Giri Menang, 12 Mei 2020-Kebutuhan dokumen administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga ataupun dokumen kependudukan lainnya di Kabupaten Lombok Barat di tengah merebaknya Covid -19 belum bisa dilakukan secara maksimal sebagaimana pelayanan sebelumnya.
Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sejumlah pola pelayanan yang dilakukan saat ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sebagaimana anjuran pemerintah.
“Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan tetap kita berikan kepada masyarakat. Di antaranya masyarakat yang memerlukan dokumen kependudukan tidak perlu susah payah mengurus ke kantor. Cukup mengusulkan permohonan dokumen kependudukan dimaksud disertai persyaratan yang diperlukan diserahkan ke kantor desa setempat. Untuk selanjutnya secara kolektif akan dbawa oleh petugas desa yang sudah ditunjuk ke Kantor Dukcapil untuk diproses,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat Fathurrahman, S.Pt, MM, Senin (11/5) sore kemarin.
Fathurrahman mengatakan, masyarakat bisa menunggu dalam jangka waktu 3 hari dijamin dokumen yang diperlukan pasti selesai dan kembali diserahkan ke masing-masing desa asal warga dengan tetap mengacu pada SOP pelayanan yang sudah ditetapkan.
Fathurrahman menambahkan, sebelumnya Dukcapil Lombok Barat telah mendistribusikan kurang lebih 3.900 dokumen kependudukan ke masing-masing desa. Sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tersebut bisa diambil di kantor desa setempat.
Lebih lanjut Fathurrahman menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan di Lombok Barat tetap jalan sesuai jam kerja dari pukul 8.00 -15.30 Wita. Dalam hal ini pihaknya bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang secara emergency atau harus memerlukan dokumen kependudukan saat itu juga.
“Misalnya warga yang memerlukan dokumen untuk proses administrasi opname atau melahirkan dan peruntukan kebutuhan yang sifatnya mendesak di rumah sakit bisa kita layani seperti biasa,” ujar Fathurrahman.
Selanjutnya kata Fathurrahman, bagi masyarakat yang memerlukan konsolidasi data, pindah datang ataupun legalisir kependudukan bisa dilayani secara online melalui nomor WA petugas Dukcapil yang bisa dihubungi. Masyarakat bisa menyerahkan data-data perubahan dimaksud.
“Kirim saja data-data dimaksud ke WA petugas Dukcapil Lombok Barat untuk selanjutnya kami akan proses. Kalau sudah jadi nanti kami informasikan kepada pemohon untuk bisa diambil ke kantor kami,” kata Fathurrahman.
Fathurrahman menambahkan, jauh sebelum Covid-19 mewabah seperti saat ini, pihakya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga saat ini. Bahwa pelayanan dokumen kependudukan tetap dilakukan dengan menyesuaikan pola kerja yang mengikuti prosedur tetap kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana dianjurkan pemerintah.
“Mari kita saling menjaga dan melindungi diri masing-masing dari bahaya Covid-19 ini. Karena sebagaimana pelayanan sebelumnya biasanya ramai warga yang mengurus data kependudukan, namun dengan Covid-19 ini, semuanya dibatasi bahkan kita rubah polanya seperti di atas,” tutup Fathurrahman.
Sumber : Humas Lobar