Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 49 kabupaten Lombok Barat diperingati, Selasa, 12 November 2013 ditandai dengan gerak jalan massal antar karyawan/karyawati lingkup Pemkab Lombok Barat, para pelajar dan jajaran pendidikan se-Lombok Barat dilepas oleh Bupati Lombok Barat DR. H. Zaini Arony.
Peringatan HKN ini juga dirangkaikan dengan deklarasi atau pencanangan Kawasan tanpa Rokok (KTR) se-Lombok Barat dan juga dihadiri Sekda Lobar, HM Uzair, Kepala SKPD dan para Kepala Bagian serta seluruh Kepala Puskesmas se-Lombok Barat.
Bahkan seluruh Kepala Puskesmas se-Lombok Barat membacakan pernyataan Deklarasi KTR ini dihadapan Bupati Lombok Barat disaksikan seluruh peserta gerak jalan massal yang pesertanya mencapai ribuan orang tersebut.
Pada prinsipnya dalam pernyataan deklarasi KTR dimaksud, seluruh Kepala Puskesmas siap melaksanakan Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok di Lobar.
Para Kepala Puskesmas berjanji untuk menetapkan KTR di lingkungan Puskesmas dan jaringannya, sehingga setiap orang dilarang untuk memproduksi dan membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, menggunakan rokok. Selanjutnya memasang tanda larangan merokok, melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh karyawan dan karyawati Puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pengunjung Puskesmas dan melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tertibnya KTR ini.
Pada kesempatan tersebut Bupati Lombok Barat, DR. H. Zaini Arony menegaskan, secara nasional tema HKN 2013 ini “Menuju Indonesia Sehat”, jika diterjemahkan tema ini di wilayah Lombok Barat artinya “Menuju Lombok Barat sehat”.
Ditambahkannya, dengan peringatan HKN ini dituntut bisa memaknai dan atau merevitalisasi bagaimana upaya-upaya dan kerja nyata dalam mewujudkan kesehatan masyarakat khususnya di Lombok Barat. “Sehubungan dengan pengikraran KTR oleh Kepala Puskesmas, kita bukannya melarang orang merokok, namun kita batasi tempatnya terlebih di Puskesmas. Demikian juga di sekolah-sekolah itu harus jauh dari asap rokok,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, asap merupakan polusi udara karena mengganggu kesehatan. Apalagi dengan sengaja menghisap asap tentu sangat tidak baik bahkan berbahaya bagi kesehatan. Karena itu secara esensial KTR ini harus segera dilaksanakan. “Diharapkan kepada para sekolah yang hadir saat ini diminta untuk segera mendeklarasikan KTR ini di lingkungan sekolahnya masing-masing. Kadis Dikbud agar segera berkoordinasi dengan Kadis kesehatan, terkait teknis pelaksanaannya di sekolah masing-masing,” imbuh Bupati.
Bupati mengaku gembira lembaga pelaksana kesehatan maupun sarana kesehatan di Lobar saat ini seperti Rumah sakit, Puskesmas, Poskesdes, Pustu nantinya bisa bebas rokok. Disatu sisi, hal ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tentunya akan memberi dampak positif bagi derajat kesehatan di Lombok Barat.
Menurut Bupati, merokok tidak saja merupakan kebiasaan tapi juga bisa dikatakan sebagai perilaku. Perilaku berawal dari suatu kebiasaan. Secara rasional merokok itu tak ada positifnya, namun malah menghisapnya. “Karena itu kepada jajaran kesehatan kabupaten Lobar yang tanggap mengaplikasikan Perda KTR ini dan baru Lombok Barat yang membuat Perda mengenai KTR di NTB. Hal ini tentu saja membutuhkan kepedulian kita semua,” terang Bupati.
Namun yang paling penting dari semua itu, ingat Bupati yakni aturan yang tertuang dalam Perda itu harus diaplikasikan. Pihak Puskesmas dan lingkungan sekolah sekali lagi saya minta untuk melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya. “Jangan sampai para dokter di Puskesmas, para Kepala sekolah, guru dan jajaran pendidikan di sekolah memberi contoh yang tidak baik dan tidak sejalan dengan Perda ini,” himbau Bupati. (her)