tersebut pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan atau tugas pembantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban untuk Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI maupun yang berangkat secara mandiri. Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri dan memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan kerja kepada setiap orang baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja. “Pemerintah menjadi salah satu kunci penting di dalam banyak hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan,”kata Muktasimbillah.
Sedangkan informasi pekerja yang ada di Kabupaten Lombok Barat, sebagaimana tertuang pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja mengatur mengenai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemda yang diarahkan kepada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan, dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja secara berkesinambungan yang meliputi, Penduduk dan tenaga kerja, Kesempatan kerja, Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja, Hubungan industrial, Kondisi lingkungan kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan tenaga kerja dan Jaminan sosial tenaga kerja.
Dalam hubungan itu, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan produktivitas yang dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, kerja teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi menuju terwujudnya produktivitas nasional.
Sedangkan penempatan tenaga kerja ini menurut Muktasimbillah diarahkan tepat sesuai dengan keahlian dan kemampuannya, pelaksana penempatan tenaga kerja ini wajib memberikan perlindungan sejak rekrutan sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Kabid. Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Lobar, Drs. Mujtahidin menjelaskan, identifikasi permasalahan Dinsosnakertrans Kab. Lobar berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan yakni, kurangnya ketersediaan sumber daya aparatur yang berkualitas, disiplin dan berintegritas, permasalahan tingginya angka pencari kerja dan masih banyaknya perselisihan antar serikat pekerja.
Adapun program peningkatan kesempatan kerja meliputi, kegiatan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Tenaga Kerja, kegiatan Penyusunan Informasi Bursa Tenaga Kerja dan kegiatan Kesempatan Kerja. Sedangkan Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga ketenagakerjaan meliputi, kegiatan Fasilitasi Prosedur pemberian Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kegiatan Peningkatan Pengawasan dan Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kecuali itu Mujtahidin menyebutkan, permasalahan penempatan tenaga kerja meliputi, Jumlah pencari kerja aktif (dalam negeri) terdaftar sebesar 2.029 orang (Laki-laki : 1.057 dan Perempuan : 972). Penempatan TKI ke luar negeri dihadapkan pada tingkat pendidikan rendah, Ketidaklengkapan dokumen keberangkatan, lemahnya perlindungan hukum, koordinasi lintas sektoral/lembaga masih lemah.
Sementara itu Agus Martimbang dari Disdukcapil Lobar mengharapkan agar masyarakat yang belum membuat KTP untuk segera melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Lombok Barat. KTP penting dibuat karena menyangkut dokumen persayaratan yang harus tersedia dalam setiap kebutuhan baik untuk melamar kerja, menjadi TKI ataupun untuk pembuatan KK, akte nikah dan lain sebagainya. “Diusahakan agar data yang ada di KTP harus sama dengan data-data lainnya baik yang ada di KK maupun dokumen penting lainnya seperti SIM, paspor dan sebagainya. “Kaitannya dengan para calon TKI, KTP penting dimiliki sebagai dokumen yang wajib diperlukan dapam pembuatan paspor bagi calon TKI ke luar negeri,” kata Agus. (her-humas)