Gerung, Diskominfotik, Dalam rangka mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan administrasi Kependudukannya yang merupakan dokumen penting bagi mereka seperti Nama yang berbeda dengan nama yang ada didokumen lain, perbaikan status dan lainnya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk melakukan sidang keliling terkait dengan Administrasi Kependudukan.

Pengadilan Negeri Mataram Gelar Sidang Perbaikan Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, Jumat 13/11/2020.

Sidang yang digelar di Aula Kantor Dinas Dukcapil Lombok Barat ini dipimpin oleh hakin I Kadek Dedy dari Pengadilan Negeri Mataram menyidangkan 5 pemohon yang mengajukan sidang dari 5 Pemohon 4 pemohon dikabulkan dan 1 pemohon ditolak.

Menurut Kadek Dedy saat diwawancarai ditolaknya 1 orang pemohon ini karena dalam KK yang bersangkutan masih berupa draf dan dalam draf KK tersebut masih banyak perbedaan seperti beda nama , Nomor NIK yang berbeda untuk itu diminta diselesaikan dulu KK nya.

Sementara itu Kepala Seksi Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Tutik Amalia saat ditanya tentang prosedur pendaftaran permohonan sidang perbaikan administrasi kependudukan mengatakan untuk mendaftar permohonan sidang datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Lombok Barat atau ke Bagian Hukum Setda Lombok Barat dengan berkas-berkas sesuai yang dimohonkan.

Sedangkan untuk pelaksanaan sidang tergantung dari jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram setelah bagian hukum Setda Lombok Barat melakukan verifikasi dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Mataram sesuai jumlah kuota pemohon  yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Ditempat terpisah Plt. Kepala Dinas Dukcapil Abdul manan menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki permasalah pada administrasi Kependudukannya agar memanfaatkan kemudahan dalam pelaksanaan sidang ini untuk segera mengajukan permohonan.  Pemerintah Kabuapten Lombok Barat berkomitmen untuk menfasilitasi masyarakat dalam mepermudah urusan penyelesaian administrasi kependudukan karena merupakan dokumen penting bagi mereka dan keluarga kedepan.

Seusai Sidang Hakim yang menyidangkan pemohon menyerahkan hasil Sidang kepada Plt. Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat untuk diproses lebih lanjut untuk pemohon yang dikabulkan. (Diskominfo/zul)