Dalam rangka penyempurnaan Raperda tentang, pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP2K) di kabupaten Lombok Barat (Lobar), ada dua lembaga utama menggelar konsultasi publik terkait penyempurnaan Raperda pengelolaan WP2K ini. Gelaran konsultasi publik tersebut berlangsung pagi tadi, Senin (3/9) di Aula Utama kantor Bupati di Giri Menang-Gerung. Kegiatan tersebut dihadiri sedikitnya 100 orang. Mereka terdiri dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lobar, Ir.Hasbullah, Asisten III, Ir.H.Moh.Taufik, M.Sc, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, LSM, Perguruan Tinggi, Pelaku usaha perikanan, pelaku pariwisata bahari, toga, toma, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) serta pengusaha pelayaran.
Dalam forum ini, Tim Pemkab Lobar menyajikan Raperda yang telah disusun sejak tahun 2005 silam. Namun ini dikaji ulang secara intensif sejak 10 Juli-30 Agustus 2012 lalu. Pengkajian ini dipasilitasi oleh Indonesia Marine and Climate Support (IMACD) Project. Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemkab Lobar, bila Perda ini tidak ditetapkan, sudah bisa diperkirakan adanya potensi kerugian yang akan ditanggung pemerintah daerah setempat. Kerugian tersebut diperkirakan per-tahun mencapai angka lebih dari 1 milyar rupiah/ha. Nilai kerugian ini dapat terjadi, karena adanya potensi rusaknya kelestarian ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang sebagai akibat pengelolaan WP2K yang tidak tepat.
Raperda yang terdiri dari 24 Bab dan 51 pasal ini, pemkab Lobar, berupaya menghindari potensi kerugian besar yang ditanggung dengan pola perencanaan, perlindungan, pemanfaatan, pengembangan yang berorientasi memperkaya sumberdaya P2K serta system ekologisnya secara berkelanjutan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab. Lobar berusaha menjaring masukan dari berbagai stakeholder. Gunanya untuk menjamin optimalisasi dampak positif bagi masyarakat Lobar dari setiap pengaturan yang tertuang dalam Raperda ini. (L.Pangkat Ali/Romi)