Gerung, Diskominfotik – Focus Group Discussion expose rancangan peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan utara Sekotong dan penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan di Ruang Jayengrana Kantor Bupati Lombok Barat, Selasa, 22 Nopember 2022. Hadir dalam kegiatan Asisten II Daerah Setda Lobar Rusditah, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Rahma Julianti, segenap jajaran dari Kementrian ATR/BPN RI, pejabat terkait Kanwil Kemenkumham Prov. NTB, para narasumber yang hadir secara daring dan Kepala OPD lingkup Lobar.

Dalam rangka penyusunan materi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) arahan prioritas nasional di kawasan pariwisata pantai selatan Lombok dan sekitarnya dibuatlah sebuah Rancangan Peraturan Bupati kawasan utara Sekotong dan penjaminan kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Asisten II Daerah Setda Lobar selaku perwakilan dari Bupati Lombok Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementrian PU-TR yang telah memberikan perhatian kepada Kabupaten Lombok Barat. “Program ini telah lama ditunggu oleh masyarakat dalam mengembangkan kawasan-kawasan strategis, baik strategis bersifat strategis nasional, provinsi maupun kabupaten,” tuturnya.

Rusditah berharap dengan adanya RDTR dapat memberikan banyak kemudahan, baik dari segi akses dan waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sangat berharap RDTR ini dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang di daerah terpencil maupun di pulau-pulau yang belum terjangkau mendapatkan akses pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menanggapi bahwa pemerintah pusat saat ini sedang banyak mendorong Pemkab/Pemkot untuk segera menyusun RDTR dengan membantu secara teknis detail penyusunan RDTR dari Kementrian PU-TR. “Pada tahun ini kami mulai memberikan bantuan teknis RDTR dibeberapa daerah yang menurut kami strategis dan salah satunya ialah di Kabupaten Lombok Barat ini. Harapan kami tentunya ialah dengan disusunnya RDTR ini nantinya dapat diresmikan sebagai peraturan kepala daerah, karena dengan adanya RDTR ini dapat lebih mempermudah dalam mendapatkan Surat Izin Berusaha bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain penyusunan RDTR, diperlukan juga adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang memiliki tujuan diantaranya ialah analisis kapasitas daya dukung dan daya tamping Lingkungan Hidup untuk pembangunan Kawasan Utara Sekotong Kab. Lobar; analisis kinerja layanan atau jasa ekosistem; analisis efisiensi pemanfaatan SDA dan analisis tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Elin selaku perwakilan tim penyusunan materi teknis KLHS menyampaikan bahwa terdapat beberapa isu strategis yang diambil setelah melaksanakan Konsultasi Publik ke-1 Isu Strategis itu diantaranya persampahan, tata guna lahan, kelangkaan air bersih, degradasi lingkungan, kurangnya ketahanan pangan, peningkatan resiko bencana alam dan kerusakan ekosistem pantai. “Dari tujuh isu strategis tersebut dipilih sekitar enam isu yang akan diprioritaskan, yaitu ialah selain tata guna lahan karena tujuan utama kami disini adalah untuk merawat lingkungan dan alam selama proses pengembangan daerah berlangsung,” terangnya.

(Diskominfotik/Angga/Dhea)