Gerung, Diskominfotik. Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik tidak perlu diragukan lagi. Setelah menggelar workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD dan Kecamatan, Pemkab Lobar melalui Dinas Kominfotik bersama Komisi Informasi Propinsi NTB menggelar Bimbingan Teknis PPID Desa, Senin, 20 Mei 2024 secara Offline dan Online di Aula PPID Diskominfotik Lobar.

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Kominfotik Lombok Barat Ahad Legiarto mengatakan kegiatan Bimtek ini dilaksanakan melalui Program Senin Kita (Sekolah Jurnalistik dan Kajian Berita) yang merupakan salah satu program unggulan Diskominfotik. Ia mengatakan Pemkab Lombok Barat terus mendorong terlaksananya keterbukaan informasi Publik pada semua badan publik. Hal ini sesuai dengan amanah Undang Undang no 14 Tahun 2008 dan Perda no 2 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik. “Desa menjadi salah satu badan publik yang harus menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya.

Ahad Legiarto menambahkan bahwa Narasumber dalam pelatihan ini adalah langsung dari Komisioner Komisi Informasi Propinsi NTB. Ia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Ketua dan Komisioner Komisi Informasi NTB yang telah memberikan materi bagi PPID Desa dalam kegiatan Bimtek PPID Desa yang diikuti oleh ratusan peserta secara offline atau zoom. Diharapkan dengan Bimtek ini PPID desa semakin baik dan masif. “Kami berharap Semua Desa memiliki PPID Sesuai dengan perintah udang undang”ujarnya.

Sementara itu Sansuri, S.Pt, MM Menyampaikan bahwa Bimtek ini adalah bagian dari kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kegiatan monev yang rutin dilakukan oleh Komisi Informasi setiap tahunnya. Ia mengatakan Keterbukaan informasi Publik adalah sebuah keharusan sesuai dengan perintah Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik. Karenanya desa sebagai salah satu badan publik wajib membuka data datanya kepada publik melalui PPID. “Kepala Desa adalah atasan PPID dan Sekdes adalah ketua PPID karenanya semua desa harus memiliki PPID Karena perintah langsung dari Udang undang, “ujarnya.

Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang monev keterbukaan informasi Publik oleh Komisioner KI NTB Asrarudin, S.AP, M.M.Inov. Dalam pemaparannya Asrarudi meminta agar semua desa memiliki PPID yang akan mempermudah tugas para kades dalam memenuhi informasi publik. Ia mengatakan keterbukaan informasi publik ini dinilai secara resmi oleh Lembaga resmi negara yaitu Komisi Informasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang teknis pelaksanaan monev oleh Pendamping Komisioner KI NTB.(Diskominfotik/rif)