GIRI MENANG-Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gunungsari hampir menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda RDTR Gunungsari sebelum diparipurnakan, Kamis besok. Selama dua hari, pansus yang diketuai politisi Partai Gerindra, Hj Nurhidayah ini telah melaksanakan public hearing untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat sekitar perihal isi Raperda.
“ Kami tidak ingin memberi penilaian sendiri terhadap isi Raperda tersebut. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Nurhidayah kepada Lombok Post.
Srikandi Lobar ini menuturkan, pansus berkomitmen kehadiran Raperda RDTR bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat Gunungsari. Karena itu, mereka terus berupaya menyempurnakannya dengan melakukan kajian teknis dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Namun mengenai hasil akhir apakah Raperda ini akan dimentahkan seperti penilaian beberapa anggota dewan yang lain, Nurhidayah mengaku belum dapat memutuskannya.
Mantan kepala desa di Gunungsari ini memaparkan dari kajian sementara ada beberapa hal yang masih membutuhkan penjelasan eksekutif dari Raperda tersebut. Seperti aturan membangun dari sempadan atau roi jalan. Pihaknya tidak menginginkan masyarakat akan terbebani selama kurun waktu puluhan tahun tahun jika hal ini disahkan tanpa adanya penyempurnaan. Nasib bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri namun tak sesuai dalam RDTR juga perlu dipikirkan.
Pansus juga akan memanggil eksekutif, yakni SKPD terkait untuk mendapat penjelasan lebih lanjut. Seperti Bappeda, Lingkungan Hidup dan Badan Perizinan.
Diketahui, tahun ini, eksekutif sudah mengajukan draft raperda RDTR untuk lima kecamatan.Tiga diantaranya, sudah terlebih dahulu diusulkan yakni RDTR untuk Kecamatan Sekotong, Gerung, dan Labuapi. Namun, ketiga raperda itu dimentahkan oleh dewan dengan alasan masih banyak kekurangan dan belum mendetail. Sementara RDTR untuk Kecamatan Gunungsari dan Narmada saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Pemkab Lobar sendiri sudah menganggarkan Rp 1 miliar untuk penyusunan raperda RDTR pada tahun ini. Alokasi untuk masing-masing Raperda hanya sebesar Rp 250 juta.

Sumber: Lombok Post, Rabu 10 Desember 2014