Mataram (Global FM Lombok) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) memprotes sikap Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas Ham) yang menuding Pemkab setempat melindungi pemilik tanah di kawasan wisata Teluk Makaki. Tudingan Komnas Ham itu menyusul akan diusirnya 110 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan wisata tersebut. Masyarakat yang tinggal di sana bukan warga Lobar dan tidak memiliki hak menempati lahan milik PT. Teluk Makaki Indah.
“ Tentu Komnas Ham ini hanya melihat dari sisi hamnya, sehingga justru Pemerintah Daerah dituduh melindungi pemilik tanah. Saya katakan sama Komnas Ham, semua kita tentu setuju hak itu harus ditegakkan. Pemerintah Daerah ndak akan pernah menghalang-halangi. Tetapi, juga Komnas Ham juga harus setuju bahwa setiap yang melanggar aturan kita beri sanksi,”kata Bupati Lobar, Dr. H. Zaini Arony, M.Pd, dalam sebuah acara di Mataram, beberapa hari lalu.
Zaini menambahkan kawasan itu akan segera dibangun beberapa hotel, restoran dan berbagai fasilitas pariwisata lainnya. Tapi warga mengclaim tanah seluas 500 hektar itu sebagai tanah adat lantaran telah tinggal puluhan tahun. Warga berupaya mengusir PT. Teluk Makaki Indah karena perusahaan itu dinilai telah mengakibatkan terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, menurut versi masyarakat di Teluk Makaki, lahan itu semula akan dijadikan lahan konsevasi dan penduduknya ditransmigrasikan ke pulau Sumbawa. Tapi dalam kenyataannya, lahan yang telah dikuasai masyarakat adat secara turun temurun itu diberikan kepada PT. Teluk Makaki Indah. Mengetahui lahannya bukan untuk kepentingan konservasi, akhirnya masyrakat menuntut kembali. (ozi)
Sumber : Ozi http://www.globalfmlombok.com