Siapa yang tak kenal arisan. Ada berbagai jenis arisan mulai arisan motor, arisan ibu-ibu hingga arisan haji. Motifnya dari ingin mengumpulkan uang demi membeli sesuatu hingga hanya ajang kumpul-kumpul dan bersosialisasi.

Arisan kini juga menyasar orang-orang yang ingin naik haji. Sistem arisan memungkinkan setiap orang bisa memberangkatkan anggotanya naik haji dengan uang hasil arisan hingga semua anggotanya berangkat naik haji. Lalu bagaimana hukumnya naik haji dengan uang arisan?

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengungkapkan orang yang diwajibkan haji adalah orang yang punya kemampuan. Baik dari segi fisik, kesempatan dan harta. Definisi harta adalah mampu membiayai perjalanan ke Tanah Suci dan membiayai keluarga yang ditinggalkan selama haji. Harta yang digunakan pun harus yang halal.

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda. “Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, seorang dari langit mengundangnya ‘Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur’,” (HR Thabarany).

Dalam lanjutan hadis tersebut, jika bekal dan perlengkapannya didapat dari harta haram maka hajinya tidak sah.

Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan tidak disinggung langsung dalam Alquran dan sunah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, maka hukum arisan boleh atau mubah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang, jika arisan haji dilaksanakan sedikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah. Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan oleh banyak orang, misalnya 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu. Yang dikhawatirkan dari jumlah yang banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan semua anggota arisan.

Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Mukhtamar ke-28 memberi fatwa tentang iuran arisan haji yang berubah-ubah. Di awal arisan sebagai sebuah sistem diperbolehkan. Sementara jika iuran arisan haji berubah sesuai dengan perubahan BPIH setiap tahun maka ada beberapa perbedaan dalam hal ini. Namun ulama NU menegaskan haji orang tersebut tetap sah.

Menurut Ali al-Syibramalisyi dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz II disebutkan pinjaman yang syari adalah memberikan hak milik dengan mengembalika penggantinya. Dengan syarat mengembalikan persis sama dengan barang yang dipinjamnya atau dengan bentuk barang yang nilainya sama.

Intinya setiap anggota arisan harus memiliki kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pinjaman hasil arisan ketika sudah naik haji. Haji adalah ibadah bagi yang mampu sehingga tidak perlu dipaksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan mengimbau agar saat berhaji tidak meninggalkan hutang.

 

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/04/16/n44e71-naik-haji-dengan-uang-arisan-bolehkah