Giri Menang – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se NTB, melakukan penandatangan berita acara serah terima personil, sarana prasarana dan dokumen (P2D) di ruang rapat utama kantor gubernur NTB, Senin (24/10/2016). Acara itu dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, M.Si, Sekretaris Daerah NTB Ir.Rosyadi H. Sayuti, M.Sc, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Tejdolekmono MM, Bupati/Walikota se NTB, dan Jajaran SKPD Provinsi NTB.
Telah ditetapkan Undang – undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, sebagaimana tertuang pada pasal 404 yang menyatakan bahwa serah terima personil, pendanaan P2D sebagai akibat pembagian urusan pemerintah, antara pemerintah pusat, daerah povinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan UU tersebut, maka dilakukan paling lama 2 tahun, terhitung sejak UU itu diberlakukan.
“Sebagai pemerintah daerah harus mendukung adanya perubahan pembagian kewenangan tersebut dalam rangka peningkatan efektifias dan efesiensi kinerja penyelenggara urusan pemerintah, serta lebih memperkuat kemampuan serapan anggaran dan mempercepat pembangunan di daerah” ungkap Wakil Gubernur H. Moh Amin pada sambutannya.
Peralihan kewenangan pada Urusan Pendidikan, Urusan Kelautan dan Perikanan, serta Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan beberapa urusan yang paling mendapat perhatian mengingat pengaruhnya yang sangat masif bagi masyarakat luas serta sangat berkaitan dengan pendapatan daerah kabupaten/ kota.
“Kita meyakini data P2D yang serah terima saat ini sudah valid karena telah melewati beberapa tahapan proses seperti verifikasi dan validasi. Namun jika terjadi kekeliruan, tetap bisa diperbaiki di kemudian hari” ujarnya.
Dalam akhir sambutanya Wagub berharap agar tanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sehingga tujuan peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat tercapai.
Untuk kabupaten Lombok Barat sendiri menyerahkan 1.010 personil termasuk guru SMA dan SMK. (ryan/humas)