Gerung, Diskominfotik – Rapat Paripurna DPRD tentang pandangan kepala daerah terhadap dua buah Raperda inisiatif DPRD Lobar dan pandangan umum fraksi dewan terhadap dua Raperda Lobar yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Lombok Barat pada hari Rabu (25/5/2022).

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Kab. Lobar H. Baehaqi bersama asisten dan kepala OPD, Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, Wakil Ketua DPRD Hj. Nurul Adha serta anggota DPRD Lobar.

Kegiatan diawali dengan penyampaian pandangan kepala daerah oleh Sekretaris Daerah Lombok Barat tentang Raperda pondok pesantren dan rancangan peraturan DPRD mengenai perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kab. Lobar.

Dalam kesempatan ini Pemerintah Daerah mengapresiasi dua buah Raperda Inisiatif DPRD. Menurutnya raperda tersebut memberikan manfaat bagi semua masyararakat Lombok Barat. Dalam kesempatan tersebut Sekda Lobar mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memandang raperda inisiatif tentang Pondok Pesantren diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pondok pesantren dalam mengembangkan kegiatannya sehingga dapat menunjang dan bersinergi dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat.

“Mengenai Raperda pondok pesantren kami memiliki beberapa pendapat, yaitu diantaranya terkait dengan penyelenggaraan pesantren yang perlu adanya sinergi dengan program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemda Lobar agar dalam pengerjaannya dapat lebih efektif dan efesien.” Jelasnya.

Selain itu Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah masukan dalam pandangan kepala daerah ini yaitu agar kerjasama pondok pesantren tidak terbatas dengan Pemda saja, malainkan dapat dilakukan dengan pihak ketiga sesuai dengan syariat dan peraturan undang-undang yang berlaku. Hal ini tentu memberian ruang yang lebih fleksibel kepada pondok pesantren dalam mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak. Selain itu dalam kesempatan ini juga Pemerintah Daerah juga memberikan pandangan terkait raperda tentang perubahan tata tertib DPRD. Pemerintah Daerah memandang hal ini sebagai kebutuhan dari legislatif agar dapat menyesuaikan dengan norma atau aturan yang berlaku.

“Sedangkan untuk perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 mengenai tata tertib DPRD, kami menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap perubahan tata tertib DPRD. Hal ini tentu menjadi sebuah kebutuhan agar dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan dan norma yang berlaku.” Tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan ini juga dibacakan pandangan fraksi fraksi DPRD terhadap Raperda mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang pembentukan Rumah Sakit dan Struktur Organisasi RSUD TRIPAT Kabupaten Lombok Barat. Pandangan umum fraksi fraksi ini disampaikan oleh juru bicara fraksi fraksi DPRD H. Abdul Majid. Dalam kesempatan tersebut fraksi fraksi DPRD menyampaikan bahwa dua raperda tersebut diperlukan agar dapat menyesuaikan dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini sebagai sebuah kebutuhan daerah agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yang berfungsi untuk menyempurnakan peraturan pengelolaan anggaran yang terdapat unsur kinerja di setiap penganggaran diharapkan mampu mensinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.” Jelasnya.

Dalam kesempatan ini fraksi fraksi DPRD melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa semua orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, karena itulah pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memenuhi hak tersebut. Ia mengatakan bahwa perubahan struktur organisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya peningkatan peringkat RSUD TRIPAT dari C ke B diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan yang profesional, sehingga masyarakat Kabupaten Lombok Barat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang maksimal. Tentu dengan perubahan status dan struktur organisasi kami berharap pelayanan dasar kepada masyarakat dapat lebih maksimal lagi.” tegasnya.

Lebih lanjut Abdul Majid selaku juru bicara fraksi fraksi DPRD menyatakan bahwa semua fraksi dapat menerima dan menyetujui dua raperda ini dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan dan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah. Nantinya tanggapan kepala daerah terhadap pandangan fraksi fraksi DPRD ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwal dilaksanakan pada hari Jumat (27/5/2022) mendatang. (Diskominfotik/Angga/Angge/Dhea).