Giri Menang, Jum’at 26 Mei 2107 – Silaturahim dengan para Wajib Pajak (WP) Hotel dan Restauran se Lombok Barat (Lobar), merupakan agenda tahunan. Silaturahmi yang  diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar itu, berlangsung di Ruang Jayengrane, Jumat (26/5). Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Lobar, Polres Lobar, Kepala Bapenda, Inspektorat, Dinas Perijinan, Camat Sekotong dan Batulayar, Ketua Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restauran NTB dan Lobar, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan serta seluruh GM Hotel dan Restauran se Lobar.
Bupati Lobar, H.Fauzan Khalid menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerjasama yang baik antara WP selama ini. Kerja sama yang dimaksud bupati adalah, dalam konteks memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara dan daerah, tetapi juga komunikasi dan koordinasi yang bisa berjalan dengan baik. “Mudah-mudahan kondisi seperti ini bisa kita jaga dan tingkatkan ke depan,” pesannya.
Dilanjutkan bupati, silaturahim ini memang sudah diagendakan cukup lama oleh pihak Bapenda. Itu karena agenda dan kesibukan bupati yang cukup padat dan tidak bisa ditinggalkan. Namun agenda silaturahim ini bisa dilaksanakan hari ini. Namun pihak pemda sendiri sangat sadar, memang ada saling ketergantungan anatara pemda dengan seluruh pengusaha hotel maupun restoran dan hiburan. Bahkan dengan semua masyarakat. Saling ketergantungan ini kata bupati, perlu diperkuat dan diwadahi dalam bentuk saling silaturahim. “Alhamdulillah hal seperti itu dapat kita wujudkan pada hari ini,” tegasnya.
Diakui bupati, saling ketergantungan ini, justru pihak pemda yang sering menuntut terkait kewajiban pajak. Kewajiban ini merupakan tanggung jawab. Sementara tangung jawab pemda untuk para WP ini, ke depannya akan saling menguntungkan. Tanggung jawab dari pemda sendirti kata bupati, sudah ada konsep pemetaan kawasan Senggigi, mulai dari pintu masuk sampai perbatasan. “Kami sudah punya konsep ini melalui Dinas PU PR,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Lobar, Ir.Hj.Lale Prayatni mengemukakan, terkait dengan pajak hotel, restoran dan hiburan, ada beberapa kewajiban pajak yang dibebankan kepada WP. Pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, PBB, reklame dan pajak air. Pajak pada pos ini, memang setiap tahun menjadi kewajiban bagi hotel restoran dan hiburan.
Terkait dengan pajak hotel, jumlah hotel se Lobar mencapai 147 buah. Tarifnya sebesar 10% dengan sistem pembayaran menggunakan Self Assesment. Restoran di Lobar sebanyak 178, tarifnya juga sama 10% dengen sistem pemungutan Self Assesmen. Untuk pajak hiburan lanjut Lale, berbeda tarifnya. Ini berdasarkan Perda. Jenis hiburan ini meliputi Karaoke, Diskotik, Spa dan rincian tarif tertingginya sampai 25%.  “Ini sesuai dengan hasil uji petik kami selama sebulan,” jelasnya seraya menyebut, ada juga pengusaha hiburan yang menarik pajak disamakan dengan tarif hotel restoran sebesar 10%.
Selain itu, kata Lale, pertemuan ini selain bertujuan untuk silaturahmi, tapi juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta penilaian PBB Perkotaan/Perdesaan (PBB P2).
Terkait dengan realisasi pajak sampai dengan tanggal 24 Mei 2017, Lale merinci, prosentase realisasi untuk pajak hotel dan hiburan sebesar 25,09%. Prosentase ini lebih tinggi dari tahun 2016 sebesar 23,76%. Dari 25,09% ini, nilai uangnya mencapai Rp.10,62 milyar dari target 42 milyar lebih. (LPA/alok/humas)